Home / Uncategorized

Rabu, 20 November 2024 - 15:14 WIB

Komisi Pengawas Persaingan Usaha RI (KPPU) Gandeng Laskar Anti Korupsi Indonesia (LAKI) untuk Cegah Korupsi dalam Pelanggaran Persaingan Usaha

Komisi Pengawas Persaingan Usaha RI (KPPU) Gandeng Laskar Anti Korupsi Indonesia (LAKI) untuk Cegah Korupsi dalam Pelanggaran Persaingan Usaha

Komisi Pengawas Persaingan Usaha RI (KPPU) Gandeng Laskar Anti Korupsi Indonesia (LAKI) untuk Cegah Korupsi dalam Pelanggaran Persaingan Usaha

 

Jakarta-TargetNews.id 20 November 2024, Komisi Pengawas Persaingan Usaha Republik Indonesia (KPPU RI) secara resmi menggandeng Laskar Anti Korupsi Indonesia (LAKI) dalam upaya pencegahan tindak pidana korupsi yang berkaitan dengan pelanggaran persaingan usaha dan kemitraan di seluruh Indonesia.

Kerja sama ini dituangkan dalam bentuk Nota Kesepahaman (MOU) yang ditandatangani langsung oleh DR.IR.M. Fanshurullah ASA, Ketua KPPU RI, dan Burhanudin Abdullah, Ketua Umum DPP LAKI, didampingi oleh Advokat LAKI Jerry Nababan, SH.

MOU ini bertujuan untuk memperkuat pengawasan dan pencegahan tindak pidana korupsi dalam sektor usaha, terutama yang berkaitan dengan persaingan usaha dan kemitraan.

Baca juga  Satuan Binmas Polres Pulang Pisau , Sambangi Warganya terkait Tindak Pidana perdagangan Orang

Ruang lingkup kerjasama meliputi berbagai kegiatan, antara lain sosialisasi dan advokasi, pertukaran data dan informasi, serta pelaksanaan kegiatan lainnya yang disepakati oleh kedua pihak.

Burhanudin Abdullah mengungkapkan bahwa nota kesepahaman ini mendukung program “Zero Korruption” yang digagas oleh Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto.

Dalam upaya mengimplementasikan hal tersebut, LAKI segera mengagendakan bimbingan teknis (Bintek) bagi para Ketua DPD LAKI se-Indonesia yang akan dilaksanakan di Jakarta pada akhir Desember 2024.

Baca juga  Bhabinkamtibmas Sambangi Warga sekaligus Sisipkan Pesan Kamtibmas

Harapannya, dengan adanya pelatihan ini, para pengusaha dan pihak terkait dapat memastikan bahwa seluruh proses lelang proyek dan kegiatan usaha lainnya berjalan sesuai ketentuan yang berlaku, tanpa adanya praktik KKN (Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme).

“Harus berjalan adil dan memenuhi ketentuan. Bila patuh dengan aturan, pasti para pengusaha merasa aman dan terhindar dari penyimpangan,” ungkap Burhan.

Ia menambahkan bahwa langkah ini akan memastikan tidak ada pihak yang merasa usaha mereka dikesampingkan, dan semua kegiatan usaha dapat berjalan dengan transparansi serta keadilan.(reni)

Share :

Baca Juga

Uncategorized

Bhabinkamtibmas Polsek Maliku Sambangi Warga Masyarakat Sampaikan Edukasi Larangan Karhutla

Uncategorized

Bertemu KASAD TNI, Ketua MPR RI Bamsoet Apresiasi Kesiapan TNI-AD Hadapi Pemilu serta Ingatkan Pentingnya Netralitas TNI dan Polri

Uncategorized

Polsek Maliku Patroli Malam dilingkungan Obyek Vital Bank Bri Unit Maliku.

Uncategorized

Babinsa Koramil 14/Pejagoan Wakili Danramil, Ikuti Musdes Pengaringan

BERITA UTAMA

Polres Gresik Meriahkan Hari Bhayangkara ke-78 dengan Lomba Push Bike untuk Anak

Uncategorized

Polsek Maliku Rangkul Warga Masyarakat Jaga Kamtibmas Kondusif

BERITA UTAMA

Capaian sumbangan bulan dana PMI kabupaten Tegal 2022 melampaui target

Uncategorized

Pastikan Sehat dan Prima, Subsatgas Yankes Laksanakan Rikkes Personel Polres Pulang Pisau terlibat OMP Telabang 2024