Home / Artikel / BERITA UTAMA / DAERAH / HUKRIM / INVESTIGASI / KESEHATAN / NEWS / Tag / Uncategorized

Jumat, 7 Februari 2025 - 07:01 WIB

KPU Sampang MK, Menolak Gugatan Mandat

KPU Sampang MK, Menolak Gugatan Mandat

KPU Sampang MK, Menolak Gugatan Mandat

 

SAMPANG TargetNews.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sampang turut mengikuti sidang pleno terbuka untuk pembacaan putusan perkara nomor 237/PHPU.BUP-XXIII/2025 yang digelar Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia pada Rabu, 5 Februari 2025.

Dalam sidang tersebut, MK memutuskan untuk menolak permohonan yang diajukan oleh pihak pemohon dalam perkara perselisihan hasil pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sampang.

Amar putusan tersebut dibacakan langsung oleh Ketua Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi, Suhartoyo, bersama delapan hakim MK lainnya.

Dengan keputusan ini, sengketa hasil pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sampang dianggap selesai, dan tahapan berikutnya dapat segera dilaksanakan oleh KPU.

Baca juga  Kejar Progres Luas Tambah Tanam, Babinsa Desa Gandekan Bantu Petani Tanam Padi

Dalam pokok permohonan, MK menyatakan bahwa permohonan yang diajukan oleh pemohon tidak dapat diterima.

Hal itu diungkapkan Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Sampang, Fadli, yang hadir langsung dalam sidang pleno terbuka di Mahkamah Konstitusi.

“Setelah putusan dibacakan, dengan hasil yang menyatakan bahwa permohonan tidak dapat diterima, maka perkara PHPU Bupati dan Wakil Bupati Sampang resmi berakhir,” kata Fadli, Kamis (06/02/2025).

Ia menjelaskan bahwa sesuai dengan Peraturan KPU nomor 18 tahun 2024, penetapan calon bupati terpilih dilakukan maksimal 3 hari setelah putusan MK dibacakan.

Baca juga  Ellen Sulistyo Jadi Saksi, Terdakwa Gencar Bertanya Untuk Ungkap Kebenaran

Fadli memastikan bahwa pihaknya akan segera menindaklanjuti hasil keputusan Mahkamah tersebut.

“Insyaallah, kami akan menjadwalkan penetapan Bupati dan Wakil Bupati terpilih pada tanggal 8 Februari 2025 sekitar pukul 13.00 WIB,” ujar Fadli.

Penetapan ini menjadi tahap akhir dari proses Pilkada di Sampang, yang sebelumnya sempat menghadapi gugatan di MK.

Diketahui, berdasarkan Surat Keputusan KPU Nomor 1209 Tahun 2024, pasangan calon bupati yang memperoleh suara terbanyak dalam Pilkada Sampang adalah pasangan H Slamet Junaidi dan KH Ahmad Mahfud dengan total 338.482 suara

Bib

Share :

Baca Juga

BERITA UTAMA

Atensi Diawal Bulan Ramadhan 1444 H, Komandan Yonranratfib 2 Mar Berikan Jam Komandan

Artikel

Sampaikan Pesan Kamtibmas, Polres Pasuruan Gelar Ngopi Bareng Media (Piramida)

Artikel

Pengasuh Ponpes Riyadhul Jannah Kota Madiun Minta Semua Pihak Legawa Terima Hasil Pemilu

Artikel

Sampaikan Imbauan Kamtibmas Kepada Masyarakat oleh Personel Polsek Maliku

Artikel

Prajurit Yonmarhanlan XI Merauke Torehkan Prestasi Pada Lomba Adzan Dan MTQ Antar Satker Lantamal XI

Artikel

Terus wujudkan Kamtibmas yang kondusif personil Satbinmas Sambangi tokoh masyarakat

Uncategorized

Bhabinkamtibmas Polsek Maliku Aktif Sosialisasikan Larangan Karhutla Kepada Masyarakat.

Uncategorized

Danramil 09/Kutowinangun Lakukan Pembekalan Penguatan Kapasitas Linmas