Tuban, TargetNews.id Permasalahan pupuk subsidi yang diduga dilakukan oleh kios Budi asih desa Mander kecamatan Tambakboyo kabupaten Tuban menjadi sorotan publik, sampai sekarang belum menemukan titik temu
Pasalnya beberapa bulan yang lalu kios pupuk subsidi desa Mander diadukan oleh masyarakat Tuban dengan dugaan penyimpangan pupuk subsidi dengan menjual di atas harga HET.
Darsimin warga desa Mander menuntut kios Budi asih untuk mengganti rugi dan meminta untuk dikembalikan uangnya mulai dari tahun 2014 sampai 2025.
” Ini para petani meminta di kembalikan uangnya pak dari mulai tahun 2014 sampai 2025 karna kios Budi asih sejak dulu menjual pupuk subsidi di harga 150 ribu ” tegas darsimin.
Lanjut darsimin juga berharap jika harapan para petani tidak dikabulkan ia berharap kios Budi asih dihukum dengan seberat beratnya
” Uang nya petani harus dikembalikan jika tidak dikembalikan harus diproses hukum dan dihukum dengan seberat beratnya karena itu sudah merugikan para petani” tutupnya
Saat awak media konfirmasi ke distributor resmi CV makmur berkah mandiri ( MBM) terkait tuntutan para petani Mander sampai saat ini belum ada jawaban dan belum merespon pesan awak media
Di sisi lain saat awak media konfirmasi ke penyidik polres Tuban unit 4 tindak pidana tertentu melalui pesan WhatsApp terkait sampai mana proses pelaporan warga Tuban terkait penyelewengan pupuk subsidi kios Budi asih penyidik menjawab tidak mempunyai kewenangan untuk menjawab.
” Mohon maaf saya tidak mempunyai kewenangan untuk menjawab mohon langsung ke pimpinan saja nggeh ” singkat nya.
Di sisi lain saat awak media konfirmasi ke Kanit unit 4 reskrim polres Tuban imam Wahyudi terkait kasus pupuk Budi asih tidak menjawab pesan WhatsApp awak media sampai berita ini diterbitkan
Analisis Hukum: Dugaan Pelanggaran dan Proses yang Diharapkan
Bila dugaan penjualan pupuk bersubsidi di atas HET terbukti, maka tindakan tersebut dapat dikategorikan sebagai tindak pidana ekonomi, sebagaimana diatur dalam:
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, khususnya Pasal 107, yang menyatakan bahwa setiap pelaku usaha yang menjual barang penting di atas HET yang ditetapkan dapat dikenai sanksi pidana.
• Peraturan Menteri Perdagangan dan Peraturan Menteri Pertanian, yang mengatur distribusi dan penyaluran pupuk bersubsidi, dengan sistem tertutup dan diawasi secara ketat.
Jika benar praktik ini telah berlangsung sejak 2014, maka tidak hanya menyangkut pelanggaran administratif, tetapi juga bisa mengarah pada dugaan korupsi, mengingat pupuk subsidi adalah bagian dari program pemerintah yang menggunakan anggaran negara.
Masyarakat berharap aparat penegak hukum, baik di tingkat kepolisian maupun kejaksaan, melakukan penyelidikan menyeluruh, termasuk memeriksa arus distribusi pupuk, keterlibatan distributor,
hingga potensi adanya pembiaran sistemik.
Kesimpulan dan Tuntutan Masyarakat
Kasus kios Budi Asih menjadi cerminan lemahnya pengawasan distribusi pupuk subsidi di daerah.
Dengan kerugian yang ditaksir terjadi selama lebih dari satu dekade, para petani mendesak negara hadir melalui tindakan hukum yang adil dan transparan.
Masyarakat menunggu langkah tegas dari pihak kepolisian, kejaksaan, hingga dinas terkait di Tuban. Jika tidak ada tindak lanjut hukum yang jelas, dikhawatirkan kepercayaan publik terhadap program subsidi pemerintah akan terus tergerus
Limbat