Mojokerto – Ketua Lembaga Kajian Hukum (LKH) BARRACUDA (Barisan Rakyat dan Cendekiawan Muda) menanggapi forum rapat koordinasi Asosiasi Kepala Desa (AKD) Kabupaten Mojokerto yang salah satunya agendanya membahas surat dari Barracuda.
Ketua LKH Barracuda, Hadi Purwanto, S.T., S.H. menegaskan, sebenarnya kalau menyikapi rapat AKD Kabupaten Mojokerto di Balai Desa Klinterejo kemarin, intinya sah-sah saja orang berpendapat.
“Tetapi seperti lelucon, masalahnya yang dibahas terkait tata kelola keuangan desa. Seharusnya mereka menyampaikan aturan yang berlaku,” ungkap Hadi Gerung sapaan karib Ketua LKH Barracuda, Selasa (21/3/2023).
Disebutkannya, seharusnya Ketua AKD Kabupaten Mojokerto membina para Kepala Desa dengan ilmu dan rujukan. Tidak usah dengan nada emosi, hal itu menandakan kedewasaan mereka sebagai pemimpin patut dipertanyakan.
“Masalahnya surat Barracuda itu ada 32 rujukan terkait hal-hal yang mendasar sebelum Kepala Desa memutuskan suatu kebijakan yang menyangkut hajat hidup orang banyak di desanya. Baik-baiknya lembaga Barracuda mengirimkan surat itu untuk mengedukasi Kepala Desa,” tandas Hadi Gerung.
Lebih lanjut dikatakannya, kembali lagi ke resiko masing-masing Kepala Desa. Mau mengikuti aturan regulasi yang berlaku atau mengikuti Ketua AKD Kabupaten Mojokerto.
“Surat dari Barracuda itu bukanlah muatan politik. Itu adalah nasihat membangun dari lembaga kami agar Kepala Desa berhati-hati dalam menggunakan anggaran BK Desa. Terlepas Kepala Desa itu AKD maupun PAPDESI. Yang kami surati hanya 196 Kepala Desa yang menerima BK Desa tahun 2022,” jelas Hadi Gerung.
Lebih jauh dikatakannya, kalau penggunaan anggaran BK Desa tersebut sesuai regulasi mereka bakal tenang saja, tapi kalau ada indikasi mereka akan resah.
“Pada prinsip dasarnya tidak ada kejahatan yang sempurna. Kalau Kepala Desa memang niatnya baik dalam membangun desa maka tidak ada masalah, tetapi kalau Kepala Desa ada penyelewengan dan penyalahgunaan kekuasaan maka cepat atau lambat mereka akan menerima hasilnya,” terang Hadi Gerung.
Sebelumnya diberitakan, Ketua Umum Asosiasi Kepala Desa (AKD) Kabupaten Mojokerto mengundang pengurus AKD Kabupaten Mojokerto untuk rapat koordinasi di Balai Desa Klinterejo, Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto, Senin (20/3/2023).
Ketua Umum AKD Kabupaten Mojokerto, Agus Suprayitno, S.E. menyatakan, jangan terpengaruh dengan politik di Kabupaten Mojokerto. AKD Kabupaten Mojokerto itu netral.
“Menyikapi surat dari LSM Barracuda, yang perlu digarisbawahi tujuannya LSM Barracuda itu ingin mengadu domba kepala desa. Jangan sampai kita dimanfaatkan LSM tertentu. Jika LSM tertentu dimanjakan maka otomatis LSM lain akan iri,” terang Ketua AKD Kabupaten Mojokerto.
Dikatakannya, urusan LSM Barracuda minta audiensi dengan Bupati itu adalah urusan Pemerintah Kabupaten Mojokerto.
“Yang penting kita semua dalam pelaksanaan BK Desa sudah sesuai dengan anggaran dan sesuai aturan. Jika berkas administrasi salah itu wajar, berkas administrasi OPD juga sering salah. Yang penting proyek kita tidak fiktif,” ungkap Ketua AKD Kabupaten Mojokerto.
Lebih lanjut dikatakannya, bilamana nanti AKD Kabupaten Mojokerto benar-benar dihadapkan dengan LSM Barracuda, maka ia yang akan bertindak.
“Kalau ada surat dari LSM Barracuda tidak perlu dijawab untuk saat ini. Yang penting kita bekerja dan berkoordinasi dengan tokoh masyarakat setempat. Jangan sampai karena surat dari LSM Barracuda kita merasa ketakutan dan salah langkah. Kita hadapi dengan tenang dan jangan sampai ada keresahan,” jelas Ketua AKD Kabupaten Mojokerto.
Disisi lain, lanjut Agus, terkait draft Perbup Mojokerto mengenai jam kerja Pemerintah Desa (Pemdes) mari didiskusikan.
“Point mana yang keberatan silahkan disampaikan dan nanti kita simpulkan. Kemudian kita sampaikan ke DPMD Kabupaten Mojokerto. Yang jelas dalam draf tersebut tidak ada keterangan absensi secara digital. Mari kita dukung perbup tersebut untuk kedisplinan pemerintah Desa Kabupaten Mojokerto,” tegas Ketua AKD Kabupaten Mojokerto.
Lebih jauh dikatakannya, kebanyakan Kepala Desa di Mojokerto kan takutnya harus absensi digital sedangkan tugas Kepala Desa di luar kantor itu banyak sekali.
“Kepala Desa itu jabatan politik. Kita harus bersikap lunak jika ingin mencalonkan lagi di periode selanjutnya. Jangan sampai mengecewakan masyarakat setempat,” harap Ketua AKD Kabupaten Mojokerto. (Jekyridwan)