KOTA BATU,Targetnews.id – Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) Saipudin mengatakan, Bapemperda merupakan alat kelengkapan DPRD yang bersifat tetap dan dibentuk dalam rapat Paripurna. Dan juga bertugas menyusun rancangan program pembentukan peraturan daerah yang memuat skala prioritas Raperda beserta alasanya pada setiap tahun anggaran.
Menyoroti terkait acara rapat hering bersama pedagang pasar induk Among Tani Kota Batu, yang digelar oleh Komisi B yang telah dihadiri seluruh anggota Komisi B di ruang rapat Pimpinan DPRD dengan sejumlah 15 perwakilan pedagang yang dikawal oleh MCW,LBH Malang,Kamis (2/5/24).
“Rapat yang dipimpin langsung oleh Ketua Komisi B Agung Sugianto berjalan agak alot,dikarenakan ada beberapa poin usulan dari pedagang Pasar Induk Among Tani yang menyangkut ada beberapa stan pedagang yang ditengarahi ada persoalan. Pasalnya, masalah pembagian atau undian stand jualan menurut pedagang ada sedikit kurang benar,”kata Saipudin selaku Ketua Bapemperda DPRD Batu.
Disinggung pula karena secara prinsip dan sudah dilakukan perencanaan yang benar dan matang, sebelum pembangunan pasar Induk Among Tani itu yang sudah ditangani langsung oleh Kementerian PUPR Pusat beserta anggaranya. Dan ketika ada perubahan tidak serta merta Dinas Kota Batu itu bisa merubahnya,”tambahnya.
“Yang terpenting saat ini adalah paska pembangunan pasar Induk Among Tani sudah selesai dan sudah ditempati oleh pedagang,maka pasar tersebut harusnya dilakukan penyerahan terlebih dulu pada Pemkot Batu. Selanjutnya Pemkot Batu akan bisa cepat melakukan regulasi tentang hak dan kewajiban para pedagang,begitu pula Pemkot Batu pada dinas terkait juga mempunyai tanggung jawab yang sama pada pedagang,”urai Saipudin.
Karena yang paling jadi persoalan para pedang sesuai usulan yang disampaikan pada rapat audensi bersama Komisi B tadi, ada muncil informasi bahwa ada beberapa pedagang yang bisa memiliki stan atau tempat sampai mencapai 3 sampai 5 lebih. Hal ini justru membuat dampak cemburu sosial antar pedagang. Bahkan bisa berdampak pula pasar bisa berimbas sepi. Yang seharusnya bedak atau stan yang kosong bisa ditempati untuk dagangangan jenis lain atau dengan para pemilik yang berbeda pula.
“Hal persoalan ini tidak bisa dipiarakan berlarut -larut,maka para pedagang yang memiliki stan tidak difungsikan atau tetap kosong, maka Pemkot Batu harus mempunyai regulasi peraturan yang jelas untuk diberikan batasan maksimal 3 bulan pedagang harus mengisinya. Akan tetapi ketika pedagang tersebut sengaja mengosongkan, maka Pemkot Batu harus melakukan sanksi tegas dengan dikeluarkanya peraturan walikota (Perwali) itu lebih cepat prosesnya daripada diterapkan dengan Perda,”tegas Sipudin.
Selaku Komisi B dan saya selaku Ketua Bapemperda DPRD Batu agar solusi persoalan stan yang menjadi topik pembicaraan dalam rapat, garis besarnya antara luasan stan dan kepemilikan yang lebih dari 2 tempat juga masalah fasilitas escavator yang dirasa masih kurang. Dan juga penyerahan pasar Induk tersebut harus dipercepat agar Pemkot Batu dan dinas terkaitbakan lebihbmudah memberikan pelayanan pada seluruh pedagang beserta regulasi tata tertib pada seluruh pedagang pasar agar bisa ditaatinya,”singkat Saipudin
Pewarta : (Wanto)