Home / BERITA UTAMA / DAERAH / Home / TargetNews.id / TNI-POLRI

Selasa, 20 Juni 2023 - 23:56 WIB

Ketua DPC FRN Banyuwangi Mengecam Keras Tindakan Intervensi Terhadap Jurnalis

Banyuwangi | Ketua DPC FRN Banyuwangi Agus Samiaji mengecam keras tindakan intervensi petugas kepolisian terhadap jurnalis saat melakukan peliputan saat di lapangan.

Agus Samiaji, mengatakan segala upaya intervensi bisa dianggap menghambat kinerja jurnalis.

Ia menjelaskan, sudah ada ketentuan bagi seseorang yang dengan sengaja menghalangi wartawan menjalankan tugasnya dalam mencari, memperoleh dan menyebarluaskan informasi dapat dikenakan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

“Padahal jurnalis akan melaporkan fakta yang terjadi di lapangan dan semestinya tidak boleh diintervensi ketika melakukan proses liputan ataupun kerja-kerja jurnalis,” ujar Agus, Selasa (20/06)

Menurut Agus, peristiwa ini bisa menjadi preseden buruk bagi dunia pers di Indonesia. “Seorang jurnalis adalah profesi yang bebas dan tidak boleh diintervensi. Apalagi, ada dugaan tindakan kekerasan yang dilakukan. Hal ini sangat memalukan,” tegas Agus.

Baca juga  Demi Menjaga Kebugaran Dandim 1208/Sambas Dampingi Danrem 121/Abw Laksanakan Olah Raga Tenis Lapangan

Agus, memberikan tanggapan keras terhadap dugaan intervensi yang dilakukan oleh oknum kepolisian terhadap wartawan di lapangan.

Samiaji menegaskan bahwa pelaku harus diproses sesuai dengan Undang-Undang yang berlaku, Apabila dugaan tersebut terbukti.

Agus Samiaji menyayangkan tindakan brutal tersebut yang seharusnya tidak dilakukan oleh aparat penegak hukum.

“Dalam menegakkan hukum, tidak boleh dilakukan dengan cara melanggar hukum,” tegasnya.

Agus Samiaji meminta kepada Kapolda Jatim Irjen. Pol. Dr. Toni Harmanto, MH., untuk mengatasi serius kasus yang mencoreng citra kepolisian.

Baca juga  Babinsa Koramil 19/ Kuwarasan Besama Bhabinkamtibmas Pengamanan FKP Regsosek 2023 Desa Kuwaru

“Kapolda Jatim harus memberikan perhatian serius terhadap anggotanya. Kami dari Fast Respon Nusantara Counter Polri siap turun tangan jika penyelesaian hukum terhadap wartawan kami tidak diproses,” tegasnya.

Sebelumnya dilaporkan bahwa tiga wartawan yang sedang meliput kejadian diduga menjadi korban intervensi oleh aparat kepolisian.

Mereka adalah Irqam, jurnalis Suara Indonesia, Dziky, jurnalis JTV, dan Khoirul Huda, wartawan Ngopibareng.

Tidak hanya itu, ketiga jurnalis yang telah memiliki sertifikasi profesional juga mengalami trauma akibat kekerasan verbal dan fisik yang diduga dilakukan oleh oknum aparat kepolisian.

Share :

Baca Juga

Artikel

Kodim 1612/Manggarai Dukung Pelantikan Anggota Panwaslu Kecamatan

BERITA UTAMA

Tingkatkan Profesionalisme, Prajurit Yonif 3 Marinir Berlatih Mobile Udara

BERITA UTAMA

Giat Apel Siaga On Call hari libur dan kontigensi bencana alam banjir dan Karhutla Polsek Pandih Batu

BERITA UTAMA

Danramil 08/Talang Kapten lnfatri Radiyono Bersama Babinsa Melakukan Karya Bhaktì Bekerjasama Dengan Polsek,Kepala Desa Kaligayam Dan Warga Masyarakat Setempat

Artikel

Surat Tugas Kris Danyanti Sudah Turun, Sebagai Calon Walikota Batu

Artikel

Gerak Cepat Babinsa Balai Gemuruh Bersama Warga Evakuasi Pohon Tumbang

BERITA UTAMA

Satlantas Polres Pulang Pisau Lakukan Kegiatan Imbauan Kamseltibcar Lantas

Artikel

Polres Pulang Pisau Sat binmas Sambang SPBU untuk Cegah Penyelewengan BBM Bersubsidi