Pamekasan-TargetNews.id— Ketua Komunitas Jurnalis Jawa Timur (KJJT) Pamekasan meminta dengan tegas kepada Kapolres Pamekasan agar cepat di tangkap pelaku penganiayaan kepada wartawan memorandum yang terjadi di jalan Raya Sersan Mesrul, Kelurahan Gladak Anyar, Kabupaten Pamekasan, pada 15 November 2024.
Kasus dugaan tindak pidana kekerasan dengan pemukulan kepada wartawan, Perampasan Kamera dan penghapusan hasil rekaman kejadian itu, telah dilaporkan terhadap yang berwenang Kepolisian saksi saksi sudah diboeriksa 3 bulan yang lalu dab hasil rekaman penganiaan sudah di tangan polisi supaya segera dilakukan proses hukum di Polres Pamekasan.
Korban pemukulan yaitu inisial SJ wartawan Memorandum, sekaligus ketua PJI (Persatuan Jurnalis Indonesia) Kabupaten Pamekasan dan melibatkan pelaku inisial AY alamat jalan balai kambang Utara SMPN2 Pamekasan. Keduanya, warga Kabupaten Pamekasan.” Ujarnya.
Kasus tersebut cepat di tangkap biar pelaku mempunyai epekjera dan dihukum seberat-beratnya. Agar jurnalis tidak lagi ada yang menghalang-halangi dalam mencari informasi yang akurat, objektif dan akuntabel, jurnalis jelas di lindungi oleh hukum.
Kekerasan ini merupakan tindak pidana yang melanggar setidaknya dua aturan yakni pasal 170 KUHP mengenai penggunaan kekerasan secara bersama-sama terhadap orang atau barang, dan pasal 18 ayat (1) UU Pers tentang tindakan yang menghambat atau menghalangi kegiatan jurnalistik. Ancaman hukuman untuk pelanggaran ini adalah seberat-beratnya lima tahun enam bulan penjara, ucap Cak Ma’el Ketua KJJT Pamekasan.
Kasat Reskrim Polres Pamekasan, AKP Doni Setiawan mengakui, bahwa laporan dugaan pemukulan terhadap wartawan inisial SJ tetap berlangsung sesuai tahapan untuk kepentingan penyelidikan dan penyidikan.
“Intinya kasus ini, tetap berjalan sesuai tahapan. Terlapor telah dipanggil untuk kedua kalinya sebagai saksi,” ujarnya, Selasa (8/4/2025).
Selain melakukan pemanggilan kedua, pihaknya sambil mencari terduga pelaku inisial AY. Lantaran, terlapor tidak kooperatif untuk proses penanganan perkara.
“Kami juga sambil mencari posisi terlapor. Jika ada masyarakat yang kenal dan mengetahui AY, mohon segera dilaporkan,” imbuhnya.
AKP Doni menegaskan, berkomitmen untuk menyelesaikan kasus dugaan pemukulan wartawan tanpa melanggar tahapan penyelidikan dan penyidikan.
“Menjadi tanggung jawab beban tugas kami untuk menyelesaikan kasus ini,” pungkasnya
Kasus dugaan penganiyaan, perampasan kamera menghapus rekaman wartawan, dan pengancaman pembunuhan ini sedang dalam proses penyelidikan dan penyidikan oleh pihak kepolisian.
Pihak kepolisian telah melakukan pemanggilan kedua terhadap terlapor, namun terlapor tidak kooperatif dalam proses penanganan perkara.
Pihak kepolisian juga sedang mencari posisi terlapor dan meminta bantuan masyarakat untuk melaporkan jika ada yang mengenal atau mengetahui keberadaan terlapor.
Hal ini menunjukkan bahwa pihak kepolisian berkomitmen untuk menyelesaikan kasus ini tanpa melanggar tahapan penyelidikan dan penyidikan.
Namun, dugaan bahwa pelaku kabur dan mengganti nomor HP membuat proses penyelidikan menjadi lebih sulit, terutama dengan kinerja polisi yang dinilai oleh banyak masarakat selama 5 bulan.
Pihak kepolisian perlu melakukan upaya lebih lanjut untuk menemukan dan menangkap pelaku.
Dari pihak Ketua paguyuban wartawan Sujak berharap Semoga pihak polisi tidak dipengaruhi oleh permainan atau permintaan pihak luar yang dapat membuat proses ini berlarut-larut.
Dalam kasus seperti ini, penting bagi pihak kepolisian untuk bekerja sama dengan masyarakat dan melakukan penyelidikan yang menyeluruh untuk menemukan kebenaran dan membawa pelaku ke pengadilan dengan prosedur yang Benar dan Netral agar Pamekasan kondusif harapnya