Home / Artikel / BERITA UTAMA / DAERAH / HUKRIM / INVESTIGASI / KESEHATAN / NEWS / Tag / Uncategorized

Jumat, 3 Oktober 2025 - 17:32 WIB

Ketua Umum PJI: Negara Harus Tegas Terapkan TPPU dan Cabut Izin Pembalak Liar!

Ketua Umum PJI: Negara Harus Tegas Terapkan TPPU dan Cabut Izin Pembalak Liar!

Ketua Umum PJI: Negara Harus Tegas Terapkan TPPU dan Cabut Izin Pembalak Liar!

 

Surabaya,TargetNews.ID – PT Cakra Sejati Sempurna (PT CSS) di Murung Raya Kalimantan Tengah telah terbukti bersalah melakukan kejahatan illegal logging sebagaimana putusan Mahkamah Agung RI No. 5741 K/Pid.Sus-LH/2024. Putusan ini jelas, namun baru menyentuh tindak pidana pokok.

Agar keadilan substantif tercapai, Negara wajib menerapkan TPPU, mencabut izin pengelolaan hutan (PBPH) PT CSS dan perusahaan afiliasinya serta semua pembalak liar lainnya oleh Menteri Kehutanan, serta melakukan pengawasan ketat atas upaya Hukum PK (Peninjauan Kembali) yang diajukan pelaku, agar mafia hukum tidak mengaburkan fakta.

Presiden Prabowo Subianto dalam berbagai kesempatan menegaskan keseriusannya membasmi korupsi. Namun harus diingat, tanpa revolusi penegakan hukum, pernyataan itu hanya akan menjadi jargon tanpa makna alias ‘macan ompong’. Penegakan hukum bukan sekadar formalitas, tetapi harus menjadi pilar utama revolusi mental bangsa ini dalam teori dan praktek.

Baca juga  Rutin personil polsek Pandih Batu sosialisasi tentang larangan karhutla

Kasus PT CSS salah satu ujian nyata. Jika Negara berani menerapkan TPPU, mencabut izin, dan menjerat semua perusahaan terafiliasi, maka rakyat akan melihat bahwa pemerintahan ini serius menegakkan Hukum dan Keadilan. Ingat, Hukum adalah ‘nyawa Negara’. Bila dikhianati, maka bangsa ini sedang diseret menuju kehancuran.

Illegal logging kejahatan luar biasa, merusak lingkungan dan jelas merugikan Negara serta menimbulkan penderitaan rakyat berupa banjir, longsor dan bencana ekologis. Pasal 28H ayat (1) UUD 1945 memberi hak kepada rakyat atas lingkungan hidup yang baik. Negara tidak boleh kalah oleh mafia kayu. Hukum harus tegak. Cabut ijin perusahaan atau siapapun yang merugikan Bangsa Negara dan aset hasil kejahatannya harus dirampas.

Sebagai catatan penting, Paulus George Hung bahkan pernah melaporkan saya dengan tuduhan pencemaran nama baik terkait tulisan pensikapan saya terhadap dirinya, walau akhirnya proses hukum tidak dilanjutkan karena memang pemaparan saya sesuai fakta sebenarnya; Paulus George Hung dapat dikategorikan sebagai beneficial owner atau “big boss” PT CSS.

Baca juga  Siagakan Motor Bajaka Presisi, Polsek Rakumpit Terus Tumbuhkan Minat Baca Masyarakat

Data resmi Ditjen AHU Kemenkumham, PT CSS dimiliki oleh PT Pilar Sukses Sejahtera dan PT Global Jaya Abadi Gemilang. Dan pemegang saham terbesar dua perusahaan ini adalah Paulus George Hung. Fakta ini menunjukkan kecenderungan Paulus George Hung menggunakan hukum sebagai ‘alat bungkam kritik’ dan berpotensi kuat melakukan TPPU. Justru hal ini makin memperkuat urgensi Negara bersikap tegas dan tidak memberi ruang pada upaya pengaburan fakta Hukum.

Saya juga telah menyurati semua pihak terkait yang mempunyai kewenangan, sampai Presiden, agar tidak abai. Dan PJI akan terus proaktif mengawal sampai Negara benar benar bertindak.{Red}

Share :

Baca Juga

Artikel

PKK DISTRIK MOISEGEN TAMPILKAN AKSI MEMUKAU DALAM LOMBA GERAK JALAN INDAH HUT RI KE-80

BERITA UTAMA

Kunjungan Kerja Pangdam IM dan Ibu Ketua Persit KCK PD IM ke Yonif Raider 112/DJ dan Kodim 0101/KBA.

Artikel

Sepak Bola Rekatkan Indonesia, Dua Event di JaTim

Artikel

Wujudkan Ketahanan Pangan, Polres Pulang Pisau Gelar Sambang Pekarangan Bergizi

Uncategorized

Antisipasi Karhutla Personel Poslap 31 Kecamatan Maliku Mengecek Ketersediaan air di Sekat Kanal.

BERITA UTAMA

Ramadhan Peduli, Kapolsek Pahandut Bersama Anggota Berbagi Takjil ke Pengguna Jalan

BERITA UTAMA

SATNARKOBA POLRESTABES SURABAYA BEKUK DUA PENGEDAR SABU WARGA BANGKALAN

Artikel

Gelar Halal Bihalal, Kadiv Humas Tekankan Pentingnya Kebersamaan