Korban di Paksa Tandatangan, dipaksa 9 Orang Tak Pernah Jual Rumah

Korban di Paksa Tandatangan, dipaksa 9 Orang Tak Pernah Jual Rumah

Korban di Paksa Tandatangan, dipaksa 9 Orang Tak Pernah Jual Rumah

 

‎TARGETNEWS.ID TANGERANG – Dugaan penjualan rumah tanpa persetujuan istri kembali mencuat. Seorang perempuan berinisial D (35), warga perumahan Trilaksa Village 1 Tigaraksa, Kabupaten Tangerang, mengaku menjadi korban penjualan rumah tanpa sepengetahuannya oleh suaminya sendiri. Ironisnya, setelah menolak menandatangani surat jual beli, D justru didatangi secara mendadak oleh rombongan pembeli dan notaris ke rumah kakaknya, Jumat (4/7/2025).

‎Peristiwa tersebut terjadi di Perumahan Griya Artha Rancabango, dan mengakibatkan keresahan warga sekitar lantaran tindakan rombongan yang terkesan memaksa serta mengintimidasi.

‎Korban, D, mengungkapkan bahwa dirinya ditelepon dan diminta datang ke kantor notaris. Ancaman pun dilontarkan jika ia tidak hadir.

‎“Katanya kalau saya tidak datang, urusannya akan panjang, Kata inisial Y melalui telepon. Saya takut, anak-anak saya sampai menangis ketakutan. Saya tidak tahu-menahu soal penjualan rumah itu,” kata D kepada wartawan.

‎D menegaskan, rumah yang dijual itu merupakan harta bersama yang tidak boleh dijual sepihak tanpa persetujuan tertulis kedua belah pihak. Ia juga menyatakan tidak menerima uang sepeser pun dari hasil transaksi tersebut.

‎Lebih dari sekadar tekanan verbal, D mengatakan bahwa sembilan (9) orang datang ke rumah kakaknya, tempat D tinggal sementara. Mereka terdiri dari pihak pembeli, notaris, hingga sang suami. Meski sudah diberi tahu bahwa pemilik rumah tidak ada, mereka tetap memaksa masuk dan meminta Ketua RT untuk memanggil D keluar rumah.

‎Aksi tersebut sempat menarik perhatian warga sekitar dan menimbulkan keresahan. Salah satu pembeli bahkan mengeluhkan dokumen belum ditandatangani meskipun rumah sudah dibayar.

‎Kakak kandung korban, F, menyayangkan tindakan rombongan yang dinilai tidak manusiawi, terlebih terhadap perempuan yang diduga menjadi korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

‎“Kami punya video dan saksi. Jelas ini sudah melewati batas. Adik saya ditekan untuk tanda tangan rumah yang ia tidak tahu menahu. Kami akan lapor polisi,” tegas F.

‎F juga mempertanyakan etiket profesional dari pihak notaris yang tetap memproses transaksi meskipun terdapat potensi sengketa hukum dalam keluarga.

‎Tindakan memaksa seseorang menandatangani dokumen, terlebih dalam keadaan tertekan atau tanpa kerelaan, berpotensi melanggar hukum.

‎Menurut Pasal 335 KUHP, tindakan memaksa dengan ancaman atau kekerasan bisa dikenai pidana maksimal satu tahun penjara. Jika terbukti ada unsur intimidasi secara bersama-sama, maka para pelaku bisa dijerat dengan Pasal 170 KUHP terkait perbuatan tidak menyenangkan atau perusakan ketertiban umum.

‎Bagi notaris, jika terbukti memfasilitasi transaksi atas harta bersama tanpa persetujuan sah istri, dapat dikenai sanksi sesuai Undang-Undang Jabatan Notaris (UUJN), termasuk pencabutan izin dan pemrosesan etik oleh Majelis Kehormatan Notaris.

‎Hingga berita ini diterbitkan, awak media belum menerima jawaban dari pihak notaris maupun pembeli yang telah dihubungi melalui pesan WhatsApp.

‎Kasus ini menjadi pengingat penting bahwa proses jual beli properti, khususnya yang termasuk dalam kategori harta bersama, wajib mendapat persetujuan tertulis kedua pasangan suami istri, dan tidak boleh dilakukan secara sepihak apalagi diiringi tekanan atau intimidasi. (red/Jos lim)

Share :

Baca Juga

Artikel

Gercep Polres Malang Berhasil Amankan Tersangka Pencuri Motor Kurir Yakult yang Viral di Medsos

Artikel

Wujud Kedekatan Dengan Masyarakat, Bhabinkamtibmas Food Estate Aktif Sambangi Warga Binaan

Uncategorized

Tak Henti-hentinya Polsek Sebangau Kuala Giat Lakukan KRYD

BERITA UTAMA

Babinsa Dan Pemdes Kuwarasan Salurkan Bantuan Beras BPN

BERITA UTAMA

TINGKATKAN KEIMANAN, PASMAR 3 GELAR PERINGATAN NUZULUL QUR’AN 1444 H

BERITA UTAMA

Danrem Wijayakusuma Raih Kenaikan Tingkat Beladiri Tangan Kosong (Betako) Merpati Putih

Uncategorized

Jelang Pengamanan TPS Pada Pilkada 2024, Ratusan Personel Polres Pulang Pisau Jalani Tes Kesehatan

Artikel

Geger Warga Surabaya Nimba Air Kaget Temukan Mayat Di Dalam Sumur