Home / Artikel / BERITA UTAMA / DAERAH / HUKRIM / INVESTIGASI / KESEHATAN / NEWS / Tag / TNI-POLRI / Uncategorized

Rabu, 11 Desember 2024 - 16:10 WIB

Ketua KAI Ir, Eduard Rudy, SH,MH Kuasa Hukum Gideon Suryatika Berhasil Mendapat Keadilan Melalui Kasasinya Dikabulkan M.A

Kuasa Hukum Gideon Suryatika Berhasil Mendapat Keadilan Melalui Kasasinya Dikabulkan M.A

Kuasa Hukum Gideon Suryatika Berhasil Mendapat Keadilan Melalui Kasasinya Dikabulkan M.A

TARGETNEWS.ID Surabaya Hakim Mahkamah Agung Republik Indonesia mengubah putusannya dalam perkara perdata nomor kasasi 1630 K/Pdt/2024. yang diajukan Ir, Eduard Rudi, SH, MH selaku Kuasa Hukum Gideon Suryatika berhasil menerima keadilan/ dikabulkan M.A .

Mengadili. Mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi: Gideon Suryatika. Membatalkan Putusan Pengadilan Tinggi Surabaya Nomor 288/PDT/2023/PT SBY tanggal 31 Mei 2023 yang menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Surabaya Nomor 893/Pdt.G/2022/PN Sby, tanggal 1 Maret 2023. Mengadili sendiri. Menyatakan Gugatan Penggugat tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard).

Putusan tersebut diketahui melalui sistem informasi penelusuran perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Surabaya. menyebutkan bahwa putusan untuk Gideon Suryatika berubah dari kalah menjadi menang.

Penasihat hukum Gideon Suryatika, Ir Eduard Rudy SH,.MH, saat dimintai konfirmasi membenarkan adanya putusan kasasi tersebut.

“Putusan kasasinya Selasa tanggal 25 Juni 2024,” November 2024,” katanya kepada wartawan, Selasa (10/12/2024).

Menurut Ir, Eduard Rudy, SH.MH. dengan putusan kasasi tersebut berarti Liem Elly mempunyai kewajiban harus membayar sisa hutangnya kepada Gideon sebesar Rp. 14.100.000.000 yang pernah dia tulis di Cek BCA.

“Sebelum saya eksekusi saya mengharapkan Liem Elly segera mencairkan cek itu atau menggantinya dengan uang tunai ke klien saya Gideon. Jika tidak maka dengan putusan kasasi tersebut berarti Liem Elly telah melakukan tindak pidana,” lanjut Ir, Eduard Rudy, SH,MH.

Baca juga  Tekan Laka Lantas, Polres Pulang Pisau Gencar Penling ke Masyarakat

Ir, Eduard Rudy,SH,MH. menceritakan, dahulu Liem Elly meminjam uang kepada pendana Gideon tercatat sisanya sebesar Rp. 14.100.000.000 dengan kedok akan di investasikan di sebuah perusahaan PT. Kemasan Lestari. Untuk pinjaman tersebut Liem Elly membuka beberapa lembar Cek BCA Kantor Cabang Pembantu Sepanjang.

Setelah dibukakan Cek, tiba-tiba PT. Kemasan Lestari mempailitkan diri sehingga beberapa lembar cek yang sudah di buka Liem Elly tidak bisa dicairkan.

Karena merasa dirugikan Gideon pun melaporkan pidana Liem Elly ke Dirkrimsus Polda Jatim.

Menghindari pidananya berjalan, Liem Elly menggugat Gideon Suryatika (Tergugat), Toni Trianto SH MH dan Cakra Permata Octavianus SH, pengurus dan kurator dari PT Kemasan Lestari (dalam pailit/ Turut Tergugat I), Andy Lesmana (Turut Tergugat II) dan PT Bank Central Asia (Turut Tergugat III) ke Pengadilan Negeri Surabaya dengan nomer perkara 893/Pdt.G/2022/PN.Sby dengan petitum agar beberapa lembar cek yang telah dibuka oleh Liem Elly (Penggugat) dinyatakan batal dan tidak sah.

Disebutkan dalam gugatan itu bahwa Turut Tergugat I dahulu memiliki hutang piutang dengan Turut Tergugat II sejak bulan Februari 2019, dengan sumber dana pinjaman dari Tergugat, yang pada bulan Maret 2021 masih tersisa hutang (outstanding) tercatat sebesar Rp 14.100.000.000, salah satunya sebagaimana tertuang dalam surat Turut Tergugat II, tanggal 18 Januari 2022.

Baca juga  Berikan Teguran Kepada Pengendara Motor Yang Tidak Memakai Helm Oleh Sat Lantas Polres Pulang Pisau

Menurut keterangan Turut Tergugat I, pada saat itu karena penyebaran virus Covid 19, yang tidak kunjung reda dan pada saat itu pemberlakuan pengetatan PPKM yang diterapkan secara nasional oleh pemerintah pusat.

Hal ini ternyata berkorelasi negatif terhadap kegiatan usaha dari Turut Tergugat I, yang mengakibatkan mengalami kesulitan finansial untuk melaksanakan pembayaran hutang pinjaman Turut Tergugat II. Salah satunya dengan tidak dapat dicairkannya cek BCA EI 831914 atas nama Tergugat I, tanggal 17 Maret 2021 karena kekurangan dana.

Atas kejadian tersebut, maka saat itu Tergugat muncul dan menghubungi PT Kemasan Lestari (Turut Tergugat I) yang saat itu diterima oleh Turut Tergugat I. Selanjutnya Tergugat melakukan pembicaraan dan meminta penyelesaian pelunasan hutang yang diperantarai oleh Turut Tergugat II tersebut.

Akhirnya dalam pembicaraan tersebut disepakati yaitu (1) dengan mengganti cek yang gagal tersebut dengan cek yang lain. (2) pelunasan hutang piutang dilakukan dengan cicilan sebanyak 18 bulan dengan pembayaran melalui cek.

“Di Pengadilan Negeri Surabaya dan Pengadilan Tinggi, Tergugat Gideon dinyatakan kalah dan dianggap cek-cek itu perdata. Maka Dirkrimsus mengeluarkan SP3. Singkat cerita akhirnya saya ajukan kasasi ke MA dan Tergugat Gideon dinyatakan menang,” pungkas Advokat Ir. Eduard Rudy SH., MH.(@Nur).

Share :

Baca Juga

BERITA UTAMA

Bhabinkamtibmas Desa Jabiren Polsek Jabiren Raya dalam rangka pencegahan karhutla melaksanakan Sosialisasi Tentang Larangan Membakar Hutan dan Lahan di desa binaannya

BERITA UTAMA

DANMENBANPUR 3 MAR IKUTI RENANG MILITER BERSAMA JAJARAN PEJABAT UTAMA PASMAR 3

Uncategorized

Personil Polsek Maliku Lakukan Patroli Guna Cegah Kriminalitas

Artikel

Babinsa Kelurahan Kepanjenkidul Bersama Warga Bangun Tanggul Penahan Abrasi Dan Bersihkan Sampah Di Sungai

BERITA UTAMA

Jelang Latgab TNI 2023 Batalyon Kapa Ikuti Gelar Pengecekan

Artikel

DANWINGDIK 800/PASGAT TURUT MENGIKUTI MENEMBAK PISTOL DI TRIWULAN KE-IV

Artikel

Ciptakan Pilkada Aman dan Damai, Aparat Gabungan TNI-POLRI Gelar Patroli Dialogis Diseputaran Kota Mulia

Artikel

Sat Binmas Polres Pulang Pisau Melaksanakan Kegiatan Polisi RW