Home / BERITA UTAMA / DAERAH / HUKRIM / NASIONAL / NEWS / TargetNews.id / Uncategorized

Jumat, 28 Juli 2023 - 06:55 WIB

Lagi Lagi Kegiatan Penambangan liar galian C di Dimana Mana Pemerintah Tutup Mata ??? 7686

Foto: Lagi Lagi Kegiatan Penambangan liar galian C di Dimana Mana Pemerintah Tutup Mata ??? 7686

Foto: Lagi Lagi Kegiatan Penambangan liar galian C di Dimana Mana Pemerintah Tutup Mata ??? 7686

Tulungagung, TargetNews.id  – Kegiatan penambangan liar galian C di Desa Blimbing, Kecamatan Rejotangan kembali beraktifitas. Informasi tersebut kami dapatkan dari salah satu masyarakat yang mewanti – wanti agar tidak disebutkan namanya.

Menanggapi aduan masyarakat dengan dugaan adanya kegiatan kembali tambang ilegal di Desa Blimbing, Pada Rabu 26/7 kemarin. Tim menuju ke lokasi dan mendapati alat berat ekskavator sedang beraktifitas melakukan penambangan.

Narasumber tersebut menuturkan dari tiga titik lokasi yang di tambang menggunakan sekitar 4 alat berat ekskavator setidaknya ada 10 hingga 15 truk perhari, sedangkan yang batu besar sekitar 20 rit perharinya. tambang illegal tersebut diduga dimiliki oleh (G dan S).

Foto: Lagi Lagi Kegiatan Penambangan liar galian C di Dimana Mana Pemerintah Tutup Mata ??? 7686

Pertambangan Tanpa Izin (PETI) merupakan kegiatan yang merugikan pemerintah maupun masyarakat, Pasalnya, Masyarakat atau perusahaan yang melakukan aktifitas pertambangan tidak menggunakan prinsip pertambangan yang baik, serta memiliki dampak negatif bagi lingkungan hidup, ekonomi, dan sosial.

Baca juga  Babinsa Koramil 19/ Kuwarasan Hadiri Musdes Penetapan Perubahan APBDes TA. 2023 Desa Kamulyan

Pelaksanaan PETI juga umumnya mengabaikan keselamatan dan kesehatan kerja (K3). Banyak terjadi pelanggaran seperti menggunakan peralatan yang tidak standar, maupun tidak menggunakan alat pengamanan diri (APD).

Dari sisi regulasi, PETI diduga dapat melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Pada pasal 158 UU tersebut, disebutkan bahwa orang yang melakukan penambangan tanpa izin dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000. Termasuk juga setiap orang yang memiliki IUP pada tahap eksplorasi, tetapi melakukan kegiatan operasi produksi, dipidana dengan pidana penjara diatur dalam pasal 160.

Baca juga  Giat Apel Siaga On Call hari libur dan kontigensi bencana alam banjir dan Karhutla Polsek Pandih Batu

Di pasal 161, juga diatur bahwa setiap orang yang menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan dan/atau pemurnian, pengembangan dan/atau pemanfaatan pengangkutan, penjualan mineral dan/atau batubara yang tidak berasal dari pemegang IUP, IUPK, IPR, SIPB atau izin lainnya akan dipidana dengan pidana penjara.

Diharapkan adanya perhatian khusus kepada Pemerintah ataupun Aparat Penegak Hukum setempat terhadap praktik penambangan ilegal ini, tidak lain disebabkan karena banyaknya dampak negatif dari pengoperasian PETI, di antaranya berkaitan dengan kehidupan sosial, ekonomi, dan lingkungan.limbat

Foto: Lagi Lagi Kegiatan Penambangan liar galian C di Dimana Mana Pemerintah Tutup Mata ??? 7686

Share :

Baca Juga

BERITA UTAMA

Sampaikan Larangan Karhutla Kepada Masyarakat aat laks Patroli Dialogis

Artikel

Wow Kali Kelima Brebes Raih WTP

BERITA UTAMA

Babinsa Koramil 17 Adimulyo Monitoring Dan Pengamanan Penyaluran Bantuan Pangan Cadangan Beras Pemerintah

Uncategorized

Karya Bhakti Babinsa Sidayu Bantu Renovasi Gedung TPQ di Desa Binaan

BERITA UTAMA

Sambangi Obyek Wisata, Patmor Samapta Sampaikan Ini

Artikel

Korlantas Polri Gelar Gebyar Keselamatan Lalu Lintas 2024 di Jawa Timur

Artikel

Berikan Edukasi Anggota Satpolairud Sambangi Penumpang Fery

Artikel

Personel Satlantas Polres Pulang Pisau Laksanakan Patroli Daerah Rawan Laka