Konawe Selatan – TargetNews.id Dugaan penyimpangan anggaran kembali mencuat di lingkup Pemerintah Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), Sulawesi Tenggara. Kali ini, Dinas Sosial Konsel menjadi sorotan tajam setelah Lembaga Informasi Data Investigasi Korupsi dan Kriminal Khusus Republik Indonesia (LIDIK KRIMSUS RI) mengungkap indikasi kuat penyalahgunaan dana bantuan pada sejumlah proyek pengadaan tahun anggaran 2023.
Tiga proyek bantuan dengan nilai fantastis yang kini dipertanyakan pemanfaatannya, antara lain:
Mesin cetak batako semi otomatis senilai Rp330 juta.
Alat mesin Dualine air minum dalam kemasan senilai Rp150 juta,
Mesin cetak baliho senilai Rp300 juta
Namun alih-alih meningkatkan kesejahteraan masyarakat, alat-alat bantuan tersebut justru mangkrak, rusak, bahkan ada yang hilang tanpa jejak.
Mesin cetak batako itu sudah diserahkan sejak 2023, tapi belum difungsikan sama sekali. Kini dibiarkan berkarat, tertutup baliho, dan tidak terurus,” tegas Ramadan, Ketua Umum LIDIK KRIMSUS RI saat diwawancarai, Kamis (29/5/2025).
Hasil investigasi lembaga tersebut menemukan bahwa:
Mesin cetak batako di Desa Puuosu Jaya hanya ditaruh begitu saja tanpa dimanfaatkan. Mesin pengolahan air minum untuk Desa Ranooha tidak bisa digunakan karena komponennya belum lengkap. Lebih parah, mesin cetak baliho senilai Rp300 juta yang dialokasikan untuk Desa Laika Aha tidak diketahui keberadaannya hingga saat ini.
Seorang warga Desa Ranooha yang enggan disebutkan namanya juga membenarkan bahwa alat air minum yang diberikan tidak dapat difungsikan.
Alatnya belum bisa jalan. Beberapa bagian penting belum ada,” ujarnya singkat.
Ramadan menilai kondisi ini sebagai bentuk nyata dari pemborosan anggaran dan kelalaian fatal oleh pihak Dinas Sosial Konsel. Kalau alatnya hanya jadi pajangan, apalagi ada yang hilang, itu sama saja negara dirugikan, rakyat dibohongi,” tegasnya.
Ia juga menyoroti lemahnya pengawasan dari Kepala Dinas Sosial Konsel yang menurutnya tidak hanya lalai, tapi bisa jadi bagian dari indikasi permainan anggaran.
Ini bukan hanya soal serah terima. Kepala dinas wajib memastikan alat itu digunakan dan memberi manfaat. Kalau tidak, ini bisa jadi skenario penggelembungan atau markup,” sambung Ramadan.
LIDIK KRIMSUS RI menegaskan akan menyerahkan temuan ini kepada Aparat Penegak Hukum (APH) jika tidak ada respons atau tindakan korektif dari instansi terkait dalam waktu dekat.
Kami akan segera membuat laporan resmi ke APH jika tidak ada klarifikasi. Ini soal uang negara, dan hak rakyat kecil yang seharusnya terbantu,” tutup Ramadan.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Dinas Sosial Kabupaten Konawe Selatan belum memberikan tanggapan atau klarifikasi apapun. Pihak redaksi masih berupaya melakukan konfirmasi lebih lanjut.
Sumber: LIDIK KRIMSUS RI
Penulis : Gunawan
Jurnalis: Reni – TargetNews.id