Home / Uncategorized

Selasa, 22 Agustus 2023 - 14:40 WIB

Kurang 24 Jam, Polres Situbondo Berhasil Mengamankan Terduga Pelaku Pengeroyokan Kakek 76 Tahun

 

SITUBONDO, Polres Situbondo Polda Jatim mengamankan dua orang terduga pelaku pengeroyokan yang mengakibatkan korban seorang kakek usia 76 tahun menderita luka serius dan meninggal dunia di RSUD dr. Abdoer Rahem Situbondo.

Para pelaku yang diamankan Polisi berjumlah dua orang. Setelah kejadian, kedua pelaku berinisial SD (40) warga Curahjeru dan HB (24) warga Tokelan melarikan diri namun kurang dari 24 jam kedua pelaku berhasil ditangkap oleh Tim Resmob Satreskrim

“ Keduanya sempat berusaha kabur, namun berkat informasi dari masyarakat, kedua pelaku berhasil kita tangkap sekitar 13 jam setelah kejadian dilaporkan ke SPKT Polres Situbondo,” terang Kapolres Situbondo AKBP Dwi Sumrahadi Rakhmanto, Selasa (22/8/23)

Selain mengamankan pelaku,kata AKBP Dwi Sumrahadi Tim Resmob juga mengamankan barang bukti satu buah Pipa paralon dengan panjang kurang lebih 80 cm yang digunakan pelaku menganiaya korban.

Baca juga  Upaya Cegah Karhutla Konsisten dilaksanakan Polsek Maliku

Kapolres Situbondo juga menjelaskan kejadian tersebut, bermula pada hari Minggu tanggal 20 Agustus 2023 di rumah korban di Dusun Cempaka Desa Kayuputih Kecamatan Panji terjadi cekcok terkait batas pekarangan tanah.

“Cekcok itu berlanjut sampai akhirnya terjadi pengeroyokan oleh kedua tersangka,”terang AKBP Dwi Sumrahadi.

Masih kata AKBP Dwi Sumrahadi, saat pelaku melakukan kekerasan, pelaku SD memukul korban dengan pipa paralon ke arah kepala korban sebanyak 3 kali.

Sedangkan pelaku HB melakukan pukulan terhadap korban dengan tangan kosong sebanyak beberapa kali.

“Sampai akhirnya korban roboh ke tanah dan kedua pelaku meninggalkan lokasi kejadian,”ujar AKBP Dwi Sumrahadi.

Selanjutnya, korban oleh pihak keluarga dibawa ke Puskesmas Mangaran kemudian dirujuk ke RSUD dr. Abdoer Rahem Situbondo karena korban mengalami luka kepala sebelah kanan atas yang tidak bisa ditangani.

Baca juga  Samakan Persepsi Jelang Masa Kampanye Pada Pemilu 2024, Polres Pulang Pisau Gelar Focus Group Discussion (FGD)

Sementara itu, istri korban didampingi keluarga melaporkan kejadian tersebut ke SPKT Polres Situbondo dan langsung dilakukan penanganan dan pencarian terhadap 2 orang pelaku sampai akhirnya pelaku berhasil ditangkap.

Sedangkan korban yang sedang menjalani perawatan pada Senin tanggal 21 Agustus 2023 sekitar pukul 11.30 wib dinyatakan meninggal dunia oleh pihak RSUD dr. Abdoer Rahem Situbondo.

“Saat ini kedua pelaku sudah diamankan di Mapaolres Situbondo dan sudah ditetapkan tersangka,”jelas AKBP Dwi Sumrahadi.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, keduanya dijerat pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun kurungan penjara. (Anil)

Share :

Baca Juga

BERITA UTAMA

Rutinitas dilingkungan Internal Ps. Kanitpropam Polsek Maliku Cek Suhu Tubuh Personel

Uncategorized

Babinsa Koramil 19/ Kuwarasan Bersama Bhabinkamtibmas Monitoring Penyaluran Bantuan Langsung Tunai Dana Desa

Uncategorized

Personel Satlantas Polres Pulang Pisau Laksanakan Patroli Daerah Rawan Laka

Uncategorized

Program Bajaka Presisi Polres Pulang Pisau tidak hanya sasar anak anak

Artikel

Patroli Blue Light Polsek Tembuku Tingkatkan Keamanan dan Kenyamanan di Lingkungan Masyarakat

Artikel

Personil Polsek Kahayan Kuala guna cegah terjadinya bahaya tindak kejahatan, Kali ini dengan sasaran daerah rawan Kejahatan, guna cipta Sitkamtibmas yang aman terkendali

Artikel

Panglima Muda LPM Pontianak Gelar Konferensi Pers, Tegaskan Insiden di Mega Mall Sudah Diselesaikan

Artikel

Wujudkan Ketahanan Pangan, Babinsa Koramil 06/Sruweng Dampingi Petani Panen Padi