Home / Artikel / BERITA UTAMA / DAERAH / HUKRIM / INVESTIGASI / KESEHATAN / NEWS / Tag / TNI-POLRI / Uncategorized

Rabu, 27 Agustus 2025 - 13:19 WIB

Korupsi Aset PT KAI, Warga Pacarkeling Ditahan Usai Rugikan Negara Rp4,7 Miliar

Korupsi Aset PT KAI, Warga Pacarkeling Ditahan Usai Rugikan Negara Rp4,7 Miliar

Korupsi Aset PT KAI, Warga Pacarkeling Ditahan Usai Rugikan Negara Rp4,7 Miliar

TargetNews.ID Surabaya,-Edwin Syahbuddin (52), warga Pacarkeling, Tambaksari, Surabaya resmi ditahan oleh penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya. Ia diduga melakukan tindak pidana korupsi dengan menyalahgunakan aset milik PT Kereta Api Indonesia (Persero) di Jalan Pacarkeling Surabaya. Perbuatan Edwin membuat negara mengalami kerugian hingga Rp4,7 miliar.

Kasi Intelijen Kejari Surabaya, Putu Arya Wibisana menyatakan bahwa penyidik telah menemukan dua alat bukti yang sah sehingga status Edwin dinaikkan menjadi tersangka dan langsung dilakukan penahanan.

“Tersangka diduga melakukan perbuatan melawan hukum dengan menyalahgunakan aset dari PT KAI di Jalan Pacarkeling No. 11 Surabaya. Perbuatan tersebut menimbulkan kerugian negara sebesar Rp4.779.800.000,” ujar Putu Arya, Selasa (26/8/2025).

Baca juga  Personel Polsek Kahayan Kuala Sosialisasi Callcenter 110, No Callcenter Satwil Kadatwil Polres Pulpis, guna memudahkan terkait Pengaduan Masyarakat.

Menurut Putu, aset PT KAI tersebut digunakan Edwin untuk kepentingan usaha komersial tanpa membayar sewa. Atas perbuatannya, ia dijerat dengan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

“Tersangka dibawa ke Cabang Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Surabaya pada Kejaksaan Tinggi Jawa Timur untuk dilakukan penahanan selama 20 hari, terhitung mulai 22 Agustus 2025 hingga 10 September 2025,” tambahnya.

Baca juga  Disela Sela Patroli Perairan Anggota Satpolairud Sampaikan Isi Maklumat Kapolda Kalteng

Kasus ini ditangani berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Surabaya Nomor: Print–01/M.5.10/Fd.1/03/2025 tanggal 4 Maret 2025. Sejak surat itu diterbitkan, penyidik telah melakukan serangkaian pemeriksaan hingga akhirnya menetapkan Edwin sebagai tersangka.

Kejari Surabaya menegaskan bahwa proses hukum akan dilakukan secara transparan sesuai ketentuan perundang-undangan. Penyidik juga masih mendalami perkara ini untuk mencari kemungkinan adanya pihak lain yang ikut bertanggung jawab.

“Kami masih akan memeriksa beberapa saksi dan tersangka untuk mengembangkan kasus ini apa ada tersangka lainnya,” pungkas Putu.(limbad)

Share :

Baca Juga

Artikel

Silaturahmi Kamtibmas, Kapolres Nganjuk Gandeng Forkopimcam Bagor Perkuat Keamanan Wilayah

Uncategorized

Bhabinkamtibmas Food Estate Melaksanakan Sambang Desa dan Menyampaikan Pesan-pesan Kamtibmas

Uncategorized

Sambangi warga bhabinkamtibmas sampaikan pesan kamtibmas

Artikel

Patroli Gabungan TNI-Polri Jaga Ketertiban Malam Takbir di Ponorogo, 17 Mobil Membawa Sound Horeg Dipulangkan

Uncategorized

Peringati HUT ke-78 TNI AL, Prajurit Kodiklatal Ikut Aksi Prokasih

Artikel

Ketua DPC Partai Demokrat Kotaa Batu, Hendra Angga Sonata dan Seluruh Pengurus, Anggota. Mengucapkan Selamat HUT Kota Batu Ke-23 Tahun 2024. Semoga Kota Batu Makin Berkembang.

Uncategorized

Pencegahan aksi premanisme, Satsamapta rutin laks Patroli Dialogis di Fasilitas Public

Uncategorized

Sambang ke Masyarakat, Personel Polsek Pandih Batu Lakukan Sosialisasi dan Himbauan Tentang Larangan Membakar Hutan dan Lahan.