Sumenep TargetNews.id Sarkawi selaku pelapor terkait dugaan penyalahgunaan penyertaan modal yang di gelontorkan oleh pemerintah desa Kalianget timur dari tahun 2020 sampai 2023, mencapai Rp 456.000.000.00.
Dari akumulasi tersebut dari tahun 2020, s/d 2022, Pengurus Bumdes desa kalianget Timur yang di ketuai H Dayat tersebut mendapatkan penyertaan modal dari pemerintah desa Kalianget timur berjumlah Rp 206.000.000.00;
Dari 206 juta tersebut oleh pengurus Bumdes tersebut di programkan untuk pembuatan tongkang, dengan tujuan untuk melayani masyarakat dalam melakukan penyebrangan dari kalianget menuju desa gersik putih kecamatan gapura.
Akhir tahun 2022 pembuatan tongkang tersebut belum selesai,
Akhirnya di awal tahun 2023 pengurus Bumdes ada penyegaran pengurus baru yang mana seluruh anggota pengurus lama sudah tidak lagi menjadi pengurus Bumdes, terkecuali ketua Bumdes H Dayat masih tetap menjadi Ketua.
Dari pengurus baru tersebut membuat rancangan program di tahun 2023, itupun dalam musyawarah dengan pengurus Bumdes yang lama untuk mengajukan kembali Tambahan penyertaan modal dari pemerintah desa, melalui proposal dengan besaran Rp 250.000.000.00; dengan tujuan untuk melanjutkan pembuatan tongkang tahun 2022 yang belum selesai.
Akhirnya pengajuan tersebut di akomodir oleh pemerintah desa dan BPMD kabupaten Sumenep. Setelah realisasi untuk pencairan, dari BPD desa kalianget Timur yang di ketuai oleh Sahawi, tidak mau menandatangani pencairan penyertaan modal tahun 2023, dengan alasan menurut Ketua BPD Sahawi.
Laporan pertanggung jawaban ( LPJ ) dari tahun 2020 s/d tahun 2022 belum ada, untuk di pertanggung jawabkan kepada masyarakat Melalui Musdes Sesuai PP 11 tahun 2021 ungkap Sahawi selaku ketua BPD,
Dan akhirnya masalah tersebut menurut Sahawi Selaku ketua. BPD ada arahan dari bapak camat Kalianget untuk di setujui terlebih dahulu biar penyelesaian pembuatan tongkang tersebut bisa selesai. Ungkap Sahawi,
Sarkawi selaku ketua Brigade 571 tmp wilayah Madura, dengan apa yang sudah di adukan ke pihak inspektorat kabupaten Sumenep, tanggal 26 Maret 2024 dengan tanda bukti 059/DPW-TMP/KS/lll/SMP.
Untuk itu menurut Sarkawi, sudah cukup kasus lama kasus tersebut, namun belum ada pemberitahuan dari pihak inspektorat kabupaten Sumenep. Apakah masalah tersebut ada pelanggaran administrasi, yang menimbulkan kerugian uang negara, atau ada unsur pidananya,
Dari itu Sarkawi Selaku Pelapor terkait dengan kasus tersebut, yang di duga ada penyimpangan dalam penggunaan penyertaan modal yang di keluarkan oleh pemerintah desa Kalianget timur kecamatan Kalianget kabupaten Sumenep, dari itu kasus tersebut akan berujung ke proses hukum, ungkap sarkawi ( red)