Home / Artikel / BERITA UTAMA / DAERAH / HUKRIM / INVESTIGASI / KESEHATAN / NEWS / Tag / Uncategorized

Jumat, 7 Februari 2025 - 07:01 WIB

KPU Sampang MK, Menolak Gugatan Mandat

KPU Sampang MK, Menolak Gugatan Mandat

KPU Sampang MK, Menolak Gugatan Mandat

 

SAMPANG TargetNews.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sampang turut mengikuti sidang pleno terbuka untuk pembacaan putusan perkara nomor 237/PHPU.BUP-XXIII/2025 yang digelar Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia pada Rabu, 5 Februari 2025.

Dalam sidang tersebut, MK memutuskan untuk menolak permohonan yang diajukan oleh pihak pemohon dalam perkara perselisihan hasil pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sampang.

Amar putusan tersebut dibacakan langsung oleh Ketua Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi, Suhartoyo, bersama delapan hakim MK lainnya.

Dengan keputusan ini, sengketa hasil pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sampang dianggap selesai, dan tahapan berikutnya dapat segera dilaksanakan oleh KPU.

Baca juga  Perhutani Terima Kunjungan Tim Asdep IPK Kementerian BUMN Tinjau Pengelolaan Hutan di Wilayah Jatim

Dalam pokok permohonan, MK menyatakan bahwa permohonan yang diajukan oleh pemohon tidak dapat diterima.

Hal itu diungkapkan Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Sampang, Fadli, yang hadir langsung dalam sidang pleno terbuka di Mahkamah Konstitusi.

“Setelah putusan dibacakan, dengan hasil yang menyatakan bahwa permohonan tidak dapat diterima, maka perkara PHPU Bupati dan Wakil Bupati Sampang resmi berakhir,” kata Fadli, Kamis (06/02/2025).

Ia menjelaskan bahwa sesuai dengan Peraturan KPU nomor 18 tahun 2024, penetapan calon bupati terpilih dilakukan maksimal 3 hari setelah putusan MK dibacakan.

Baca juga  Terus wujudkan Kamtibmas yang kondusif personil Satbinmas Sambangi tokoh masyarakat

Fadli memastikan bahwa pihaknya akan segera menindaklanjuti hasil keputusan Mahkamah tersebut.

“Insyaallah, kami akan menjadwalkan penetapan Bupati dan Wakil Bupati terpilih pada tanggal 8 Februari 2025 sekitar pukul 13.00 WIB,” ujar Fadli.

Penetapan ini menjadi tahap akhir dari proses Pilkada di Sampang, yang sebelumnya sempat menghadapi gugatan di MK.

Diketahui, berdasarkan Surat Keputusan KPU Nomor 1209 Tahun 2024, pasangan calon bupati yang memperoleh suara terbanyak dalam Pilkada Sampang adalah pasangan H Slamet Junaidi dan KH Ahmad Mahfud dengan total 338.482 suara

Bib

Share :

Baca Juga

BERITA UTAMA

Minta Kejatisu dan Poldasu Periksa Anggaran Wartawan di Dinas Kominfo Sumut

BERITA UTAMA

KOMANDAN PASMAR 3 PIMPIN APEL ORGANIK BATALYON INTAI AMFIBI 3 MARINIR

BERITA UTAMA

Pimpin Apel Pagi, Kapolsek Sabangau Harapkan Ini

Uncategorized

Jaga Kestabilan Kamtibmas Anggota Satpolairud Berikan Himbauan Kamtibmas Kepada Masyarakat Pesisir

Artikel

Dua Kali Mangkir! Pihak Pemasang Pamabank Abaikan Undangan Mediasi DAD dan Tokoh Adat Sungai Ambawang

BERITA UTAMA

DANYONMARHANLAN X BESERTA KETUA RANTING C CABANG 1 KP 3 MELAKSANAKAN TRADISI MEGENGAN SAMBUT RAMADHAN LEWAT DO’A BERSAMA

Uncategorized

Rutin personil polsek Pandih Batu sosialisasi tentang larangan karhutla malam

Uncategorized

Anggota Satpolairud Berikan Edukasi Larangan Karhutla