Home / Artikel / BERITA UTAMA / DAERAH / NEWS / Olahraga / PENDIDIKAN / POLRI / Tag / Uncategorized

Senin, 26 Agustus 2024 - 14:48 WIB

Kurang dari 24 jam Polisi Berhasil Ungkap Curanmor di Gresik Satu Tersangka Diamankan

Pelaku Berhasil Ungkap Curanmor di Gresik Satu Tersangka Diamankan

Pelaku Berhasil Ungkap Curanmor di Gresik Satu Tersangka Diamankan

 

GRESIK- TargetNews.id Polsek Cerme Polres Gresik berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor yang terjadi di rumah kos Perum Banjarsari, Kecamatan Cerme, Kabupaten Gresik.

Kurang dari 24 jam saat kejadian, tersangka maling motor berinisial Mar (28 th) yang juga tinggal di Perum Banjarsari, Kecamatan Cerme, Kabupaten Gresik berhasil diringkus Polisi.

Kapolres Gresik AKBP Arief Kurniawan melalui Kapolsek Cerme Iptu Andik Asworo menuturkan, kejadian curanmor tersebut pada hari Rabu tanggal 14 Agustus 2024 sekira pukul 10,00 Wib.

Adapun yang hilang adalah Satu unit sepeda motor Honda Beat W 4458 BF diduga dicuri saat parkir di garasi kost Om Pingki Desa Banjarsari, Kecamatan Cerme Kabupaten Gresik.

Baca juga  Bhabinkamtibmas Sosialisasi Dumas melalui Pos Keliling

“Saat itu korban bernama Rizal Riski Febriyanto (22 th) asal Perum Graha Bunder Asri sedang tertidur,”ujar Iptu Andik, Senin (26/8).

Setelah Polisi berhasil menangkap, ternyata pelaku merupakan teman kerja korban.

Selain membawa lari sepeda motor Honda Beat nopol W 4458 BF, pelaku juga mencuri dua unit HP beserta uang tunai sebesar Rp. 3.000.000.

Setelah menerima laporan sekira jam 21.00 WIB Anggota Reskrim Polsek Cerme melakukan penyelidikan, selanjutnya mendapatkan informasi terduga pelaku berada di wilayah Perum Griya Bunder Asri, Kembangan , Kebomas Gresik.

Baca juga  Sampaikan Imbauan Kamtibmas Kepada Masyarakat oleh Personel Polsek Maliku

Selanjutnya anggota Reskrim Polsek Cerme yang di pimpin langsung oleh Kanit Reskrim Polsek Cerme meluncur ke lokasi tersebut.

“Sesampainya di lokasi sekitar jam 23.00 wib anggota Reskrim Polsek Cerme mengamankan terduga pelaku tersebut,” tutur Iptu Andik.

Polisi melakukan introgasi dan pelaku benar mengakui bahwasannya dirinya melakukan pencurian satu unit Sepeda motor Honda Beat W 4458 BP, warna Putih milik korban.

Selanjutnya pelaku di amankan dan di bawah Ke Polsek Cerme guna penyidikan lebih lanjut. Tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP.
jelasnya(ERS).

Share :

Baca Juga

Uncategorized

Peran Serta Babinsa Danukusuman Dalam Simulasi Damkar

BERITA UTAMA

Dra kasihhati:”Luar biasa Pembinaan yang sudah dilakukan untuk warga binaan,dilapas kelas 11A Palembang

Artikel

Osgab Rampas Peredaran Miras, Di Toko Wilayah Kota Batu

Uncategorized

Apel Serah Terima Awali dan Akhiri Pelaksanaan Tugas Piket Jaga Mako Polsek Maliku.

Uncategorized

Dedy Yon Lantik dan Ambil Sumpah 81 PNS Pemkot Tegal

Artikel

Mengantisipasi Karhutla, Ini Yang Dilakukan Personil Polsek Maliku

BERITA UTAMA

Berikan Rasa Aman, Piket Koramil 11/Mirit Patroli Malam di Wilayah Binaan

Artikel

JAM Pidum Setujui Restorative Justice 5 Perkara