Home / BERITA UTAMA / DAERAH / Home / TargetNews.id / TNI-POLRI

Selasa, 20 Juni 2023 - 23:56 WIB

Ketua DPC FRN Banyuwangi Mengecam Keras Tindakan Intervensi Terhadap Jurnalis

Banyuwangi | Ketua DPC FRN Banyuwangi Agus Samiaji mengecam keras tindakan intervensi petugas kepolisian terhadap jurnalis saat melakukan peliputan saat di lapangan.

Agus Samiaji, mengatakan segala upaya intervensi bisa dianggap menghambat kinerja jurnalis.

Ia menjelaskan, sudah ada ketentuan bagi seseorang yang dengan sengaja menghalangi wartawan menjalankan tugasnya dalam mencari, memperoleh dan menyebarluaskan informasi dapat dikenakan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

“Padahal jurnalis akan melaporkan fakta yang terjadi di lapangan dan semestinya tidak boleh diintervensi ketika melakukan proses liputan ataupun kerja-kerja jurnalis,” ujar Agus, Selasa (20/06)

Menurut Agus, peristiwa ini bisa menjadi preseden buruk bagi dunia pers di Indonesia. “Seorang jurnalis adalah profesi yang bebas dan tidak boleh diintervensi. Apalagi, ada dugaan tindakan kekerasan yang dilakukan. Hal ini sangat memalukan,” tegas Agus.

Baca juga  Gelar Laporan Kesiapan Latihan Praktik Jabatan Taruna Akmil Tingkat III/Sermadatar TP 2022/2023

Agus, memberikan tanggapan keras terhadap dugaan intervensi yang dilakukan oleh oknum kepolisian terhadap wartawan di lapangan.

Samiaji menegaskan bahwa pelaku harus diproses sesuai dengan Undang-Undang yang berlaku, Apabila dugaan tersebut terbukti.

Agus Samiaji menyayangkan tindakan brutal tersebut yang seharusnya tidak dilakukan oleh aparat penegak hukum.

“Dalam menegakkan hukum, tidak boleh dilakukan dengan cara melanggar hukum,” tegasnya.

Agus Samiaji meminta kepada Kapolda Jatim Irjen. Pol. Dr. Toni Harmanto, MH., untuk mengatasi serius kasus yang mencoreng citra kepolisian.

Baca juga  Amukan Masa Pencuri Sepeda Motor Asal Warga Sidayu Gresik Babak Belur di Hajar Massa

“Kapolda Jatim harus memberikan perhatian serius terhadap anggotanya. Kami dari Fast Respon Nusantara Counter Polri siap turun tangan jika penyelesaian hukum terhadap wartawan kami tidak diproses,” tegasnya.

Sebelumnya dilaporkan bahwa tiga wartawan yang sedang meliput kejadian diduga menjadi korban intervensi oleh aparat kepolisian.

Mereka adalah Irqam, jurnalis Suara Indonesia, Dziky, jurnalis JTV, dan Khoirul Huda, wartawan Ngopibareng.

Tidak hanya itu, ketiga jurnalis yang telah memiliki sertifikasi profesional juga mengalami trauma akibat kekerasan verbal dan fisik yang diduga dilakukan oleh oknum aparat kepolisian.

Share :

Baca Juga

BERITA UTAMA

Dandim 1612/Manggarai Mendukung Pengerjaan Jembatan Penyeberangan Cross Way dengan Penambahan Exsapator

BERITA UTAMA

Kunjungi Kantor Bulog, Satsamapta Polresta Palangka Raya Tinjau Kondusifitas

Artikel

Kegiatan Sosialisasi call center Polsek Sebangau Kuala

BERITA UTAMA

Tingkatkan Sinergitas, Lapas Banjarbaru dan BNNK Banjarbaru Lakukan Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama P4GN Pada Apel Hari Kesadaran Nasional

Artikel

Anjangsana Paud Terpadu Nurul Hidayah di Kodim 0713 Brebes

BERITA UTAMA

Puslitbang Lakukan Evaluasi Mutu Sarana Dan Prasarana Polri Untuk Pengamanan Objek Vital Dalam Rangka Pemilu 2024 Di Polda Kalbar Beserta Polres Dan Jajaran

Artikel

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Kota Malang Eko Budisusanto Menerima Keris Dari Keturunan Empu Gandring

BERITA UTAMA

Ngobrol Santai Kapolres Lumajang dan IPSI Satukan Tujuan Jaga Kamtibmas