Home / Uncategorized

Rabu, 20 November 2024 - 15:14 WIB

Komisi Pengawas Persaingan Usaha RI (KPPU) Gandeng Laskar Anti Korupsi Indonesia (LAKI) untuk Cegah Korupsi dalam Pelanggaran Persaingan Usaha

Komisi Pengawas Persaingan Usaha RI (KPPU) Gandeng Laskar Anti Korupsi Indonesia (LAKI) untuk Cegah Korupsi dalam Pelanggaran Persaingan Usaha

Komisi Pengawas Persaingan Usaha RI (KPPU) Gandeng Laskar Anti Korupsi Indonesia (LAKI) untuk Cegah Korupsi dalam Pelanggaran Persaingan Usaha

 

Jakarta-TargetNews.id 20 November 2024, Komisi Pengawas Persaingan Usaha Republik Indonesia (KPPU RI) secara resmi menggandeng Laskar Anti Korupsi Indonesia (LAKI) dalam upaya pencegahan tindak pidana korupsi yang berkaitan dengan pelanggaran persaingan usaha dan kemitraan di seluruh Indonesia.

Kerja sama ini dituangkan dalam bentuk Nota Kesepahaman (MOU) yang ditandatangani langsung oleh DR.IR.M. Fanshurullah ASA, Ketua KPPU RI, dan Burhanudin Abdullah, Ketua Umum DPP LAKI, didampingi oleh Advokat LAKI Jerry Nababan, SH.

MOU ini bertujuan untuk memperkuat pengawasan dan pencegahan tindak pidana korupsi dalam sektor usaha, terutama yang berkaitan dengan persaingan usaha dan kemitraan.

Baca juga  Peduli Lingkungan, Bhabinkamtibmas Polsek Pahandut Ikuti Kerja Bakti Bersihkan Flamboyan Bawah

Ruang lingkup kerjasama meliputi berbagai kegiatan, antara lain sosialisasi dan advokasi, pertukaran data dan informasi, serta pelaksanaan kegiatan lainnya yang disepakati oleh kedua pihak.

Burhanudin Abdullah mengungkapkan bahwa nota kesepahaman ini mendukung program “Zero Korruption” yang digagas oleh Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto.

Dalam upaya mengimplementasikan hal tersebut, LAKI segera mengagendakan bimbingan teknis (Bintek) bagi para Ketua DPD LAKI se-Indonesia yang akan dilaksanakan di Jakarta pada akhir Desember 2024.

Baca juga  Sambangi Aktivitas Masyarakat, Satsamapta Polresta Palangka Raya Ingatkan Larangan Karhutla

Harapannya, dengan adanya pelatihan ini, para pengusaha dan pihak terkait dapat memastikan bahwa seluruh proses lelang proyek dan kegiatan usaha lainnya berjalan sesuai ketentuan yang berlaku, tanpa adanya praktik KKN (Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme).

“Harus berjalan adil dan memenuhi ketentuan. Bila patuh dengan aturan, pasti para pengusaha merasa aman dan terhindar dari penyimpangan,” ungkap Burhan.

Ia menambahkan bahwa langkah ini akan memastikan tidak ada pihak yang merasa usaha mereka dikesampingkan, dan semua kegiatan usaha dapat berjalan dengan transparansi serta keadilan.(reni)

Share :

Baca Juga

Artikel

Kalapas Lumajang Kunjungi Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kabupaten Lumajang

Uncategorized

Personel Polsek Maliku Laksanakan Pengecekan Sarpras Damkar di Posko 04 Terpadu

BERITA UTAMA

Kanit Samapta laksanakan Patroli Maja

Artikel

Jembatan Gantung Merah Putih 3 Sudah Buka Keterisoliran Warga Dukuh Cisa’at

Uncategorized

Personel Polsek Kahayan Kuala sambangi warga dan Memberikan himbauan Maklumat Kapolda Kalteng Tentang Larangan Membakar hutan dan lahan

Uncategorized

Personel Polsek Maliku Awali Tugas Dengan Laksanakan Apel Pagi dan Serah Terima Piket Jaga

BERITA UTAMA

Komsos Koramil 15/Klirong Bersama Dengan Masyarakat

Uncategorized

Bhabinkamtibmas Sosialisasi Layanan Call Center Polsek Jabiren Raya Kepada warga binaan