Home / Uncategorized

Jumat, 22 September 2023 - 06:07 WIB

Lagi – Lagi Dugaan Aksi Nakal Operator SPBU Dengan Pengangsu Ilegal BBM Bersubsidi Kembali Terendus Awak Media

 

Targetnews.id Rembang – Dugaan kenakalan Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum ( SPBU ) tanpa sengaja kembali terendus awak media.

Kali ini diwilayah Kecamatan Sarang disalah satu Station Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) dengan nomor lambung 44.593.07.

Berawal saat team awak media yang sedang melakukan perjalanan tanpa sengaja memergoki oknum warga sedang mengantri menggunakan jerigen menunggu giliran pengisian pada Kamis, (21/09/2023)

Penasaran dengan aktivitas yang dilakukan oknum tersebut, awak media lantas menanyakan perihal kegiatannya.

Dari beberapa pertanyaan yang diajukan awak media didapatkan keterangan bahwa ia( oknum pengangsu) yang tak ingin disebut namanya mengatakan, saat mengisi bahan bakar dari SPBU tersebut, tepatnya berada di Desa Kalipang Kecamatan Sarang Kabupaten Rembang, disetiap ngangsu ia dikenai uang tips Rp10.000 rupiah/jerigen mas,” ucap pengangsu.

Baca juga  Demi Kelancaran Penyaluran BLT DD Di Kec Tebas Sungai Babinsa Ikut Mendqmpingi Penyaluran

Disaat kepergok akan aksinya, oknum pengangsu kedapatan tak membawa lembaran dokumen sama sekali.

Ia(pengangsu) menuturkan merupakan warga sekitar SPBU, serta selama ia mengangsu hanya bekerjasama dengan bagian operator pompa, jadi tanpa sepengetahuan pihak manager SPBU,” ungkapnya.

Sebagaimana dalam aturan pengisian bahan bakar di SPBU jelas menggunakan identitas barkot ataupun membawa surat rekomendasi dari dinas terkait jika itu kepentingannya untuk bidang pertanian.

Dugaan kongkalikong antara pegawai SPBU dengan pembeli bertentangan dengan UU No 22 tahun 2021, pengecer dilarang melakukan pembelian di SPBU. Jika SPBU kedapatan menjual BBM tersebut sehingga pembeli diduga melakukan penimbunan atau penyimpanan tanpa izin dapat dipidana dengan Pasal 56 Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Baca juga  Kanit I SPKT Polresta Palangka Raya Periksa 22 Tahanan

Mengingat Pasal 56 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”). Pasal tersebut selengkapnya berbunyi:

Dipidana sebagai pembantu kejahatan:

• mereka yang sengaja memberi bantuan pada waktu kejahatan dilakukan;

• mereka yang sengaja memberi kesempatan, sarana atau keterangan untuk melakukan kejahatan.

Berdasarkan uraian tersebut, jika unsur kesengajaan pada pasal di atas terpenuhi, maka pihak SPBU dapat dimintai pertanggungjawaban atas tindak pidana pembantuan. Mereka dapat dianggap membantu orang lain melakukan penimbunan dan/atau penyimpanan BBM yang melanggar hukum.

(Mamik gaul)

Share :

Baca Juga

Uncategorized

Satlantas Polresta Palangka Raya Tindak Secara Humanis Pengendara Motor Berknalpot Brong

BERITA UTAMA

Danramil 15/Klirong Hadiri Acara Haul Almaghfurlah KH.Abu Sufyan Mosthofa Di Desa Jogosimo

Artikel

Babinsa Koramil 1612-01/Ruteng Berikan Sosialisasi Pencegahan Stunting

Uncategorized

Ibu Rumah Tangga Tidak Luput Jadi Sasaran Sosialisasi Larangan Karhutla

Uncategorized

Personel Polsek Maliku Awali Tugas Dengan Laksanakan Apel Pagi dan Serah Terima Piket Jaga

Uncategorized

BHABINKAMTIBMAS SAMBANGI IBU IBU SAAT PATROLI WILAYAH BINAAN

Uncategorized

Personel Polsek Banama Tingang Sosialisasikan Pelayanan Publik Call Center Polsek Banama Tingang

Uncategorized

Polresta Palangka Raya Amankan Sholat Isya dan Tarawih di Masjid Nurul Iman