Home / Uncategorized

Jumat, 22 September 2023 - 06:07 WIB

Lagi – Lagi Dugaan Aksi Nakal Operator SPBU Dengan Pengangsu Ilegal BBM Bersubsidi Kembali Terendus Awak Media

 

Targetnews.id Rembang – Dugaan kenakalan Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum ( SPBU ) tanpa sengaja kembali terendus awak media.

Kali ini diwilayah Kecamatan Sarang disalah satu Station Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) dengan nomor lambung 44.593.07.

Berawal saat team awak media yang sedang melakukan perjalanan tanpa sengaja memergoki oknum warga sedang mengantri menggunakan jerigen menunggu giliran pengisian pada Kamis, (21/09/2023)

Penasaran dengan aktivitas yang dilakukan oknum tersebut, awak media lantas menanyakan perihal kegiatannya.

Dari beberapa pertanyaan yang diajukan awak media didapatkan keterangan bahwa ia( oknum pengangsu) yang tak ingin disebut namanya mengatakan, saat mengisi bahan bakar dari SPBU tersebut, tepatnya berada di Desa Kalipang Kecamatan Sarang Kabupaten Rembang, disetiap ngangsu ia dikenai uang tips Rp10.000 rupiah/jerigen mas,” ucap pengangsu.

Baca juga  Babinsa Koramil 15/Klirong Dampingi Penyaluran Pupuk Demplot CSA Dari BPP

Disaat kepergok akan aksinya, oknum pengangsu kedapatan tak membawa lembaran dokumen sama sekali.

Ia(pengangsu) menuturkan merupakan warga sekitar SPBU, serta selama ia mengangsu hanya bekerjasama dengan bagian operator pompa, jadi tanpa sepengetahuan pihak manager SPBU,” ungkapnya.

Sebagaimana dalam aturan pengisian bahan bakar di SPBU jelas menggunakan identitas barkot ataupun membawa surat rekomendasi dari dinas terkait jika itu kepentingannya untuk bidang pertanian.

Dugaan kongkalikong antara pegawai SPBU dengan pembeli bertentangan dengan UU No 22 tahun 2021, pengecer dilarang melakukan pembelian di SPBU. Jika SPBU kedapatan menjual BBM tersebut sehingga pembeli diduga melakukan penimbunan atau penyimpanan tanpa izin dapat dipidana dengan Pasal 56 Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Baca juga  Personel Satlantas Polres Pulang Pisau Laksanakan Pengaturan Pagi

Mengingat Pasal 56 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”). Pasal tersebut selengkapnya berbunyi:

Dipidana sebagai pembantu kejahatan:

• mereka yang sengaja memberi bantuan pada waktu kejahatan dilakukan;

• mereka yang sengaja memberi kesempatan, sarana atau keterangan untuk melakukan kejahatan.

Berdasarkan uraian tersebut, jika unsur kesengajaan pada pasal di atas terpenuhi, maka pihak SPBU dapat dimintai pertanggungjawaban atas tindak pidana pembantuan. Mereka dapat dianggap membantu orang lain melakukan penimbunan dan/atau penyimpanan BBM yang melanggar hukum.

(Mamik gaul)

Share :

Baca Juga

Uncategorized

Polresta Palangka Raya beserta Jajaran Ikuti Apel Gelar Pasukan dan Sarpras Karhutla

Uncategorized

Kanit Bhabinkamtibmas Satbinmas Polres Pulang Pisau Rutin Laksanakan Sosialisasi Karhutla kepada Warga masyarakat

Uncategorized

Sambangi Masyarakat Personel Polsek Banama Tingang Sampaikan Pesan-pesan Kamtibmas

Artikel

Polda Jatim Gelar Shalat Gaib Wujud Empati Atas Gugurnya 3 Anggota Dalam Tugas di Way Kanan Lampung

BERITA UTAMA

Akp Anuar Syarifudin Terima Kunjungan Silaturahmi Awak Media Dari Pontianak

Artikel

Pimpinan Redaksi Sindoraya.com Mengucapkan Selamat Hari Raya Idul Fitri 1446 H

Artikel

Polres Mojokerto Panen Raya Jagung Hasil Olah Lahan Ketahanan Pangan

Artikel

Ribuan Santri Mendapat Pelaynan Kesehatan Gratis