Polresta Palangka Raya – Kepolisian Resor Kota Palangka Raya, Polda Kalteng melaksanakan pengamanan (pam) pada kegiatan eksekusi objek perkara yang digelar oleh Pengadilan Negeri Palangka Raya, Selasa (21/2/2023) pagi.
Eksekusi objek perkara dilaksanakan pada Megatop Trade Center Palangka Raya, Jalan Yos Sudarso, Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah, yang dilakukan pam oleh Polresta Palangka Raya dengan dipimpin Kabagops, Kompol Ganda B. Napitupulu, S.H., M.H.
“Pada pagi hari ini kita akan melaksanakan pengamanan guna menjaga keamanan berlangsungnya kegiatan eksekusi oleh Pengadilan Negeri Palangka Raya terhadap suatu ruangan toko yang berada di Megatop Trade Center atau Metos,” ungkap Kabagops.
Berdasarkan informasi, eksekusi dilakukan oleh Pengadilan Negeri Palangka Raya dengan mengosongkan barang-barang yang berada ruangan toko seluas kurang lebih 750 meter persegi (m2) sebagai objek perkara antara penggugat dan tergugat.
“Pam ini akan kita laksanakan dengan sebaik mungkin tanpa memihak pihak mana pun, baik itu penggugat, tergugat maupun pihak-pihak terkait lainnya, sebab kehadiran kita murni untuk menjaga kondisi keamanan dan ketertiban,” tegas Kompol Ganda.
“Sehingga berlangsungnya pelaksanaan eksekusi objek perkara dapat berjalan dengan aman, tertib dan lancar, serta terhindar dari potensi kerawanan yang dapat terjadi dan gangguan kamtibmas di wilayah Kota Palangka Raya,” lanjutnya. (pm)