Home / Artikel / BERITA UTAMA / DAERAH / HUKRIM / INVESTIGASI / KESEHATAN / NEWS / Tag / TNI-POLRI / Uncategorized

Selasa, 3 Juni 2025 - 23:58 WIB

Kuasa Hukum Diduga, Intimidasi Wartawan Saat Klarifikasi Kasus Mafia Tanah

Kuasa Hukum Diduga, Intimidasi Wartawan Saat Klarifikasi Kasus Mafia Tanah

Kuasa Hukum Diduga, Intimidasi Wartawan Saat Klarifikasi Kasus Mafia Tanah

 

Pontianak, Senin 2 Juni 2025 – TargetNews.id Dugaan intimidasi terhadap jurnalis kembali mencuat di Kalimantan Barat. Kali ini, insiden tersebut dialami oleh Ismail Djayusman, wartawan Media Kalbar, saat menjalankan tugas jurnalistiknya dalam rangka klarifikasi pemberitaan kasus mafia tanah.

Menurut keterangan Ismail, peristiwa itu terjadi saat ia memenuhi undangan dari pihak yang disebut sebagai M.YMS, terpidana dalam kasus mafia tanah yang diberitakan dalam artikel berjudul “Kasus Mafia Tanah: Putusan Kasasi, M.YMS Tetap Dihukum 3 Tahun 6 Bulan Penjara”.

“Saya dihubungi oleh M.YMS melalui WhatsApp sekitar pukul 20.34 WIB malam. Ia mengundang saya untuk datang ke rumah yang sekaligus menjadi kantor kuasa hukumnya, berinisial AD, pada pukul 09.00 pagi untuk klarifikasi,” ujar Ismail kepada sejumlah awak media pada Senin (2/6/2025).

Baca juga  Sambang Kamtibmas Polsek Maliku Sampaikan Himbauan Jaga Sitkamtibmas

Ismail mengaku tidak sendiri; ia datang bersama seorang rekan jurnalis dari media Intipos ke lokasi yang disebutkan, yaitu di BLKI Gang Tunas Bakti No.10. Pada awal pertemuan, suasana berlangsung santai dan diskusi berjalan dengan baik antara Ismail dan M.YMS.

Namun, situasi berubah drastis ketika kuasa hukum M.YMS, berinisial AD, masuk ke ruangan. Menurut Ismail, AD langsung melontarkan kata-kata kasar, menunjuk-nunjuk wajahnya, bahkan menantang berkelahi.

“Dalam ruangan itu ada istri AD, M.YMS, dan seorang anggota polisi. Tapi AD justru mengintimidasi saya, bukan memberikan klarifikasi. Ini jelas pelecehan terhadap profesi jurnalis,” jelas Ismail.

Baca juga  Kadiskonau tinjau Tanah TNI AU seluas 48.220m di Lanud Sultan Iskandar Muda

Ia menegaskan bahwa dirinya menjalankan tugas berdasarkan Undang-Undang Pers, dan setiap keberatan terhadap pemberitaan harus disampaikan melalui mekanisme hak jawab, bukan dengan tekanan fisik atau verbal.

Ismail meminta agar kuasa hukum berinisial AD menyampaikan permintaan maaf secara terbuka, tidak hanya kepadanya, tetapi juga kepada seluruh komunitas pers. “Saya ingin ada permintaan maaf melalui konferensi pers di ruang publik sebagai bentuk pertanggungjawaban moral,” tegasnya.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak kuasa hukum M.YMS terkait tuduhan tersebut.

Share :

Baca Juga

Artikel

Peduli Lingkungan Personel, Kodim 1009/Tla Bersama Warga Bersihkan Sampah Yang Berserakan

Uncategorized

PWT (Parking, Walking, Talking) merupakan cara Patroli personel sat samapta ajak Masyarakat untuk jaga Kamtibmas

Uncategorized

Bhabinkamtibmas desa sanggang menjalin silahturahmi dengan sambang ke warga

Artikel

Polres Pulang Pisau Borong Prestasi di HUT Bhayangkara: Juara 1 Pemanfaatan Lahan Produktif, Inovasi Sarana Produksi Ketahanan Pangan, Juara Umum Besei Kambe, dan Lomba Menembak

Artikel

DANKORMAR TERIMA LAPORAN PURNA TUGAS DAN KENAIKAN PANGKAT PATI KORPS MARINIR

Artikel

Munculnya SEMA, Posisi Penyidik Kejaksaan Lemah Penanganan Narkotik

Artikel

Pengobatan Gratis Dihadiri Calon Bupati Warsubi Desa Jembatan. Kecamatan Samben Kabupaten Jombang.

Artikel

Cegah Banjir Personel Kodim 1009/Tanah Laut Bersama Warga Gotong Royong Bersihkan Parit Di Ruas Jalan Desa