Batu, TargetNews.id – Pembangunan pasar Induk kota Batu sebentar lagi akan diresmikan penggunaanya oleh para pedagang kota Batu yang sudah mengantongi SK hak guna menempati dari Pemerintah daerah kota Batu sejak awal adanya Pasar Induk berdiri. Adanya wacana akan diresmikanya Pasar Induk itu, ketua kordinator Perkumpulan Pedagang Pasar Kota Batu ( PPPKB) Budi Pakeh panggilan keseharianya, yang mulai berdagang sejak tahun 1959 silam, ketika dikonfirmasi Media Targetnews.id, Selasa (23/5/23).
“Sebelum pasar induk kota Batu dibangunkan oleh Pemerintah pusat yang terwujud bagus dan kliatan seperti pasar moderen dan semi tradisional ini, yang menjadi kebanggaan masyarakat Batu. Pasar Induk itu, sudah sering berkali – kali ada informasi jika pasar tersebut akan direvitalisasi. Namun dengan kompak dan sabar semua pedagang pasar induk Batu menunggu kepastianya jika klau dibangun sendiri melalui dana Pemerintah pusat plus dengan menghabiskan dana sebesar Rp.168 miliar, bersumber dari APBN,”kata Budi Pakeh.
Sebelum dimulai awal proses pembangunan Pasar Induk kota Batu, sebagai Perkumpulan Pedagang Pasat Kota Batu (PPPKB) yang sudah dinotariskan untuk penguat payung hukumnya. Untuk diminta membantu Pemerintah kota Batu melalui Diskumdag,agar memberikan bantuan solusi rencana relokasi para teman-teman seluruh pedagang yang akan dipindahkan sementara. Dengan melakukan audensi antara DPRD dan PPPKB bersama Diskumdag Batu, akhirnya rapat menghasilkan kesepakatan kepastian relokasi para pedagang ditempatkan di sekeliling dan didalam Stadion Brantas Batu.
“Saya ulangi lagi,sebelum terjadinya relokasi semua para pedagang pasar induk Batu, PPPKB melakukan studi banding ke wilayah Jawa Tengah di Pasar Solo, Pasar Jogja, ternyata memang proses pembangunan pasar dan relokasi itu, pasti ada pro dan kontra antar pedagang, hal ini, tidak hanya terjadi di kota Batu saja,”urainya.
Tapi kita PPPKB, utamanya adalah berfungsi untuk membantu keperluan dan kepentingan seluruh pedangang Pasar Induk kota Batu. Kita sebagai pedagang Pasar Induk Batu, sangat berterimakasih sudah terwujud pasar yang megah dan akan bisa memacu para teman-teman pedangang lebih rajin berjualan. Dengan kata lain, jika para pedagang menyadari tempat yang buat cari nafkah itu adalah lahan milik aset Pemerintah dengan penguat SK dengan batasan waktu yang tidak ditentulan.
“Tetapi jika ada batas waktu yang ditentukan pada surat penempatan atau penggunaanya sudah habis, atau pasar itu akan diambil kembali oleh Pemerintah mungkin akan difungsikan lainya, maka para pedagang tidak bisa berkutik,karena tanah dan bangunan itu adalah milik aset Pemerintah,”ujarnya.
Harapannya, ketika sudah resmi Pasar Induk Kota Batu, diserahkan pada para pedagang, bagaimana caranya teman-teman pedang membalik arah jarum jam, yang harus duluan ramai pembeli atau pengunjungnya dari atas lantai tiga baru para pembeli mengarah ke bawah lantai satu. Dengan tehnis seperti itu, akan bisa merata pendapatan para pedagang Pasar Induk Batu nanti.
” Berlanjut, ketika pasarnya baru dan bagus, maka seluruh pedagang berkewajiban tanggung jawab rasa memiliki bersama-sama, seperti halnya, menjaga segi keamanan, kenyamanan, kebersihan, pengelolaan parkir yang benar, dan berkewajiban disiplin membayar retribusi pajak sesuai ketentuan Pemerintah. Hal ini, agar bisa mendongkrak pendapatan asli daerah(PAD)kota Batu semakin meningkat. Untuk menjadikan perekonomian dan kesejahteraan masyarakat Kota Batu secara luas,”singkat Budi Pakeh.(Wn).