Home / Artikel / BERITA UTAMA / DAERAH / HUKRIM / INVESTIGASI / KESEHATAN / NEWS / Tag / Uncategorized

Jumat, 7 Februari 2025 - 07:01 WIB

KPU Sampang MK, Menolak Gugatan Mandat

KPU Sampang MK, Menolak Gugatan Mandat

KPU Sampang MK, Menolak Gugatan Mandat

 

SAMPANG TargetNews.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sampang turut mengikuti sidang pleno terbuka untuk pembacaan putusan perkara nomor 237/PHPU.BUP-XXIII/2025 yang digelar Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia pada Rabu, 5 Februari 2025.

Dalam sidang tersebut, MK memutuskan untuk menolak permohonan yang diajukan oleh pihak pemohon dalam perkara perselisihan hasil pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sampang.

Amar putusan tersebut dibacakan langsung oleh Ketua Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi, Suhartoyo, bersama delapan hakim MK lainnya.

Dengan keputusan ini, sengketa hasil pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sampang dianggap selesai, dan tahapan berikutnya dapat segera dilaksanakan oleh KPU.

Baca juga  Polres Ponorogo Fasilitasi Paslon Gelar Deklarasi Damai Pilkada 2024 Nyayikan Lagu Kemesraan

Dalam pokok permohonan, MK menyatakan bahwa permohonan yang diajukan oleh pemohon tidak dapat diterima.

Hal itu diungkapkan Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Sampang, Fadli, yang hadir langsung dalam sidang pleno terbuka di Mahkamah Konstitusi.

“Setelah putusan dibacakan, dengan hasil yang menyatakan bahwa permohonan tidak dapat diterima, maka perkara PHPU Bupati dan Wakil Bupati Sampang resmi berakhir,” kata Fadli, Kamis (06/02/2025).

Ia menjelaskan bahwa sesuai dengan Peraturan KPU nomor 18 tahun 2024, penetapan calon bupati terpilih dilakukan maksimal 3 hari setelah putusan MK dibacakan.

Baca juga  Personel Satlantas Polres Pulang Pisau Kembali Gelar Patroli Di Daerah Rawan Laka Lantas

Fadli memastikan bahwa pihaknya akan segera menindaklanjuti hasil keputusan Mahkamah tersebut.

“Insyaallah, kami akan menjadwalkan penetapan Bupati dan Wakil Bupati terpilih pada tanggal 8 Februari 2025 sekitar pukul 13.00 WIB,” ujar Fadli.

Penetapan ini menjadi tahap akhir dari proses Pilkada di Sampang, yang sebelumnya sempat menghadapi gugatan di MK.

Diketahui, berdasarkan Surat Keputusan KPU Nomor 1209 Tahun 2024, pasangan calon bupati yang memperoleh suara terbanyak dalam Pilkada Sampang adalah pasangan H Slamet Junaidi dan KH Ahmad Mahfud dengan total 338.482 suara

Bib

Share :

Baca Juga

Uncategorized

Babinsa Manggis Mari Wujudkan Balita Sehat Aktif Periksa ke Posyandu

BERITA UTAMA

Rakor dengan Ditjen Tata Ruang, Walkot Berharap RDTR Kota Tegal Disetujui

Uncategorized

Sat Lantas Polres Pulang Pisau Tegur Pengendara yang tidak pakai Helm SNI

BERITA UTAMA

Intervensi Wartawan, Tim Hukum Suara Indonesia Minta Kapolda Jatim

Artikel

Danpasmar 1 Dampingi Kepala BPSDM Buka Pelatihan Calon Taruna Taruni Kemenkumham

BERITA UTAMA

TINGKATKAN RASA NASIONALISME, PRAJURIT DENMAKO PASMAR 3 LAKSANAKAN UPACARA BENDERA

Uncategorized

Giat dukungan terhadap program pemerintah Pusat tentang Ketahanan Pangan FOOD ESTATE

Artikel

Momen Menko Polhukam Hadi Tjahjanto Umumkan Penerima Tanda Jasa dan Kehormatan Jelang HUT Ke-79 RI