KOTA BATU, Targetnews.id – Paska pelaksanaan pemilihan legislatif (Pileg) di wilayah Kota Batu Jatim, yang hampir memasuki pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah (Pilkada)2024. Dengan sudah terpilihnya 30 anggota DPRD periode 2024-2029 Kota Batu, banyak pihak yang bertanya siapa Ketua DPRD definitif nya.
Terkait hal itu sudah terjawab dalam sidang paripurna yang sudah dilaksanakan pada Selasa, 1 Oktober 2024 di ruang Paripurna. Dari hasil rapat tersebut, memunculkan nama H. Muhammad Didik Subiyanto, SH, terpilih sebagai Ketua DPRD, ada nama Ir. Punjul Santoso menduduki Wakil Ketua I dan Ludi Tanarto sebagai Wakil Ketua II.
Disisi lain usai penetapan Ketua DPRD secara definitif melalui sidang paripurna, maka pihak ketua bersama dua wakilnya bersama anggota, akan segera menjalankan tugasnya untuk membentuk alat kelengkapan dewan (AKD),” kata Didik Subiyanto pada Rabu, (2/10/24) siang.
Perlu di fahami di lingkungan kantor DPRD ini adalah masalah alat kelengkapan dewan merupakan hal penting. Karena anggota DPRD ketika sudah masuk dalam pembentukan komisi-komisi, fungsi dan peran aktif komisi merupakan AKD yang sangat vital dalam mengawasi jalannya roda pemerintahan dan kebijakannya, seperti halnya pengelolaan APBD.
Ditambahkan oleh Didik Subiyanto, untuk pembentukan AKD itu sendiri seperti halnya, Badan Kehormatan, Badan Anggaran, Badan Musyawarah, Badan Pembentukan Peraturan Daerah serta Komisi-Komisi. Badan- badan ini yang bisa menggerakkan fungsi sebagai Legislator.
“Untuk di DPRD Batu masih tetap ada tiga komisi pertama, A, B dan komisi C, dari ketiga komisi tersebut memiliki peran dan tugas masing -masing. Setelah itu tugas Ketua DPRD akan ditantang kembali dengan penyusunan rencana kerja (renja) untuk kota Batu kedepannya,” papar Ketua DPRD baru ini.
Dari hasil rapat paripurna DPRD Batu yang sudah terbentuk Ketua dan Wakil Ketua secara definitif. Maka secepatnya hasil rapat penetapan nya dilaporkan pada Gubernur Jatim.
Dikatakan lagi oleh H. Didik Subiyanto, setelah surat penetapan diproses oleh Gubernur, maka pelaksanaan SK penetapan beserta pelantikan secara resmi akan bisa digelar pula. Kami mohon dukungan dari semua pihak agar tugas dan fungsi dewan bisa sesuai harapan masyarakat Kota Batu.
“Di sisi lain, persoalan adanya 4 anggota DPRD yang mengundurkan diri jadi anggota Legislatif di periode 2024-2029, karena mengikuti kontestasi Pilkada Batu. Maka dari ke 4 anggota tersebut jelas akan dilakukan pergantian antar waktu (PAW).
Proses PAW itu saat ini sudah dalam tahap pengajuan dan akan di sodorkan pula pada Gubernur Jatim. Itu jelas sesuai mekanisme juga melibatkan KPU. Yang jelas calon anggota yang akan menerima PAW, tetap sesuai prosedur dari jumlah suara terbanyak dibawah urutan dari anggota DPRD yang sedang di PAW.
“Jika ada desas desus jika proses PAW itu adalah hak dari partai, hal itu tidak benar. Proses PAW itu mekanismenya tetap mengacu pada perolehan suara urutan terbanyak dari yang di PAW. hal itu sudah ada di peraturan PKPU saat ini,” singkat Kaji Bianto (sapaan akrab kesehariannya).
Pewarta : (Wanto)