Lantas, polres Sampang Gelar Operasi Patuh Semeru, 2025

Lantas, polres Sampang Gelar Operasi Patuh Semeru, 2025

Lantas, polres Sampang Gelar Operasi Patuh Semeru, 2025

Polres Sampang (TargetNews.id)kembali menggelar Operasi Patuh Semeru 2025 untuk meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat dalam berlalu lintas. Pada Selasa, 15 Juli 2025, Satlantas Polres Sampang melakukan pemeriksaan kendaraan bermotor di Jalan Raya Camplong, Kabupaten Sampang. Pemeriksaan ini bertujuan untuk mencegah dan menekan angka kecelakaan lalu lintas di wilayah hukum Polres Sampang.

Pemeriksaan kendaraan bermotor ini dimulai pukul 15.00 WIB dan berlangsung hingga selesai. Kasat Lantas Polres Sampang, AKP Sigit Ekan Sahudi, S.H., memimpin apel sebelum pemeriksaan dimulai. Anggota Satlantas Polres Sampang melakukan pemeriksaan kelengkapan kendaraan dan penindakan terhadap pelanggaran sasaran Ops Patuh Semeru 2025.

Selama pemeriksaan, petugas menemukan beberapa pelanggaran lalu lintas yang dilakukan oleh pengemudi kendaraan bermotor. Petugas melakukan penindakan berupa tilang kepada pengemudi yang melanggar aturan berlalu lintas. Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa terdapat 45 set tilang yang diberikan kepada pengemudi yang melanggar aturan berlalu lintas.

Rincian tilang tersebut meliputi 6 unit sepeda motor, 2 unit mobil, dan 37 STNK yang disita oleh petugas. Pemeriksaan ini berjalan dengan aman, tertib, lancar, dan kondusif. Kasat Lantas Polres Sampang, AKP Sigit Ekan Sahudi, S.H., mengatakan bahwa operasi ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat dalam berlalu lintas.

Baca juga  Rute Patroli Satsamapta Polresta Palangka Raya Ke Jalan Ini

“Kami berharap masyarakat dapat lebih tertib dalam berlalu lintas dan mengurangi angka kecelakaan lalu lintas di wilayah hukum Polres Sampang,” ujarnya. Pemeriksaan kendaraan bermotor ini dihadiri oleh Kasat Lantas Polres Sampang, KBO Satlantas, para Kanit Satlantas Sampang, dan anggota yang tersprint Ops Patuh Semeru 2025.

Dengan adanya operasi ini, diharapkan masyarakat dapat lebih sadar akan pentingnya keselamatan berlalu lintas dan mengurangi angka kecelakaan lalu lintas di wilayah hukum Polres Sampang. Operasi Patuh Semeru 2025 akan terus dilakukan oleh Polres Sampang untuk meningkatkan keselamatan dan ketertiban berlalu lintas di wilayah hukum Polres Sampang.

Masyarakat diharapkan dapat bekerja sama dengan aparat kepolisian untuk menciptakan lingkungan yang aman dan tertib. Polres Sampang berkomitmen untuk terus meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat dalam berlalu lintas demi menciptakan keselamatan dan ketertiban di jalan raya.

Dalam operasi ini, Polres Sampang juga mengimbau kepada masyarakat untuk selalu mematuhi aturan berlalu lintas dan menggunakan perlengkapan keselamatan saat berkendara. Dengan kerja sama antara masyarakat dan aparat kepolisian, diharapkan angka kecelakaan lalu lintas dapat ditekan seminimal mungkin.JunaidiPolres Sampang (targetnews.id)kembali menggelar Operasi Patuh Semeru 2025 untuk meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat dalam berlalu lintas. Pada Selasa, 15 Juli 2025, Satlantas Polres Sampang melakukan pemeriksaan kendaraan bermotor di Jalan Raya Camplong, Kabupaten Sampang. Pemeriksaan ini bertujuan untuk mencegah dan menekan angka kecelakaan lalu lintas di wilayah hukum Polres Sampang.

Baca juga  Polsek Sebangau Kuala sambang dan Lakukan Sosialisasi dan imbauan Kepada Masyarakat.

Pemeriksaan kendaraan bermotor ini dimulai pukul 15.00 WIB dan berlangsung hingga selesai. Kasat Lantas Polres Sampang, AKP Sigit Ekan Sahudi, S.H., memimpin apel sebelum pemeriksaan dimulai. Anggota Satlantas Polres Sampang melakukan pemeriksaan kelengkapan kendaraan dan penindakan terhadap pelanggaran sasaran Ops Patuh Semeru 2025.

Selama pemeriksaan, petugas menemukan beberapa pelanggaran lalu lintas yang dilakukan oleh pengemudi kendaraan bermotor. Petugas melakukan penindakan berupa tilang kepada pengemudi yang melanggar aturan berlalu lintas. Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa terdapat 45 set tilang yang diberikan kepada pengemudi yang melanggar aturan berlalu lintas.

Rincian tilang tersebut meliputi 6 unit sepeda motor, 2 unit mobil, dan 37 STNK yang disita oleh petugas. Pemeriksaan ini berjalan dengan aman, tertib, lancar, dan kondusif. Kasat Lantas Polres Sampang, AKP Sigit Ekan Sahudi, S.H., mengatakan bahwa

Share :

Baca Juga

Artikel

Pj. Wali Kota Tegal, Hadiri Halalbihalal dengan Pj. Gubernur Jateng

BERITA UTAMA

Diikuti Ribuan Pemotor, Trabas Bansos di Batang Berjalan Sukses

BERITA UTAMA

Danrem 152/Baabullah Kunjungi Warga Suku Togutil/Tobelo Dalam

BERITA UTAMA

Peran Babinsa Dalam Pencegahan Stunting Bersama Bidan Di Desa Binaan

Artikel

Aparat Gabungan Gempur Kebakaran TPA Desa Pikat Terjunkan Alat Berat Pemadam Pembakaran

Uncategorized

Sambangi warga dalam Cegah Karhutla, Bhabinkamtibmas Polsek Pandih Batu Sosialisasikan Maklumat Kapolda Kalteng

Artikel

Patroli Satlantas Polres Pulang Pisau Giat Patroli Wilayah Pantau Lokasi Rawan Laka Lantas

Artikel

Resmob Polres Gresik, dan Unit Reskrim Polsek Kebomas Meringkus Komplotan Pembobol Sekolah di Kebomas Gresik