Kasus ini memang terjadi di tahun 2023, kenapa di up sekarang,karena saya melihat ada proses hukum yang tidak berjalan semestinya,CONTOH.
saat mereka di PTDH di polres Sidoarjo mereka banding di Polda Jatim,memang mereka punya hak banding namun yg jadi pertanyaan saya adalah kenapa POLDA JATIM
menerima banding mereka,bukanya sudah jelas apa yg sudah mereka perbuat,apalagi perselingkuhan istri ini sudah yg ke dua kalinya di lakukan dgn orang yg berbeda,yang pertama itu pada tahun 2018 sewaktu istri masih di Polda Jatim berdinas.
alasan kedua kenapa saya up lagi,adalah proses pidana di PN surabaya ada kejanggalan, laporan saya ini PIDANA UMUM,namun hakim menjalankan proses pidana ini dengan TERTUTUM
,padahal ini bukan kasus pelecehan di bawah umur.lalu JPU yg memegang perkara ini tidak menjalankan TUFOKSINYA
sebagai JPU, saat saya meminta agar JPU menuntut hukuman maksimal JPU nya berkata ke saya,dia tidak punya alasan untuk menuntut maksimal dan menurut JPU dan pertimbanganya
dia hanya menuntut 6 bulan dan di tahan,padahal JPU hanya saya minta menuntut maksimal biarkan hakim yg memutuskan atas pertimbangan dan memutuskan hukumanya.dan saya juga menilai proses persidangan kayak degalan.
Saat dalam proses persidangan kejanggalan yg saya lihat adalah.
1. JPU tidak menerima alat bukti foto dan vidio pengrebekan perselingkuhan istri saat di kamar hotel,JPU berasalan karena penyidik POLRESTABES tidak menyerahkanya
2. JPU saat proses persidangan SAKSI dari pihak hotel hanya menanyakan seputar di resepsionis hotel saja padahal saksi tersebut ikut mengrebek sampai ke kamar hotel.
3. Pada saat pelimpahan berkas perkara dari Polrestabes ke kejaksaan JPU menempatkan saya beserta kedua pelaku di satu ruangan,dan mengatakan ke saya bahwa apa yg di lakukan ya ini adalah inisiatifya sendiri atau di luar dari pada prosedur,JPU tersebut mengatakan ke saya apakah saya memaafkan pelaku,saat saya bilang TIDAK ,JPU nya terkesan berpihak kepada terdakwa dan mengatakan ke saya bahwa saya selalu pelapor harus menerima apapun nanti hasil dari pada persidangan dan jgn berpikir bahwa persidangan ini sama seperti yg kita lihat di TV karena persidangan nanti tergantung pembawaan HAKIM,sejak kapan persidangan tergantung pembawaan HAKIM,persidangan sudah di atur dalam UU.
4. saat sidang pemeriksaan terdakwa HAKIM menanyakan kepada terdakwa,ini sidang tertutup apakah terdakwa keberatan jika pelapor berda dalam ruangan ini saat sidang berjalan,dan kedua terdakwa tersebut mengatakan keberatan,lalu hakim menyuruh saya keluar,Namun saya tidak mau,saya mengatakan saya adalah korban saya pelapor dari masalah ini kalau orang lain yg Klian minta keluar tidak masalah karna ini sidang Klian buat tertutup saya tau dari mana apa yg hakim bahas dalam persidangan ini kalau saya keluar.karena saya tidak mau keluar akhirnya saya tetap di dalam saat proses pemeriksaan terdakwa.menurut pendapat saya sangat janggal saat hakim menyuruh saya keluar saat pemeriksaan terdakwa.
5. pada saat pemeriksaan terdakwa,istri dan laki laki selingkuhannya tersebut langsung di dudukan bersama saat pemeriksaan,dan JPU saya pikir tidak memberikan pertanyaan yg mengorek,saya kasih contoh pertanyaan JPUnya, pertanyaan ke terdakwa wanita: apakah benar ibu Della chek in pukul 24.00 wib di hotel Gunawangsa mer. Terdakwa menjawab: BENAR”lalu JPU mengalihkan pertanyaan ke terdakwa laki laki yg duduk di samping terdakwa perempuan: BENAR JAM 24.00 WIB. terdakwa laki laki menjawab: BENAR. dan seterusnya mungkin ada 5 pertanyaan doang yg di tanyakan dan model pertanyaan seperti itu.menurut saya itu bukan pertanyaan.kalau JPU membaca BAP saya disitu saya mengatakan bahwa perselingkuhan istri ini sudah yg ke dua kalinya dia perbuat,namun jpu tidak menanyakan soal perselingkuhan yg pertama itu.
6. Saat sidang tuntutan.JPU MENUNTUT HANYA 6 BULAN +DI TAHAN,dgn hal hal yg menrigankan.jujur,berprilaku baik saat persidangan,
dan masih mempunyai dua anak yg masih kecil,.Pendapat saya hanya orang gila yg sudah jadi terdakwa dalam persidangan tidak berprilaku baik.namun saya tidak keberatan soal hal yg meringankan itu.
namun yg hal yang memberatkan ini begitu mengherankan saya,bagaiman JPU hanya menyebutkan hal yg memberatkan adalah karena melakukan perzinahan.padahal hal yg memberatkan selain dari pada perzinahan yaitu,:
A.selaku penegak hukum malah menjadi pelaku yang melakukan melanggar hukum”. B.selaku seorang istri dari anggota TNI dan seorang ibu tidak dapat menjaga kehormatan suami dan keluarga”.
C.perbuatan perselingkuhan ini sudah kedua kali di lakukan yg pertama tahun 2018. Setelah selesai sidang membacakan tuntutan saya chat JPUnya kenapa hal yg memberatkan tidak menyebutkan poin A.B.C seperti yg saya tulis di atas.Jawabn JPU nya kepada saya,
TUNTUTAN SUDAH DI BACAKAN.Sungguh begitulah proses hukum di negri ini,begitulah seorang JPU,bagaimana bisa dia menjadi JPU.
7. saat sidang hari sinen tanggal 3 Juni 2024 di PN,saya dan pimpinan saya tiba di PN surabaya sekitar pukul 09 00 WIB,saya chat JPU nya,pak kami sudah di PN,kira2 di ruangan mana sidang akan di laksanakan dan pukul berapa,chat saya tidak masuk lagi dan tidak terbaca oleh beliau,
namun tidak berselang lama JPUnya menghampiri kami di kantin PN ,mengobrol dgn pimpinan saya,lalu JPUnya pamit dan berkata kepada kami,pak saya masuk ke dalam dlu,
sidang belom di mulai dan belom tau di ruangan mana serta Hakimnya belom siap,nanti saya kabari kalau sudah di mulai.lalu sekitar 1 jam kemudian JPU mendatangi kami dan mengatakan ke saya,PAK MANURUNG
kenapa tidak masuk ruangan sidang, sidang sudah selesai di laksanakan.lantas saya mengatakan kan bapak yg menyuruh saya menunggu nanti akan mengabari saya,dan JPU memberi jawaban,JPU tidak punya kewajiban untuk memberitahukan ke pelapor kapan sidang di mulai,agak aneh menurutku ini,JPU bisa hadir di perkara ini karna laporan saya,bagaimana JPU memulai sidang tanpa kehadiran pelapor padahal pelapor sudah berada di PN dan sebelum sidang di mulai JPU sudah ketemu dgn pelapor.
8. karna perdebatan di poin ke 7 tersebut,tiba tiba JPU nya memblokir kontak nomor saya,memang itu hak nya JPU,namun agak aneh menurutku.
9. Sidang putusan di PN hari Rabu tanggal 12 Juni 2024,saya berharap HAKIM yang menagani perkara ini dapat memberikan HUKUMAN maksimal. Pungkasnya. Bib