Home / Artikel / BERITA UTAMA / DAERAH / HUKRIM / INVESTIGASI / KESEHATAN / NEWS / Tag / TNI-POLRI / Uncategorized

Selasa, 3 Juni 2025 - 23:58 WIB

Kuasa Hukum Diduga, Intimidasi Wartawan Saat Klarifikasi Kasus Mafia Tanah

Kuasa Hukum Diduga, Intimidasi Wartawan Saat Klarifikasi Kasus Mafia Tanah

Kuasa Hukum Diduga, Intimidasi Wartawan Saat Klarifikasi Kasus Mafia Tanah

 

Pontianak, Senin 2 Juni 2025 – TargetNews.id Dugaan intimidasi terhadap jurnalis kembali mencuat di Kalimantan Barat. Kali ini, insiden tersebut dialami oleh Ismail Djayusman, wartawan Media Kalbar, saat menjalankan tugas jurnalistiknya dalam rangka klarifikasi pemberitaan kasus mafia tanah.

Menurut keterangan Ismail, peristiwa itu terjadi saat ia memenuhi undangan dari pihak yang disebut sebagai M.YMS, terpidana dalam kasus mafia tanah yang diberitakan dalam artikel berjudul “Kasus Mafia Tanah: Putusan Kasasi, M.YMS Tetap Dihukum 3 Tahun 6 Bulan Penjara”.

“Saya dihubungi oleh M.YMS melalui WhatsApp sekitar pukul 20.34 WIB malam. Ia mengundang saya untuk datang ke rumah yang sekaligus menjadi kantor kuasa hukumnya, berinisial AD, pada pukul 09.00 pagi untuk klarifikasi,” ujar Ismail kepada sejumlah awak media pada Senin (2/6/2025).

Baca juga  Rully Perdana Pimpin Apel Pasukan Pengamanan Natal dan Tahun Baru

Ismail mengaku tidak sendiri; ia datang bersama seorang rekan jurnalis dari media Intipos ke lokasi yang disebutkan, yaitu di BLKI Gang Tunas Bakti No.10. Pada awal pertemuan, suasana berlangsung santai dan diskusi berjalan dengan baik antara Ismail dan M.YMS.

Namun, situasi berubah drastis ketika kuasa hukum M.YMS, berinisial AD, masuk ke ruangan. Menurut Ismail, AD langsung melontarkan kata-kata kasar, menunjuk-nunjuk wajahnya, bahkan menantang berkelahi.

“Dalam ruangan itu ada istri AD, M.YMS, dan seorang anggota polisi. Tapi AD justru mengintimidasi saya, bukan memberikan klarifikasi. Ini jelas pelecehan terhadap profesi jurnalis,” jelas Ismail.

Baca juga  Satlantas Polres Pulang Pisau Bagikan Brosur Kamseltibcarlantas kepada Pengendara

Ia menegaskan bahwa dirinya menjalankan tugas berdasarkan Undang-Undang Pers, dan setiap keberatan terhadap pemberitaan harus disampaikan melalui mekanisme hak jawab, bukan dengan tekanan fisik atau verbal.

Ismail meminta agar kuasa hukum berinisial AD menyampaikan permintaan maaf secara terbuka, tidak hanya kepadanya, tetapi juga kepada seluruh komunitas pers. “Saya ingin ada permintaan maaf melalui konferensi pers di ruang publik sebagai bentuk pertanggungjawaban moral,” tegasnya.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak kuasa hukum M.YMS terkait tuduhan tersebut.

Share :

Baca Juga

Uncategorized

Ini yang di lakukan Polsek Kahayan Kuala giat Patroli guna Cegah Kriminalitas.

Artikel

Kapolri Instruksikan, Beri Pelayanan Atur Lalin Arus Balik Lancar

Artikel

Operasi Zebra Semeru 2024, Polda Jatim Berhasil Turunkan Angka Laka Lantas 38 Persen

Artikel

Bhabinkamtibmas Food Estate Sambangi Warga sekaligus Sisipkan Pesan Kamtibmas

BERITA UTAMA

Raih Skor 533, Atlet Menembak Beregu Kota Tegal Dapat Perunggu

Artikel

Peringati Hari Lingkungan Hidup, Pj. Wali Kota Ajak Tanam Pohon di Setiap Rumah

Tag

Satlantas Polres Pulang Pisau Sosialisasi Penggunaan Helm dengan Benar

Artikel

Babinsa Koramil Kedamean Bantu Pembuatan TPT Jalan Penghubung Antar Desa