Home / Artikel / BERITA UTAMA / DAERAH / HUKRIM / INVESTIGASI / KESEHATAN / NEWS / Tag / Uncategorized

Minggu, 6 Juli 2025 - 00:49 WIB

Kisruh Ijazah Palsu, S1 Hukum Undar Jombang Aspihani Gunakan Untuk Jadi Ketum Advokat P3HI

Kisruh Ijazah Palsu, S1 Hukum Undar Jombang Aspihani Gunakan Untuk Jadi Ketum Advokat P3HI

Kisruh Ijazah Palsu, S1 Hukum Undar Jombang Aspihani Gunakan Untuk Jadi Ketum Advokat P3HI

 

Jombang, Jawa Timur | – Organisasi Advokasi Rakyat untuk Nusantara (ARUN) Dewan Pimpinan Daerah Kalimantan Selatan mengungkap temuan mengejutkan terkait dugaan penggunaan Ijazah dan Gelar Palsu oleh tokoh publik sekaligus merangkap Dosen Uniska Banjarmasin, Advokat, Ketua Organisasi Advokat P3HI, Ketua Umum LSM Lekem Kalimantan, serta menjabat sebagai Sekretaris LBH Lekem Kalimantan yaitu a.n Aspihani Idris, S.A.P., S.H., M.H.

Sekretaris DPD ARUN Kalsel, M. Hafidz Halim, S.H., menyatakan bahwa pihaknya telah menerima surat resmi dari Universitas Darul ‘Ulum Jombang yang menyatakan Aspihani tidak pernah terdaftar dan tidak terdata sebagai mahasiswa di kampus tersebut.

“Kami bukan bicara isu. Ini sudah fakta. Kami periksa data di Dikti, kami kirim surat ke universitas terkait, bahkan saya menerima langsung dan hasilnya jelas : ada ijazah yang patut diduga palsu,” kata Halim saat diwawancarai via WhatsApp, Sabtu, 5 Juli 2025.

Surat resmi bernomor 688/B/Undar/VII/2025, diterbitkan pada 5 Juli 2025 dan ditandatangani oleh Dr. H. Amir Maliki Abitolkha, M.Ag., menyatakan bahwa nama Aspihani dengan NPM 06107739 pada Program Studi Ilmu Hukum tidak tercatat dalam data Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDIKTI), maupun dalam buku induk Fakultas Hukum Universitas Darul ‘Ulum Jombang.

Dalam surat itu juga ditegaskan bahwa nama tersebut tidak ada dalam daftar penerimaan mahasiswa baru Tahun Akademik 2006/2007. Segala akibat hukum yang timbul dari penggunaan ijazah tersebut dinyatakan berada sepenuhnya di luar tanggung jawab pihak kampus secara kelembagaan.

Baca juga  Bhabinkamtibmas Desa Sebangau Permai Saat Sambangi Warganya terkait Tindak Pidana perdagangan Orang

Menurut Halim, kejanggalan lain ditemukan dalam pola waktu kuliah Aspihani. Ia diketahui menempuh pendidikan Sarjana Administrasi Publik (S.A.P.) di Universitas Setia Bina Banua, Banjarmasin, pada 2004–2008 dan melanjutkan Magister Hukum (M.H.) di Universitas Islam Malang pada 2009–2011. Namun, secara bersamaan, Aspihani tercatat menggunakan ijazah Sarjana Hukum (S.H.) dari Universitas Darul ‘Ulum Jombang dengan masa studi 2006–2010.

“Dia kuliah di dua tempat secara bersamaan. Ini tidak masuk akal, karena zaman itu belum ada kuliah daring. Sistem Zoom dan pembelajaran jarak jauh baru dikenal setelah pandemi COVID-19,” jelas Halim. Ia menyebut bahwa dugaan “berbagi badan” ini menunjukkan ketidakwajaran kronologis, di mana seseorang menjalani dua kuliah tatap muka di dua provinsi berbeda dalam waktu yang sama.

Pengacara muda yang akrab disapa Bang Naga ini menilai, jika benar ijazah S.H. tersebut digunakan untuk mendapatkan posisi sebagai dosen, advokat, maupun ketua organisasi hukum, maka seluruh jabatan dan keputusan yang diambil selama menggunakan ijazah tersebut berpotensi cacat hukum dan batal demi hukum, bahkan penggunaan gelar Palsu dan dokumen palsu ada sanksi Pidananya. Termasuk, program Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) dan Ujian Profesi Advokat (UPA), dan Pengangkatan Advokat yang ditandatangani oleh Aspihani saat menjabat sebagai Ketua Umum P3HI.

Baca juga  Danramil 14/Pejagoan Rapat Survei Akreditasi Puskesmas Pejagoan

“jika Guru memalsukan Gelarnya, maka muridnya lebih baik cari aman dan menyadari..? Tanda tangan pelantikan yang dicantumkan dalam dokumen bisa jadi tidak sah,” ujarnya. Ia menambahkan bahwa proses hukum bisa terjadi jika ada pihak yang menggugat keabsahan legalitas organisasi atau advokat yang dilantik oleh Aspihani.

ARUN mendesak agar penegakan hukum atas dugaan ijazah dan gelar palsu ini dilakukan secara terbuka dan menyeluruh. “Kami ingin agar persoalan ini terang. Jangan sampai masyarakat jadi korban hanya karena keabsahan seseorang yang ternyata tidak benar sejak awal. Ini soal menjaga integritas hukum,” tegas Halim.

Ia menekankan bahwa langkah yang diambil ARUN Kalimantan Selatan bukan ditujukan untuk menyerang pribadi maupun organisasi tertentu, melainkan untuk menyelamatkan profesi hukum dari praktik-praktik yang mencederai keadilan dan kredibilitas kelembagaan. ARUN juga mengaku telah menerima mandat resmi dari Dewan Pimpinan Pusat (DPP) untuk menyelidiki kasus ini lebih jauh, sebagai kelanjutan dari advokasi yang lebih dulu dilakukan oleh Tim Penyelamat Advokat Banjarmasin sejak tahun 2021.

Hingga berita ini diterbitkan, redaksi masih berupaya menghubungi pihak Aspihani Idris maupun perwakilan organisasi P3HI untuk memberikan klarifikasi.
Redaksi membuka ruang hak jawab seluas-luasnya bagi pihak yang disebutkan dalam pemberitaan ini.

Share :

Baca Juga

BERITA UTAMA

Tower Sutet ( Saluran Tegangan Tinggi ) PLN Jawa Bali Didirikan Diatas Tanah Pekarangan Milik Yatimah Tidak Ada Kompensasi Sama Sekali Selama 37 Tahun

Uncategorized

Wali Kota Bersama Forkopimda Monitoring Pos Pengamanan Nataru dan Tempat Ibadah

Uncategorized

Lakukan Razia Mercon, Koramil 09/Kutowinangun Amankan Pelaku

Uncategorized

Jaga Situasi tetap Aman, Piket Satlantas Polres Pulang Pisau laksanakan Patroli pada sejumlah Gereja

Artikel

Babinsa Koramil 08/Alian Bangun Kebersamaan Ciptakan Wilayah Kondusif

Uncategorized

Berikan Himbauan Kamtibmas Anggota Satpolairud Sambangi Nelayan Tradisional

Artikel

Jelang Hari Buruh, Polres Pulang Pisau Gelar Patroli Cipta Kondisi

Artikel

Dorong Legalitas Perijinan Usaha dan Sertifikasi Halal, TP PKK Brebes Gelar Sosialisasi