Home / Artikel / BERITA UTAMA / DAERAH / HUKRIM / INVESTIGASI / KESEHATAN / NEWS / Tag / Uncategorized

Jumat, 20 September 2024 - 21:25 WIB

Koperasi Simpan Pinjam Wilayah Gubeng Klingsingan Diduga Ada Pelanggaran

Koperasi Simpan Pinjam Wilayah Gubeng Klingsingan Diduga Ada Pelanggaran

Koperasi Simpan Pinjam Wilayah Gubeng Klingsingan Diduga Ada Pelanggaran

 

 

 

TargetNews.id Surabaya || -Diduga Salah salah Satu Koperasi Simpan Pinjam Di wilayah Kota Pahlawan Surabaya yang berada Di wilayah Gubeng Klingsingan Takut Di pantau Bagian Pajak dan Melakukan Penahan Ijazah Terhadap Karyawan yang bekerja sebagai Marketing di lapangan dan tidak Luput kemungkinan Koperasi tersebut Tidak transparansi Terhadap Nasabah Saat Melakukan Pinjaman.

Salah satu Narasumber yang Lapor kepada Awak Media di wilayah Gubeng beliau menunjukan Berkas kertas lembaran Kuning berlogo koperasi simpan pinjam saat mengajukan pinjamannya di koperasi, Dengan Kertas kuning yang tidak diterangkan berapa nominal pinjaman dan potongan tabungan ditulis di kertas kuning. “Nasabah Merasa Pihak Koperasi Simpan Pinjam tidak transparan terhadap nasabah saat melakukan Pinjaman,” pungkas Nasabah.

Saat tim investigasi dari Awak Media mengkonfirmasi Di kantor Koperasi Simpan Pinjam wilayah Gubeng Klingsingan tersebut ternyata sesuai apa yang di ucapkan nasabah, Kantor Tidak Ada Pelakat Perusahaan Atupun Plakat Logo Koperasi Simpan Pinjam. Pada Hari Rabu (18/09/2024).

Baca juga  Wujudkan Kamtibmas, Bhabinkamtibmas Petuk Ketimpun Giatkan Patroli DDS

Setelah awak media konfirmasi langsung Ke kantor koperasi, ditemui Oleh “Bapak Bambang dan Bapak Ibnu” Selaku Penanggung jawab atau Pimpinan Cabang Gubeng, dan saat di konfirmasi terkait ijin koperasi ternyata Ijin yang di tunjukan berupa (RAT) tetapi saat Awak Media menanyakan Prosedur Kerja ternyata setiap karyawan Wajib Ijazahnya Untuk Ditahan sebagai Jaminan Pekerjaan di perusahaan koperasi tersebut.

Saat Awak Media Menanyakan “Apakah dibenarkan Perusahaan Menahan Ijazah Karyawan? Jawab Pimpinan Koperasi Tidak dibenarkan Sebenernya tapi Ini cuman peraturan di koperasi Kami.” Pungkas Pimpinan Cabang Koperasi Simpan Pinjam. Lanjutnya, “Keuntungan koperasi simpan pinjam sebesar 20 persen dan tabungan nasabah kurang lebih mencapai 10 persen,” Ujarnya.

Baca juga  Sukseskan TMMD, Kodim Tabalong Gelar Silaturahmi Dengan Wartawan

Lepas dari itu juga saat Pak Bambang dan Pak Ibnu ditanya oleh Awak Media terkait Berkas atau surat Kuning Angsuran Beliau Membenarkan prosedur sudah sesuai, tetapi tidak lepas dari itu, kami sebagai Awak Media Mempunyai Bukti Valid kalau Di lapangan Tidak Sesuai (SOP) kepada Nasabah dan Pimpinan cabang sempet mengelak dan saat awak media menunjukan Foto aslinya kertas kuning dengan stempel berlogo Koperasi simpan pinjam.

Beliau langsung terdiam dan tidak bisa berbicara apa-apa, sebab menyadari ada pelanggaran Karyawan dilapangan terhadap iku peraturan kerja dengan tidak transparansi kepada Nasabah atau Karyawan yang terkait Penahanan Ijazah.
MATSIR

Share :

Baca Juga

Artikel

Babinsa Koramil 1612-03/Reo Hadiri Musyawarah Desa Salama

Uncategorized

Pantau Wilayah Binaan, Babinsa Koramil 19/ Kuwarasan Sambangi Ibu Ibu Wali Murid di Pos Paud

Uncategorized

Personel Polsek Kahayan Kuala melaksanakan sosialisasi Maklumat Kapolda Kateng terkait mengemukakan pendapat di muka umum.

Artikel

Pelaku Pencurian Pompa Air di Dua Masjid Diamankan, Polsek Kahayan Hilir Selesaikan Kasus Secara Restorative Justice

Uncategorized

Ayo Jaga Lingkungan Dengan Tidak Karhutla

Artikel

Tingkatkan Kinerja Unit Reskrim Polsek Jajaran, Satreskrim Polres Pulang Pisau Lakukan Supervisi dan Asistensi

Artikel

Penahanan Crazy Rich Surabaya Ketua Umum PJI Hartanto Boechori Dukung dan Apresiasi Kejaksaan Agung

Artikel

Tumbuhkan Cinta Tanah Air, Babinsa Gempol Berikan Pembekalan Wasbang Di Ponpes Darussalam