Lagi Lagi Ngeri Oknum Debt Collector Rampas Ponsel Pelajar, Kapolsek Bajeng : Proses Berlanjut Sampai ke Kejaksaan

Foto : Lagi Lagi Oknum Debt Collector Rampas Ponsel Pelajar, Kapolsek Bajeng : Proses Berlanjut Sampai ke Kejaksaan

Foto : Lagi Lagi Oknum Debt Collector Rampas Ponsel Pelajar, Kapolsek Bajeng : Proses Berlanjut Sampai ke Kejaksaan

GOWA – Penanganan kasus perampasan ponsel seorang pelajar SMA yang diduga dilakukan oleh oknum Dept Collektor PT. Mekar kabupaten Gowa terus bergulir.

Saat dikonfirmasi wartawan Idntimes.id, saudara kandung korban Jumriati meminta agar pihak Polsek Bajeng segera menahan pelaku.

“Supaya segara dilakukan penahanan, sudah cukup bukti dan sudah lama juga ini kasus, sudah 4 bulan supaya ada efek jerah dari pelaku yang begitu sombong katanya tidak takut dilapor sama polisi.” Ujar Jumriati, kakak kandung korban, Sabtu (28/1/2023).

Jadi mulanya kata Jumriati, saat itu pada selasa, 4 oktober 2022, diduga pelaku (Oknum Depkolektor Mekar – red) menelpon untuk melakukan penagihan angsuran orang tua korban yang telah jatuh tempo, lalu panggilan selulernya tidak sempat di respon karena saat itu masih berada di jalan (menuju Makassar), nah keesokan harinya, kakak korban mengirim pesan singkat, memberitahukan kepada pihak PT. Mekar bahwa angsuran orang tuanya akan dibayarkan pada sore hari, tapi anehnya Depkolektor tersebut datang ke korban (Pelajar SMA – red) di sekolahnya lalu merampas Ponsel korban.

Foto : Lagi Lagi Ngeri Oknum Debt Collector Rampas Ponsel Pelajar, Kapolsek Bajeng : Proses Berlanjut Sampai ke Kejaksaan

“Dia pangil adek saya didalam kelas yang saat itu lagi belajar setelah ketemu dia ancam lalu dia ambil paksa Handphone adik saya (Korban – red) kamu kasi itu Handphone saya jadikan kamu jaminan atau saya teror ko kalau kau tidak kasi itu HP.” Ucap Jumriati menirukan perkataan diduga pelaku Depkolektor PT. Mekar tersebut.

Baca juga  Hadir Perayaan Natal Bersama, Walkot Ajak Jaga Kebhinekaan

Menurut Jumriati, sikap oknum Depkolektor PT. Mekar yang merampas ponsel, mempermalukan, mengancam dan mengintimidasi korban sangat tidak beretika.

Baca juga  Pemuda ala Gangster diamankan Petugas Patroli Perintis Presisi

“Dia permalukan adek saya di sekolah, dia ancam, dia intimidasi, baru kan adek saya tidak ada hubungannya dengan angsuran orang tua saya, keterlaluan sekali itu Depkolektor Mekar tidak ada etikanya” Kesal Jumriati.

Sementara itu, Kapolsek Bajeng, AKP. Bahtiar mengungkapkan jika upaya mediasi antara kedua pihak gagal dilakukan. Dan proses hukum tersebut terus dilanjutkan hingga dilimpahkan ke Kejaksaan.

“Sedang dalam proses, karena gagal mediasi, Penahanan tidak lakukan, tetap dilanjutkan dan akan dilimpah ke Kejaksaan.” Beber Perwira Balok tiga itu saat dikonfirmasi awak media Idntimes.id via selulernya, (28/1/2023).

Informasi yang berhasil dihimpun, berdasarkan surat SP2HP tangal 27 Januari 2023, pelaku diancam 9 tahun Penjara sesuai pasal 368 ayat 1 KUHP dan saat ini proses telah ditingkatkan ke tahap penyidikan.

Share :

Baca Juga

Artikel

Pasi Ops Kodim 1208/Sambas Hadiri Simulasi Pemungutan Dan Perhitungan Suara Pilkada Tahun 2024 Kab. Sambas.

Artikel

Jelang HUT Ri Ke 79 Babinsa Pusaka Gotong Royong Bersihkan Lingkungan Bersama Warga.

Uncategorized

Bhabinkamtibmas Polsek Pahandut Pererat Silaturahmi bersama Warga melalui Sambang DDS

Uncategorized

Bhabinkamtibmas Polsek Maliku melaksanakan himbauan Karhutla

Artikel

Gencar siang dan malam Personil Polsek Kahayan Kuala giat Patroli guna Cegah Kriminalitas.

Uncategorized

Dengan Rutin Sambang, Bhabinkamtibmas Food Estate Sampaikan Pesan Kamtibmas

Uncategorized

Bhabinkamtibmas Polsek Pandih Batu Melaksanakan DDS Sampaikan Sosialisasi Larangan Karhutla.

Artikel

Minimalisir Potensi Lakalantas Polsek Kahayan Tengah Melaksanakan Pengaturan Arus Lalin