Polresta Palangka Raya – Seorang orang pria digiring ke Mapolresta Palangka Raya, Jalan Tjilik Riwut Km. 3,5, Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah, akibat tertangkap tangan menyimpan paket diduga narkotika jenis sabu.
Tersangka tersebut diamankan oleh petugas dari Direktorat Narkoba Polda Kalteng yang kemudian diserahkan kepada pihak Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Palangka Raya untuk kemudian dilakukan proses penyidikan.
Kasat Resnarkoba, AKP G.S. Rahail, S.H. pun membenarkan terkait penangkapan tersangka tindak pidana narkotika tersebut, serta menjelaskan terkait kronologisnya saat dikonfirmasi melalui pesan singkat, Rabu (22/2/2023) malam.
“Pria berinisial SM (49) tersebut diringkus oleh petugas dari Subdit 3 Dit Narkoba Polda Kalteng setelah sebelumnya mendapatkan informasi dari masyarakat yang menyampaikan bahwa tersangka sering bertransaksi Narkoba dan setelah melakukan penyelidikan tersangka berhasil diamankan saat hendak melakukan transaksi di Jalan Pilau (warung nasi kuning 2 M) Palangka Raya,” bebernya.
AKP Rahail menambahkan, saat diamankan dan dilakukan pemeriksaan pakaian/badan, rumah dan tempat tertutup lainnya yang disaksikan warga setempat, ditemukan 14 paket yang diduga Narkotika jenis Sabu yang disimpan pada tas slempang, satu pack plastik klip, satu unit timbangan digital, satu buah sendok sabu, satu unit HP warna biru dan uang tunai sekitar Rp. 1.500.000.
“Saat kita masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap tersangka guna proses penyidiikan lebih lanjut dan akibat perbuatannya tersangka terancam dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan hukuman pidana paling lama 20 tahun penjara. (b1b)