Home / BERITA UTAMA / DAERAH / INVESTIGASI

Sabtu, 23 September 2023 - 11:45 WIB

Lagi – Lagi Dugaan Aksi Nakal Operator SPBU Dengan Pengangsu Ilegal BBM Bersubsidi Kembali Terendus Awak Media

Lagi - Lagi Dugaan Aksi Nakal Operator SPBU Dengan Pengangsu Ilegal BBM Bersubsidi Kembali Terendus Awak Media

Lagi - Lagi Dugaan Aksi Nakal Operator SPBU Dengan Pengangsu Ilegal BBM Bersubsidi Kembali Terendus Awak Media

 

Rembang – Dugaan kenakalan Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum ( SPBU ) tanpa sengaja kembali terendus awak media.

Kali ini diwilayah Kecamatan Sarang disalah satu Station Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) dengan nomor lambung 44.593.07.

Berawal saat team awak media yang sedang melakukan perjalanan tanpa sengaja memergoki oknum warga sedang mengantri menggunakan jerigen menunggu giliran pengisian pada Kamis, (21/09/2023)

Penasaran dengan aktivitas yang dilakukan oknum tersebut, awak media lantas menanyakan perihal kegiatannya.

Dari beberapa pertanyaan yang diajukan awak media didapatkan keterangan bahwa ia( oknum pengangsu) yang tak ingin disebut namanya mengatakan, saat mengisi bahan bakar dari SPBU tersebut, tepatnya berada di Desa Kalipang Kecamatan Sarang Kabupaten Rembang, disetiap ngangsu ia dikenai uang tips Rp10.000 rupiah/jerigen mas,” ucap pengangsu.

Baca juga  Polsek Kahayan Kuala Sambangi Warga dan Memberikan himbauan Maklumat Kapolda Kalteng Tentang Larangan Membakar hutan dan lahan

Disaat kepergok akan aksinya, oknum pengangsu kedapatan tak membawa lembaran dokumen sama sekali.

Ia(pengangsu) menuturkan merupakan warga sekitar SPBU, serta selama ia mengangsu hanya bekerjasama dengan bagian operator pompa, jadi tanpa sepengetahuan pihak manager SPBU,” ungkapnya.

Sebagaimana dalam aturan pengisian bahan bakar di SPBU jelas menggunakan identitas barkot ataupun membawa surat rekomendasi dari dinas terkait jika itu kepentingannya untuk bidang pertanian.

Dugaan kongkalikong antara pegawai SPBU dengan pembeli bertentangan dengan UU No 22 tahun 2021, pengecer dilarang melakukan pembelian di SPBU. Jika SPBU kedapatan menjual BBM tersebut sehingga pembeli diduga melakukan penimbunan atau penyimpanan tanpa izin dapat dipidana dengan Pasal 56 Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Baca juga  KAPOLSEK DUKUH PAKIS DAN KETUA RANTING BHAYANGKARI DUKUH PAKIS BAKSOS KE PANTI ASUHAN KHADIJAH 2

Mengingat Pasal 56 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”). Pasal tersebut selengkapnya berbunyi:

Dipidana sebagai pembantu kejahatan:

• mereka yang sengaja memberi bantuan pada waktu kejahatan dilakukan;

• mereka yang sengaja memberi kesempatan, sarana atau keterangan untuk melakukan kejahatan.

Berdasarkan uraian tersebut, jika unsur kesengajaan pada pasal di atas terpenuhi, maka pihak SPBU dapat dimintai pertanggungjawaban atas tindak pidana pembantuan. Mereka dapat dianggap membantu orang lain melakukan penimbunan dan/atau penyimpanan BBM yang melanggar hukum.

(Mamik gaul)

Share :

Baca Juga

Artikel

Bhabinkamtibmas sambang dan memberikan himbauan kamtibmas Kepada warga Desa Gadabung

BERITA UTAMA

Prajurit Yonranratfib 2 Marinir Tingkatkan Pengetahuan Instalasi Alat Komunikasi Ranpur

BERITA UTAMA

Rapat paripurna DPRD Tulungagung Setujui Raperda Pertanggung jawaban ABPD 2022

BERITA UTAMA

Agar Dicintai Rakyat, Erick Thohir Disarankan Reformasi PSSI Sampai Tingkat Provinsi

BERITA UTAMA

Relawan Tegar teman Ganjar eksis di masyarakat sehingga banyak mayasarakat brebes

BERITA UTAMA

Diduga Galian C Pasir Kwarsa Ilegal di Desa Kumbo Sedan Gunakan Alat Berat

Artikel

Kolaborasi Wujudkan Harkamtibmas Polresta Banyuwangi dan PT Bumisari Bagikan Tali Asih untuk Warga Pakel

BERITA UTAMA

Wilayah Lereng Arjuna, Menjadi Komoditas Kopi Bercirikhas Khusus Dari Kota Batu