Lagi Lagi Ngeri Oknum Debt Collector Rampas Ponsel Pelajar, Kapolsek Bajeng : Proses Berlanjut Sampai ke Kejaksaan

Foto : Lagi Lagi Oknum Debt Collector Rampas Ponsel Pelajar, Kapolsek Bajeng : Proses Berlanjut Sampai ke Kejaksaan

Foto : Lagi Lagi Oknum Debt Collector Rampas Ponsel Pelajar, Kapolsek Bajeng : Proses Berlanjut Sampai ke Kejaksaan

GOWA – Penanganan kasus perampasan ponsel seorang pelajar SMA yang diduga dilakukan oleh oknum Dept Collektor PT. Mekar kabupaten Gowa terus bergulir.

Saat dikonfirmasi wartawan Idntimes.id, saudara kandung korban Jumriati meminta agar pihak Polsek Bajeng segera menahan pelaku.

“Supaya segara dilakukan penahanan, sudah cukup bukti dan sudah lama juga ini kasus, sudah 4 bulan supaya ada efek jerah dari pelaku yang begitu sombong katanya tidak takut dilapor sama polisi.” Ujar Jumriati, kakak kandung korban, Sabtu (28/1/2023).

Jadi mulanya kata Jumriati, saat itu pada selasa, 4 oktober 2022, diduga pelaku (Oknum Depkolektor Mekar – red) menelpon untuk melakukan penagihan angsuran orang tua korban yang telah jatuh tempo, lalu panggilan selulernya tidak sempat di respon karena saat itu masih berada di jalan (menuju Makassar), nah keesokan harinya, kakak korban mengirim pesan singkat, memberitahukan kepada pihak PT. Mekar bahwa angsuran orang tuanya akan dibayarkan pada sore hari, tapi anehnya Depkolektor tersebut datang ke korban (Pelajar SMA – red) di sekolahnya lalu merampas Ponsel korban.

Foto : Lagi Lagi Ngeri Oknum Debt Collector Rampas Ponsel Pelajar, Kapolsek Bajeng : Proses Berlanjut Sampai ke Kejaksaan

“Dia pangil adek saya didalam kelas yang saat itu lagi belajar setelah ketemu dia ancam lalu dia ambil paksa Handphone adik saya (Korban – red) kamu kasi itu Handphone saya jadikan kamu jaminan atau saya teror ko kalau kau tidak kasi itu HP.” Ucap Jumriati menirukan perkataan diduga pelaku Depkolektor PT. Mekar tersebut.

Baca juga  Operasi Patuh Telabang 2024 Polres Pulang Pisau Sebar Brosur Himbauan Kamseltibcarlantas

Menurut Jumriati, sikap oknum Depkolektor PT. Mekar yang merampas ponsel, mempermalukan, mengancam dan mengintimidasi korban sangat tidak beretika.

Baca juga  YONBEKANG 2 KOSTRAD DUKUNG PENERJUNAN YONIF PARA RAIDER 501/BY DI BLITAR

“Dia permalukan adek saya di sekolah, dia ancam, dia intimidasi, baru kan adek saya tidak ada hubungannya dengan angsuran orang tua saya, keterlaluan sekali itu Depkolektor Mekar tidak ada etikanya” Kesal Jumriati.

Sementara itu, Kapolsek Bajeng, AKP. Bahtiar mengungkapkan jika upaya mediasi antara kedua pihak gagal dilakukan. Dan proses hukum tersebut terus dilanjutkan hingga dilimpahkan ke Kejaksaan.

“Sedang dalam proses, karena gagal mediasi, Penahanan tidak lakukan, tetap dilanjutkan dan akan dilimpah ke Kejaksaan.” Beber Perwira Balok tiga itu saat dikonfirmasi awak media Idntimes.id via selulernya, (28/1/2023).

Informasi yang berhasil dihimpun, berdasarkan surat SP2HP tangal 27 Januari 2023, pelaku diancam 9 tahun Penjara sesuai pasal 368 ayat 1 KUHP dan saat ini proses telah ditingkatkan ke tahap penyidikan.

Share :

Baca Juga

Artikel

Polres Mojokerto Kota Dirikan Posko Tanggap Bencana dan Beri Bantuan Sembako untuk Warga Terdampak Banjir

Artikel

Kembali Libatkan APH Lapas Lumajabg Geledah Kamar Hunia Warga Binaan

BERITA UTAMA

Berantas Narkotika, Satresnarkoba Polresta Palangka Raya Ringkus Tersangka Pengedar Ekstasi

Uncategorized

Berikan himbauan Kamtibmas kepada warga saat sedang Patroli Dialogis

Artikel

Satlantas Polres Pulang Pisau Patroli Daerah Rawan Laka

BERITA UTAMA

Seksi Propam Lakukan Cek dan Kontrol Unit Pelayanan Polresta Palangka Raya

Artikel

Pembagian Brosur Kamseltibcarlantas kepada Pengguna Jalan

Uncategorized

Babinsa Koramil 13/Buluspesantren Bantu Warganya Perbaiki Rumah