Home / Artikel / BERITA UTAMA / HUKRIM / INVESTIGASI / NEWS / PERISTIWA / Tag / TargetNews.id

Rabu, 15 November 2023 - 10:43 WIB

Kuasa Hukum Korban Berharap Hakim Memvonis Sesuai Dengan Tuntutan JPU

Berharap Hakim Memvonis Sesuai Dengan Tuntutan JPU,
Foto,

Berharap Hakim Memvonis Sesuai Dengan Tuntutan JPU, Foto,

 

Surabaya, TargetNews.id FM Valentina yang merupakan terdakwa kasus dugaan pemalsuan surat dituntut 2 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Dalam tuntan itu terdakwa menggar pasal 263 ayat 1 dan ayat 2 KUHP tentang pemalsuan surat.

Terdakwa dituntut 2 tahun penjara oleh JPU Su’udi menilai bahwa Valentina menyebabkan kerugian senilai Rp514.611.000 pada mendiang mantan suaminya Hardi Soetanto.

Kasus ini bermula dari laporan ke Polda Jawa Timur karena Valentina membuat surat palsu atau tanda tangan palsu untuk mencairkan uang Rp500 juta yang ditabung di BTPN Malang oleh mantan suaminya Hardi.

“27 Februari 2013 Hardi datang ke BTPN Cabang Malang komplain karena tabungan Taseto atas namanya ditutup,” kata Jaksa Penuntut Umum, Su’udi.

Dari sinilah diketahui bahwa Valentina melakukan penarikan dana sekaligus menutup rekening. Valentina saat itu memalsukan tanda tangan yang menyerupai tanda tangan Hardi. Keluarga mendiang Hardi merasa keberatan.

Baca juga  Sermadatar Thoriq Ghifarrianto Pamerkan Keunggulan Metode Analytical Hierarchy Process (AHP) dalam Lomba Kreativitas di Dislitbangad

Valentina pun dianggap melanggar dugaan tindak pidana pemalsuan surat sebagaimana diatur pasal 263 ayat 1 dan ayat 2 KUHP. Apalagi hasil pemeriksaan labolatorium forensik menunjukan tanda tangan pencairan uang di BTPN tidak otentik dengan tanda tangan mendiang Hardi.

Setelah putusan, pekan depan Valentina kembali bersidang dengan agenda pledoi atau pembacaan nota pembelaan.

Kuasa hukum dari Pelapor dr Hardi Soesanto, Lardi mengaku bersyukur dengan tuntutan yang diajukan JPU Kejari Malang yang menuntut terdakwa dengan 2 tahun penjara. Dimana selama 12 tahun pelapor dr Hardi Soesanto mencari keadilan hukum. “Mudah-mudahan Menjelis Hakim memenuhi tuntutan jaksa penuntut umum,” ucapnya, Selasa (14/11/2023).

Baca juga  Tingkatkan Profesionalisme, Ikatan Pustakawan Gelar Raker dan Seminar Ilmiah Nasional "Solusi Cerdas Pemulihan Ekonomi Berbasis Iklusi Sosial"

Lardi berharap majelis hakim memutus hukuman untuk terdakwa 2 tahun sesuai tuntutan jaksa. “Selain itu, meminta majelis hakim untuk segera menahan terdakwa,” ucapnya.

Selama ini Valentina tidak dilakukan penahanan dengan alasan terdakwa alami sakit. “Maka dari itu kami meminta terdakwa untuk segera ditahan,” bebernya.

Kuasa hukum dr Hardi Soesanto ini menjelaskan untuk sidang selanjutnya Valentina akan dengan agenda pledoi. “Pledoi yang akan dibacakan oleh kuasa hukum terdakwa oleh Andry Ermawan,” beber Lardi.

Sementara itu, anak Valentina Gina Gratiana akan dilakukan sidang di PN Surabaya terkait undang-undang ITE dan pencemaran nama baik. “Dalam laporan kami yang bersangkutan membuat vlog dan di upload di media sosial,” terang Lardi. (NUR)

Berharap Hakim Memvonis Sesuai Dengan Tuntutan JPU,
Foto,

Share :

Baca Juga

Artikel

Sinergi TNI dan Masyarakat, Babinsa Koramil 1008-02/Haruai Sambangi Desa Bintang Ara

Artikel

Babinsa Koramil 1612-06/Lembor Hadiri Pembukaan Perlombaan Olahraga dalam Rangka HUT RI Ke-79 di Wae Sano

Artikel

Danramil 1612-02/komodo hadiri Pembukaan Musyawarah Perencanaan Pembangunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah

Artikel

Sinergitas Ulama dan Umaro Magetan Terjalin Erat dalam Dzikir dan Istighosah Bersama

BERITA UTAMA

Sembari Patroli, Briptu Arief Wibowo Terus Sosialisasikan Cegah Karhutla

BERITA UTAMA

Patroli Satsamapta Polresta Palangka Raya Kunjungi Kantor Kelurahan Bukit Tunggal

BERITA UTAMA

PERTAJAM KEMAMPUAN BELA DIRI, PRAJURIT PASMAR 3 LAKSANAKAN UNPD KARATE

BERITA UTAMA

– Polres Pulang Pisau Dalam upaya Mencegah Terjadinya Kebakaran Hutan