Targetnews.ID – Pemberitaan mengenai Dugaan Tahanan yang Bebas menggunakan HP di Lapas Narkotika Kelas II A Pangkalpinang diketahui bukan Kali ini saja. Hal ini menjadi sorotan Kendati yang bersangkutan sudah menjadi Tahanan di Lapas Narkotika Kelas II A Pangkalpinang.
Dugaan ini semakin di perkuat dengan ditemukannya salah satu narapidana yang bebas berkomunikasi melalui pesan WA serta melakukan video call dengan rekannya diluar.
Narapidana berinisial ( DA ) yang berada di Lapas Narkotika Kelas II A Pangkalpinang (SusTik) kedapatan sedang bermain HP sembari berkirim pesan serta berbicara via telpon Whatsapp secara leluasa kepada rekannya.
Banyaknya pemberitaan negatif prihal narapidana di lapas kelas IIA selindung antara lain dugaan praktek jual beli narkoba yang di kendalikan oleh tahanan yang berada di dalam lapas selindung, kuat dugaan adanya koordinasi serta upeti yang diberikan oleh Narapidana kepada oknum pegawai Lapas kelas IIA selindung yang tidak memiliki Kredibilitas untuk bertugas sesuai dengan tupoksinya.
Dari peristiwa tersebut, banyak dari kalangan masyarakat yang bertanya-tanya apakah diperbolehkan seorang Narapidana didalam penjara atau Rutan membawa alat komunikasi atau sejenisnya, serta tidak adanya tindakan tegas terhadap para oknum yang ikut bermain didalam bisnis haram ini..
diketahui bahwa larangan menggunakan alat elektronik berupa handphone atau sejenisnya sudah diatur dalam Pasal 4 huruf j Permenkumham 6/2013 tentang tata tertib Lembaga Permasyarakatan (Lapas) dan Rumah Tahanan (Rutan) Negara, bahwa seorang narapidana dilarang membawa dan atau menggunakan alat elektronik.
“Setiap Narapidana atau Tahanan dilarang memiliki, membawa dan/atau menggunakan alat elektronik, seperti laptop atau komputer, kamera, alat perekam, telepon genggam, pager, dan sejenisnya,” demikian bunyi pasal 4 huruf j Permenkumham 6/2013.
Dengan peraturan diatas sudah sangat jelas bahwa setiap Narapidana tidak diperkenankan untuk memiliki, membawa, dan menggunakan telepon genggam (Handphone). Jika melanggar ketentuan tersebut, napi dapat dijatuhi sanksi disiplin tingkat berat. Menurut Pasal 9 ayat 4 Permenkumham 6/2013, adapun sanksi yang diperoleh jika melanggar ketentuan tersebut ada yakni:
Memasukkan dalam sel pengasingan selama enam hari dan dapat diperpanjang selama dua kali enam hari.
Tidak mendapatkan hak remisi, cuti mengunjungi keluarga, cuti bersyarat, asimilasi, cutl bgi menjelang bebas, dan pembebasan bersyarat dalam tahun berjalan dan dicatat dalam register F.
Hingga berita ini diterbitkan, Media Targetnews.ID akan segera mengkonfirmasi kepihak KPLP melalui bapak Dedi Cahyadi SH serta pihak Terkait lainnya.