Polresta Palangka Raya – Sebagai langkah untuk menjaga kelestarian alam yang ada di wilayah hukumnya, Polsek Sabangau rutin memberikan sosialisasi ke warga yang menjadi tanggungjawabnya.
Dengan materi terkait Karhutla, petugas berupaya memberikan edukasi kepada semua kalangan masyarakat arti pentingnya melestarikan alam di Kelurahan Kameloh Baru dan Kelurahan Kalampangan dengan berpatroli, Sabtu (15/7/2023) siang.
Tidak hanya itu, aparat penegak hukum ini pun menegaskan bila ada oknum masyarakat tidak memperdulikan apa yang disampaikannya, aturan hukum yang berlaku akan menjeratnya.
Kapolsek Sabangau Ipda Ali Maffud mewakili Kapolresta Palangka Raya, Polda Kalteng Kombes Pol Budi Santosa, S.I.K., M.H., menyampaikan dukungannya atas penggelaran personel ke lingkungan masyarakat.
“Tentunya melalui penggelaran personel dilapangan dalam bentuk patroli, selain untuk memantau situasi Kamtibmas diharapkan bisa mengedukasi masyarakat secara maksimal terkait Karhutla,” ungkapnya.
Diterangkannya, jika dalam pelaksanaan patroli pihaknya menemukan adanya lahan yang sudah kering dan mudah terbakar dengan ukuran 20 x 50 meter di Kelurahan Kalampangan.
“Untuk menghindari terjadinya Karhutla, kami lantas menjelaskan sanksi apa saja bagi pelaku pembakaran hutan dan lahan yang saat itu disampaikan kepada Aminah,” tutupnya.(dk_reborn)