Home / Artikel / BERITA UTAMA / DAERAH / HUKRIM / INVESTIGASI / KESEHATAN / NEWS / Tag / TNI-POLRI / Uncategorized

Jumat, 11 Oktober 2024 - 23:38 WIB

Kurang dari 24 Jam, Polisi Berhasil Amankan Tersangka Jambret Wisatawan Belgia di Banyuwangi

Polisi Berhasil Amankan Tersangka Jambret Wisatawan Belgia di Banyuwangi

Polisi Berhasil Amankan Tersangka Jambret Wisatawan Belgia di Banyuwangi

 

BANYUWANGI – Seorang wisatawan asing asal Belgia, Celine Marie A. Van Damme, menjadi korban penjambretan saat melintas di kawasan Tukangkayu, Banyuwangi pada Rabu, 9 Oktober 2024.

Mendapati laporan kejadian tersebut, Polisi langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan hingga akhirnya kurang dari 24 jam berhasil mengungkap dan menangkap terduga pelaku.

Kapolresta Banyuwangi Kombes Pol Rama Samtama Putra, melalui Wakapolresta Banyuwangi AKBP. Dewa Putu Eka D menyampaikan perkembangan kasus ini dalam konferensi pers di halaman Mapolreta Banyuwangi, Kamis (10/10/2024)

“Kasus ini mendapat perhatian khusus, dan syukurnya berkat kerja keras tim kami di bawah pimpinan Kasatreskrim, pelaku berhasil ditangkap tadi malam,” ujarnya.

Kronologi kejadian berawal ketika korban sedang berbelanja di minimarket dan membawa belanjaan serta dompet.

Baca juga  Panglima TNI Mutasi 96 Perwira Tinggi TNI

Saat itulah seorang pelaku berinisial NH (34), warga Banyuwangi, tiba-tiba mendatangi dan merampas dompet korban.

“Meskipun tidak mengalami luka, korban segera melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Banyuwangi,” kata AkBP Dewa.

Dalam penggeledahan di rumah pelaku, Polisi menemukan barang bukti berupa uang dalam bentuk dolar Amerika dan rupiah, paspor, visa, serta kendaraan bermotor yang digunakan dalam aksi penjambretan.

Masih kata Wakapolresta Banyuwangi, barang-barang tersebut ditemukan masih dalam keadaan utuh, karena pelaku belum sempat menggunakannya.

“Gerak cepat dalam menangani kasus ini adalah bagian wujud komitmen Polresta Banyuwangi dalam menjaga kamtibmas untuk mendukung pariwisata dan iklim ivestasi, “tambah AKBP Dewa

Baca juga  Tak Kantongi Ijin, Hotel Twin Tower Bebas Beroperasi.... Pemkot Diduga Tutup Mata

Pelaku kini dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun.

Sementara itu, Plt. Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Banyuwangi, Taufik Rohman, menyatakan bahwa kejadian ini menjadi peringatan penting bagi pariwisata di daerah tersebut.

“Ini adalah insiden yang mencoreng citra pariwisata Banyuwangi, namun kami akan bekerja sama, menggelar rapat koordinasi dengan pihak kepolisian untuk meningkatkan pengawasan, terutama di daerah-daerah rawan di wilayah Banyuwangi,” tegasnya.

Pihaknya juga berencana untuk memasang lebih banyak kamera CCTV di berbagai titik wisata guna mencegah insiden serupa terjadi di masa depan.

“Kami ingin memastikan Banyuwangi tetap aman dan nyaman bagi wisatawan,”pungkas Taufik. Bib

Share :

Baca Juga

BERITA UTAMA

Koramil 06/Sruweng Bagi-Bagi Takjil Gratis kepada Pengendara

Artikel

Kolaborasi Sigap: Si Dokkes Polres Pulang Pisau, Tenaga Medis, dan Banser Tangani Peserta Pawai yang Pingsan

Uncategorized

Polres Situbondo Bersama TNI dan Pemkab Cek Kesiapan Penanggulangan Bencana Alam

Uncategorized

Stop Kerusakan Lingkungan Bripka Andi Berikan Edukasi Kepada Masyarakat Pesisir Tentang Larangan Karhutla

Uncategorized

SUKSES PARA IBU IBU TAMBAK ASRI

Artikel

Kunker Ke Kolaka Timur, Danrem 143/HO Komitmen Dukung Program Pemerintahan Kabupaten Kolaka Timur

Artikel

Asah Naluri Tempur, Prajurit Yonif 3 Marinir Laksanakan Latihan Menembak Senapan

Artikel

Polres Nganjuk Tes Urine Sopir Angkutan Umum Upaya Jaga Keselamatan Penumpang Mudik Lebaran