Ketua Investigasi Lira Apresiasi Kinerja Polda Kalbar Atas Penyitaan Sejumlah Aset Ria Norsan Terkait Kasus Dugaan Korupsi BP2TD Mempawah

Pontianak, Lumbung Informasi Rakyat (Lira) mengapresiasikan kinerja Polda Kalbar bersama jajarannya atas penyitaan sejumlah aset milik Ria Norsan. Hal ini di sampaikan oleh ketua investigasi Lira Kalbar Totas.

Sebagaimana diketahui, menurut Totas, sejumlah rumah toko (ruko) milik Ria Norsan yang berada dalam sitaan Polda Kalbar. Penyitaan tersebut telah terjadi pada 15 Desember 2022 oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalbar.

Polda Kalbar mengeksekusi penyitaan ini, dengan dasar penetapan Pengadilan Negeri Pontianak Nomor 5/Pen.Pid.Sus-TPK/2022/PN Ptk, tanggal 15 Desember 2022. Ruko-ruko ini berada di dua lokasi, yakni di Sungai Pinyuh dan di Kota Pontianak.

Menurut Totas kasus ini merupakan pengembangan dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) pembangunan Balai Pendidikan dan Pelatihan Transportasi Darat Kementerian Perhubungan (BP2TD Kemenhub) di kawasan Pelabuhan Kijing, Kabupaten Mempawah

Baca juga  Satlantas Polres Pulang Pisau Berikan Pengawalan untuk Jemaah Haji 2025

Ria Norsan merupakan mantan Bupati Kabupaten Mempawah dua periode. Saat ini, dia menjabat sebagai Wakil Gubernur Kalbar.a

Polda Kalbar telah menetapkan enam tersangka untuk kasus dugaan tipikor ini. Enam orang tersebut masing-masing berinisial E, G, JI, N, P dan RB. Polda Kalbar melimpahkan berkas kasus enam tersangka ini ke Kejaksaan Tinggi Kalbar pada Selasa (21/02/2023).

Ruko milik Norsan di Sungai Pinyuh yang disita Polda Kalbar, terkait aliran dana dari seorang tersangka berinisial E. Tersangka ini merupakan oknum anggota DPRD Kalbar.

Tersangka E menyerahkan ruko itu untuk membayar hutang kepada Norsan sebesar Rp 3,2 miliar. Saat ini, ruko dua pintu itu pun belum menjalani proses balik nama

Baca juga  Sambangi Warga Bhabinkamtibmas Food Estate Sampaikan Himbauan Prokes

Tersangka E merupakan mantan anak buah Norsan, yang pernah bekerja dengan dia selama 17 tahun. Polda Kalbar memasang plang penyitaan pada ruko ini dengan tulisan: “Bangunan di atas tanah disita oleh Ditreskrimsus Polda Kalbar.

Kemudian, untuk ruko empat pintu lainnya atas nama istri Norsan, Erlina–yang saat ini menjadi Bupati Mempawah. Ruko tersebut berada di Jl Pangeran Nata Kusuma, Kota Pontianak. Saat ini, ruko tersebut dalam proses pinjam pakai untuk usaha warung kopi.

Norsan ketika di konfirmasi lewat whatshapp oleh awak media belum dibalasnya.

Share :

Baca Juga

Uncategorized

Polsek Krembangan Amankan Komplotan Curanmor Yang Beraksi di Dupak Surabaya

Uncategorized

Momen Akhir Pekan, Samapta Polresta Palangka Raya Datangi Kantor Bank Kalteng

Artikel

Peringatan HUT Ke 62 Yonif 3 Marinir Tahun 2024 : Lomba Pentathlon Puncak

Artikel

Polisi Berhasil Ungkap Jaringan Peredaran Ganja 2 Kilogram dan Tangkap Pelaku di Kota Malang

Uncategorized

Gelar Patroli Maja untuk antisipasi Karhutla sejak dini

Artikel

Lea Elfara Riset Ke Berbagai Negara dan Kini Merambah Berbisnis Serum Kecantikan

Uncategorized

Jaga Sinergitas Di Wilayah, Babinsa Koramil 13/Buluspesantren Komsos Bersama Perangkat Desa

Artikel

Cooling System Pilkada 2024, Polres Probolinggo Sampaikan Pesan Kamtibmas Saat Hadiri Haul KH. Syafhan