Jombang TargetNews.id – Dalam dunia jasa pengiriman barang, kecepatan, ketepatan, dan layanan yang ramah adalah hal utama yang diharapkan oleh pelanggan. Namun, kejadian yang melibatkan seorang kurir Ninjavan Indonesia / Xpress di Mojoagung, Jombang, baru-baru ini justru mencoreng prinsip tersebut.
Seorang pelanggan melaporkan bahwa kurir bernama Luky Manggala Putra diduga bertindak tidak sopan saat mengantarkan paket ke alamat tujuan di daerah tejo Utara, Mojoagung. Insiden bermula ketika kurir tiba di lokasi, tetapi penerima paket sedang tidak ada di rumah. Ibunda penerima mencoba menghubungi anaknya untuk mengonfirmasi, tetapi panggilan tidak dijawab karena anaknya masih berada di perjalanan. Alih-alih menunggu atau memberikan solusi, kurir tersebut justru mengeluarkan kata-kata yang tidak pantas.
“Kebiasaan ini,” ujar kurir tersebut dengan nada marah, meskipun baru pertama kali mengantarkan paket ke rumah tersebut. Kurir itu bahkan melontarkan ucapan seperti “Masa ada paket nggak ngerti,” dengan nada kesal, yang membuat ibunda penerima merasa emosi dan tidak nyaman. Tak berhenti di situ, kurir tersebut akhirnya memutuskan membawa kembali paket COD (Cash on Delivery) tersebut sambil marah-marah dan mengatakan, “Ya sudah, paket saya bawa lagi,” dengan nada tidak menyenangkan.
Analisis Hukum: Dugaan Pelanggaran Etika dan Hukum
Perilaku kurir tersebut tidak hanya melanggar standar operasional prosedur (SOP) layanan pengiriman barang, tetapi juga dapat dikategorikan sebagai tindakan tidak menyenangkan, yang berpotensi melanggar hukum pidana. Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), Pasal 315 mengatur tentang penghinaan ringan, yang dapat dikenakan terhadap seseorang yang melakukan penghinaan di depan umum, termasuk dalam bentuk ucapan atau tindakan yang merendahkan martabat orang lain.
Pasal 315 KUHP berbunyi:
“Tiap-tiap penghinaan yang tidak bersifat pencemaran atau pencemaran tertulis, yang dilakukan terhadap seseorang di muka umum, baik dengan lisan maupun dengan perbuatan, maupun dengan tulisan atau gambaran yang disiarkan, dipertunjukkan, atau ditempelkan di muka umum, dihukum dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana denda.”
Jika tindakan kurir tersebut terbukti dilakukan di depan pihak ketiga dan menyebabkan perasaan tidak nyaman atau malu pada ibunda penerima, maka ia dapat dikenakan pasal ini. Selain itu, tindakan membawa kembali paket tanpa solusi yang baik dapat dianggap melanggar hak konsumen, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Pelanggaran SOP dan Etika Profesi
Sebagai bagian dari perusahaan pengiriman barang, setiap kurir diwajibkan untuk menjalankan tugasnya dengan profesional, sopan, dan ramah kepada pelanggan. Ninjavan Indonesia / Xpress, sebagai perusahaan tempat kurir tersebut bekerja, memiliki tanggung jawab memastikan setiap pegawainya mematuhi standar etika kerja yang tinggi. Jika terbukti bahwa kurir ini melanggar SOP, perusahaan dapat dikenakan sanksi administratif hingga kehilangan kepercayaan pelanggan.
Tuntutan Pelanggan
Atas kejadian ini, pelanggan berhak untuk:
1. Melaporkan insiden tersebut kepada manajemen Ninjavan Indonesia / Xpress untuk mendapatkan klarifikasi dan tindakan tegas terhadap kurir yang bersangkutan.
2. Meminta permohonan maaf resmi dari pihak Ninjavan Indonesia / Xpress atas tindakan tidak menyenangkan yang dilakukan kurir mereka.
3. Mengajukan laporan kepada pihak berwajib jika tindakan tersebut dirasa memenuhi unsur pidana, seperti penghinaan atau perbuatan tidak menyenangkan.
Harapan dan Penutup
Kepercayaan pelanggan adalah aset utama bagi perusahaan jasa pengiriman. Oleh karena itu, setiap pelaku usaha wajib memastikan bahwa layanan yang diberikan tidak hanya cepat dan tepat, tetapi juga ramah dan profesional. Kasus ini menjadi peringatan bagi Ninja Xpress dan perusahaan serupa untuk terus meningkatkan pelatihan etika kerja bagi karyawan mereka.
Kejadian seperti ini tidak boleh terulang lagi, mengingat jasa pengiriman memiliki peran penting dalam kehidupan sehari-hari masyarakat modern. Sebagai pelanggan, masyarakat juga diharapkan lebih aktif menyampaikan keluhan melalui jalur resmi untuk mendorong peningkatan kualitas layanan.