Home / Artikel / BERITA UTAMA / DAERAH / Home / HUKRIM / INVESTIGASI / KESEHATAN / NEWS / Tag / Uncategorized

Selasa, 9 Juli 2024 - 21:45 WIB

Lapas Kelas II A Pangkalpinang Kembali menjadi Sorotan, Diduga Narapidana Bebas menggunakan HP di dalam Sel Tahanan

Diduga Narapidana Bebas menggunakan HP di dalam Sel Tahanan

Diduga Narapidana Bebas menggunakan HP di dalam Sel Tahanan

 

Targetnews.ID – Pemberitaan mengenai Dugaan Tahanan yang Bebas menggunakan HP di Lapas Narkotika Kelas II A Pangkalpinang diketahui bukan Kali ini saja. Hal ini menjadi sorotan Kendati yang bersangkutan sudah menjadi Tahanan di Lapas Narkotika Kelas II A Pangkalpinang.

Dugaan ini semakin di perkuat dengan ditemukannya salah satu narapidana yang bebas berkomunikasi melalui pesan WA.

Napi berinisial (DA) yang berada di Blok DA Atas Lapas Kelas II A Pangkalpinang (SusTik) kedapatan bebas berkirim pesan maupun berbicara via telpon Whatsapp secara leluasa kepada rekannya.

Dari peristiwa tersebut, banyak dari kalangan masyarakat yang bertanya-tanya apakah diperbolehkan seorang Narapidana didalam penjara atau Rutan membawa alat komunikasi atau sejenisnya.l

Baca juga  Tingkatkan Ketaqwaan Anggota Polri, Kapolres Pasuruan Gelar Binrohtal Dan Santunan Anak Yatim

Kemungkinan adanya Dugaan akan kelalaian Pihak Petugas sampai dugaan adanya Kordinasi serta Upeti terkait Hal ini

Mengutip dari berbagai sumber dimedia online, diketahui bahwa larangan menggunakan alat elektronik berupa handphone atau sejenisnya sudah diatur dalam Pasal 4 huruf j Permenkumham 6/2013 tentang tata tertib Lembaga Permasyarakatan (Lapas) dan Rumah Tahanan (Rutan) Negara, bahwa seorang narapidana dilarang membawa dan atau menggunakan alat elektronik.

“Setiap Narapidana atau Tahanan dilarang memiliki, membawa dan/atau menggunakan alat elektronik, seperti laptop atau komputer, kamera, alat perekam, telepon genggam, pager, dan sejenisnya,” demikian bunyi pasal 4 huruf j Permenkumham 6/2013.

Dengan peraturan diatas sudah sangat jelas bahwa setiap Narapidana tidak diperkenankan untuk memiliki, membawa, dan menggunakan telepon genggam (Handphone). Jika melanggar ketentuan tersebut, napi dapat dijatuhi sanksi disiplin tingkat berat. Menurut Pasal 9 ayat 4 Permenkumham 6/2013, adapun sanksi yang diperoleh jika melanggar ketentua tersebut ada yakni:

Baca juga  Penyuluhan dan pembagian brosur Ops Keselamatan Telabang 2024 kepada pengendara bermotor

Memasukkan dalam sel pengasingan selama enam hari dan dapat diperpanjang selama dua kali enam hari.
Tidak mendapatkan hak remisi, cuti mengunjungi keluarga, cuti bersyarat, asimilasi, cuti menjelang bebas, dan pembebasan bersyarat dalam tahun berjalan dan dicatat dalam register F.

Hingga berita ini diterbitkan, Media Targetnews.ID akan segera mengkonfirmasi kepihak KPLP melalui bapak Dedi Cahyadi SH serta pihak Terkait lainnya.

Share :

Baca Juga

BERITA UTAMA

Kapolres Puncak Jaya Pimpin Upacara Hari Lahir Pancasila Tahun 2023

BERITA UTAMA

JAM Pidum Setujui 7 Permohonan RJ Kejati Jatim Bersama Kejari Jajaran

Artikel

DANKORMAR : TUGAS YANG BARU SAJA KALIAN SELESIKAN AKAN MENJADI CATATAN SEJARAH

Uncategorized

Bhabinkamtibmas desa Talio Bripka Muliyadi sosialisasi Karhutla di desa binaannya

Uncategorized

Bhabinkamtibmas Desa Sanggang Sambangi Warga Binaan sekaligus Sisipkan Pesan Kamtibmas

Artikel

Ellen Sulistyo Berbisik, Diduga Arahan Saksi

Uncategorized

Cegah Kebakaran Hutan dan lahan, ini yang di lakukan Bhabinkamtibmas

Artikel

Polres Pasuruan Ungkap 4 Kasus Besar Beberapa Bulan Terakhir