Rembang, TargetNews.id Persoalan sengketa tanah di Desa Sumbangrejo Kecamatan Pamotan selaku penerima kuasa dari ahli waris Alm.Katmo Kandim Ketua LSM KPK RI Rembang Rachmad Nur Wahyudi beserta Tim LBH datangi kantor desa Tempaling. Senin (6/01/2025).
Kedatangan LSM KPK RI Rembang beserta tim LBH ke Pemerintah Desa Tempaling untuk Klarifikasi sekaligus pencocokan data SHM Atas nama Alm.Katmo kandim yang di bawa oleh Pak Suryono selaku sekdes Tempaling.
Ketua LBH dari LSM KPK RI Rembang yaitu H.Faeshol, S.H dan Ismi Dzakiyah, S.H., CPM., CPArb awal mula bersurat ke pemerintah desa Tempaling untuk memfasilitasi pertemuan tersebut.
Dari pertemuan kedua belah pihak antara Suryono dan LSM KPK RI CS selaku Penerima Kuasa Ahli waris Alm.Katmo Kandim pihak pemerintah desa tempaling sifatnya hanya memfasilitiasi saja supaya karena dalam bentuk pelayanan dan semoga ada titik temu mufakat, jelasnya.
Mediasi di awal adalah pencocokan data untuk SHM atas nama Alm.katmo kandim yang di bawa oleh suryono, Setelah di cek oleh tim Rachmad Nur Wahyudi beserta tim kuasa hukumnya ternyata ada poin poin penting dalam mediasi tersebut, di antaranya Bahwa benar No blok dan leter c yang di bawa oleh tim LSM KPK RI cs sebagai bukti petunjuk dalam wujud Ipdal telah sesuai dengan sertifikat shm atas nama Alm.Katmo kandim yang di bawa oleh Suryono, poin kedua suryono secara ke absahan tidak bisa menunjukan bukti AJB (akta jual beli) untuk menguasai sertifikat atas nama alm.katmo kandim, poin ketiga suryono berupaya meminta waktu berkoordinasi dengan pemerintah desa sumbangrejo untuk klarifikasi dahulu karena lokasi tanah nya berada di desa Sumbangrejo.
Dari poin-poin di atas kepala desa tempaling memberikan saran dan masukan kepada pak suryono supaya segera di selesaikan permasalahan ini kalau bisa secara kekeluargaan karena kalau kepanjangan nanti malah repot juga jelasnya kepada awak media.
Tetapi Rachmad Nur Wahyudi dan tim kuasa hukumnya mengambil sikap tegas kepada pak suryono untuk koperatif dalam permasalahan ini, karena secara ke absahan beliau menguasai sertifikat tersebut tanpa ada bukti yang kuat.
Apabila memang permasalahan ini tidak ada titik temu maka kami Affa Lawfirm selaku tim kuasa hukum akan melakukan gugatan perdata maupun pidana untuk pak suryono, imbuh H.Faesol, S.H.
(Pak men)