Home / BERITA UTAMA / DAERAH

Jumat, 2 Juni 2023 - 17:37 WIB

KETUA DPC PARTAI BULAN BINTANG (PBB) BANYUWANGI SECARA TEGAS MENOLAK ADA’NYA PEREDARAN DAN TEMPAT PENJUALAN MIRAS DI KABUPATEN BANYUWANGI

TargetNews.id II Banyuwangi II Berdasarkan Perbup Banyuwangi Nomor 3 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Banyuwangi Nomor 12 Tahun 2015 tentang Pengawasan, Pengendalian, Peredaran dan Penjualan Minuman Beralkohol, yang ditetapkan pada 14 April 2022 oleh Bupati Banyuwangi, destinasi wisata Marina Boom dan Pulau Tabuhan ditetapkan sebagai kawasan pariwisata khusus berskala Internasional yang diperbolehkan untuk usaha menjual miras.

Moch Nur Wahid Ketua DPC Partai Bulan Bintang (PBB) Banyuwangi Secara Tegas dan Keras menolak ada nya peredaran serta tempat penjualan miras di Kabupaten Banyuwangi, khususnya di tempat yang sudah di tetapkan oleh Bupati Banyuwangi Ipuk Fiestiandani, yang di perbolehkan untuk usaha menjual miras. Jum’at (02/06)

Baca juga  Wakapolres Batang Membuka Turnamen Sepak Bola Antar Pelajar

Wahid mengatakan, Minuman keras (miras) merupakan minuman yang jelas² dari sisi agama Islam hukumnya haram. Miras merupakan faktor terjadi nya permasalahan yang marak di tengah masyarakat, baik kejahatan, tawuran pelajar termasuk juga aktivitas pelanggaran hukum lainnya.

Miras merupakan barang berbahaya sebagaimana narkoba yang bisa menjerumuskan seseorang melakukan tindakan kriminal.

Lanjut Wahid, Mayoritas penduduk Kecamatan Banyuwangi memeluk agama Islam. Bupati Banyuwangi Ipuk Fiestiandani menetapkan dua destinasi wisata Marina Boom boleh untuk usaha menjual miras. “Kok bis, Ada apa?

Baca juga  Jaga Kindusifitas, Satsamapta Polresta Palangka Raya Sambangi Kantor KPU Kalteng

Harus nya kita menyelamatkan Generasi muda dari bahaya miras, lah malah justru kebijakan Bupati Banyuwangi Ipuk Fiestiandani justru akan merusak moral para Generasi² muda di Banyuwangi dengan menetapkan/mengesahkan destinasi wisata Marina Boom dan Pulau Tabuhan sebagai kawasan pariwisata khusus berskala Internasional yang diperbolehkan untuk usaha menjual miras,”ujar Wahid

Wahid menyayangkan kebijakan Bupati Banyuwangi Ipuk Fiestiandani yang telah menetapkan destinasi wisata Marina Boom menjadi kawasan pariwisata khusus berskala Internasional yang boleh untuk usaha menjual miras.

YS

Share :

Baca Juga

Artikel

Merayakan Hari Juang TNI AD, Yonarmed 16/TK melaksanakan upacara Hari Juang TNI AD di Makodam XII/Tpr

Artikel

Bakti Kesehatan Polres Ponorogo Gelar Screening Katarak Dan Bibir Sumbing

BERITA UTAMA

ChintyaVSondakh Direktur PT Benteng Mega Nusantara. Mulai Diadili Dalam Perkara Selundupkan Solar Bersubsidi

Artikel

Kendaraan Overload Dicegat, Sopir Diberi Teguran

BERITA UTAMA

Kodim 1501/Ternate Rubah 1 Hektar Lahan Tidur Jadi Kebun Jagung Guna Dukung Program Ketahanan Pangan

BERITA UTAMA

Memperingati Hari Armada Danyonmarhanlan VIII Bitung Turut Hadir Ziarah Nasional

BERITA UTAMA

Babinsa Koramil 15/Klirong Hadiri Tabligh Akbar Dalam Rangka Harlah Ke-4 Majelis Rasulullah SAW Di Desa Binaan

Artikel

Pastikan Ketersediaan BBM Jelang Mudik Lebaran Polres Magetan Patroli ke SPBU