Home / Uncategorized

Sabtu, 21 Oktober 2023 - 16:21 WIB

Kompolnas RI Apresiasi Polresta Malang Kota Tanganani Kasus Bocah yang Disiksa Keluarganya

Foto : Polresta Malang Kota Tanganani Kasus Bocah yang Disiksa Keluarganya

Foto : Polresta Malang Kota Tanganani Kasus Bocah yang Disiksa Keluarganya

 

KOTA MALANG – Targetnews.id – Usai menjenguk bocah usia 7 tahun korban penganiayaan orang tuanya, rombongan Komisi Kepolisian Nasional RI (Kompolnas RI) bersama Kementrian Pemberdayaan Perlindungan Perempuan dan Anak (Kemen PPPA) mengunjuni Polresta Malang Kota, Kamis malam (19/10)

Ketua Harian Kompolnas RI Irjen (Purn) Benny Mamoto mengapresiasi gerak cepat Polresta Malang Kota untuk penanganan kasus yang menurutnya cukup memilukan itu.

“Kami memberikan apresiasi yang tinggi kepada jajaran Polresta Malang Kota yang telah menangani kasus ini dengan cepat. Tersangka sudah ditangkap, ditahan dan kemudian penanganan pun dilakukan,” katanya.

Baca juga  Polres Pulang Pisau Gelar Sertijab Kasat Samapta, Kapolsek Kahayan Tengah, Kapolsek Sebangau Kuala, Kasi Propam dan Kasiwas

Namun, Kompolnas juga mendorong percepatan penyelesaian kasus penyiksaan ini, sehingga kasus bisa segera dilimpahkan ke Kejaksaan untuk dilakukan persidangan.

“Kami mendorong percepatan penyelesaian kasus ini. Kemudian juga perlu disampaikan bahwa kasus kekerasan seperti ini banyak terjadi dan peran masyarakat cukup penting untuk mencegah,” tandasnya.

Diberitakan sebelumnya, kasus penyiksaan dan penyekapan yang dialami oleh bocah 7 tahun inisial DN ini telah dilaporkan oleh warga sekitar di Jl KH Malik Dalam, Kelurahan Buring, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang.

DN mengalami kekerasan yang cukup parah, mulai dari pemukulan benda tumpul, benda tajam, penyiraman air panas hingga hampir di gantung oleh sang ayah.

Baca juga  Sampaikan Larangan Karhutla Kepada Masyarakat Oleh personil Polsek Kahayan Tengah

Saat ini, Polisi telah menetapkan 5 tersangka dalam kasus penyiksaan ini, diantaranya ayah kandung korban, ibu tiri korban, kakak tiri korban, paman tiri korban dan nenek tiri korban.

Kelima tersangka saat ini telah mendekam dipenjara sembari menjalani proses penyidikan oleh Satreskrim Polresta Malang Kota.

Untuk korban, telah melakukan perawatan di RSSA Malang dan kondisi terus menunjukkan hasil yang cukup baik.(Misti).

Share :

Baca Juga

Uncategorized

Satbinmas Polresta Palangka Raya Ikuti Vidcon Anev Polisi RW Ditbinmas Polda Kalteng

Uncategorized

Peneguran Pengendara Tanpa Helm Dan Masih Dibawah Umur

BERITA UTAMA

Giat KRYD Guna Cipkon Aman dan Kondusif di Wilayah Kecamatan Sebangau Kuala

Uncategorized

Polres Pulang Pisau Terima Tim Risk Assessment Ditpamobvit Polda Kalteng

Artikel

Al Izzah Leadership School Selenggarakan kegiatan Pekan Olahraga Santri POS

Artikel

Satgas Pamtas Kewilayahan Yonif 407/PK Pos Kamundan Kembali Melaksanakan Sweping Kapal Opsi Barang

Uncategorized

Antisipasi Tindak Kriminal, Satsamapta Polresta Palangka Raya Lakukan Patroli Pemukiman

BERITA UTAMA

Cegah Laka Lantas, Kapolres Jember Lakukan Mitigasi Jalur Selatan