Home / Artikel / BERITA UTAMA / HUKRIM / INVESTIGASI

Rabu, 28 Februari 2024 - 19:33 WIB

KORBAN PENGRUSAKAN RUMAH DI DUSUN PAGAR CARANG UTARA DESA SUBOH MEMPIDANAKAN PELAKU

KORBAN PENGRUSAKAN RUMAH DI DUSUN PAGAR CARANG UTARA DESA SUBOH MEMPIDANAKAN PELAKU

KORBAN PENGRUSAKAN RUMAH DI DUSUN PAGAR CARANG UTARA DESA SUBOH MEMPIDANAKAN PELAKU

SITUBONDO, Jawa Timur – Dalam rangka untuk mendapatkan keadilan seadil – adilnya keluarga B. B.Misti alias B. Juhariah korban dari pengrusakan rumah sehingga mengalami kerugian sekira puluhan juta

oleh tetangganya keluarga B. Nija (red – keluarga P. Mansur atau P. Ika) yang didukung

oleh P. Jamal (red – P. Ririn selaku menantu dari B. Nija) di RT 01 / RW 02, Dusun Pagar Carang Utara, Desa Suboh, Kec. Suboh, Kab. Situbondo, Prov. Jawa Timur

menempuh jalur hukum ke Aparat Penegak Hukum dengan melaporkan terduga ke Satuan Reserse Kriminal yang didampingi

oleh Lembaga Peduli Lingkungan Hidup Tapalkuda Nusantara (LPLH TN) Didid Prayitno bersama Kuasa Hukum (Lawyer) Buhari Muslim, S.H di Mapolres Situbondo. Rabu (28/2/2024).

Pelaporan pengrusakan rumah warga sebagai bentuk menindak lanjuti bahwa keadilan di Negara Indonesia ini yang berdasarkan Pancasila masih ada dan berlaku Hukum Positif bukan hukum rimba

Baca juga  UPACARA ADAT ATAU ROKAT TASE' DESA KERTASADA.

bagi siapapun agar tidak tercipta kesemena menangan di dalam kehidupan bermasyarakat bertetangga yang berazaskan Kemanusiaan Yang Adil Dan Beradab,

Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia, serta berdasarkan UUD 1945 Pasal 28 H ayat (1).

Sebelumnya perkara pengrusakan rumah tersebut telah diberitakan di website LPLH TN sebagai berikut :

dan Informasi pengrusakan rumah warga milik keluarga B.Misti alias B. Juhariah yang dilakukan oleh keluarga B. Nija (red – keluarga P. Mansur atau P. Ika) yang didukung oleh P. Jamal (red – P. Ririn selaku menantu dari B. Nija) juga dipublikasikan melalui Youtube akun LPLH TN sebagai berikut :

Baca juga  Dansatgasmar Pam Ambalat XXX Hadiri Pemusnahan Makanan dan Minuman Kadaluarsa

B. Misti yang akrab dipanggil B. Juhariah didampingi kuasa hukumnya Buhari Muslim, S.H., sekira pukul 10.00 WIB hari Rabu 28 Pebruari 2024 mendatangi Mapolres Situbondo untuk melaporkan kejadian tersebut.

Menurut kuasa hukumnya Buhari Muslim S.H., menerangkan bahwa pelaporan tersebut sudah diterima oleh pihak Satuan Reserse Kriminal Polres Situbondo dengan no.LP/B/34/11/2024/SPKT/POLRES SITUBONDO/POLDA JAWA TIMUR tertanggal 28 februari 2024.

Adapun terlapor dugaan pengrusakan rumah warga tersebut sebagai berikut : 1. Ayat alias P. Hayati (60 th), 2. Mansur alias P. Ika (58 th), 3. Hayati alias B. Ika (45 th), yang ketiga – tiganya beralamatkan atau berdomisili di : RT. 001 / RW. 002, Dusun Pagar Carang Utara, Desa Suboh, Kecamatan Suboh, Kab. Situbondo, Prov. Jawa Timur, Kode Pos (68354).

Pewarta : UJIK/LIMBAD

Share :

Baca Juga

BERITA UTAMA

Cooling System Wujudkan Pilkada 2024 Damai, Polres Madiun Kota Gelar Gas Kopling

Artikel

Danramil 1612-04/Borong Lakukan Operasi Pasar untuk Menanggulangi Lonjakan Harga Sembako

BERITA UTAMA

ATLET SEPAK TAKRAW YONMARHANLAN XI RAIH JUARA DI FINAL WAKIL BUPATI CUP I MERAUKE

BERITA UTAMA

Bersama Babinsa Mahasiswa KKN Kebangsaan Laksanakan Senam Bersama Ibu-Ibu PKK Desa Senatab.

BERITA UTAMA

MOBIL BOX BERISI PULUHAN DUS ROKOK DIDUGA ILLEGAL DISERET KEKANTOR BEA CUKAI DI PONTIANAK

BERITA UTAMA

Sinergitas Lapas Kelas II A Cikarang dan PT.Glory Karsa Abadi Hasilkan Produk Unggulan Lunch Box

Artikel

GOW Kota Tegal Akan Terima Kunjungan GOW Kabupaten Balangan Kalsel

BERITA UTAMA

Melalui Germas, Babinsa Koramil 19/ Kuwarasan Dampingi Warga Lakukan Pemeriksaan Kesehatan