Home / Artikel / BERITA UTAMA / DAERAH / HUKRIM / INVESTIGASI / KESEHATAN / NEWS / Tag / TNI-POLRI / Uncategorized

Sabtu, 19 Juli 2025 - 14:30 WIB

Lapor Jendral, Tambang Galian C di Duga Ilegal Beroperasi Merusak Lingkungan

Lapor Jendral, Tambang Galian C di Duga Ilegal Beroperasi Merusak Lingkungan

Lapor Jendral, Tambang Galian C di Duga Ilegal Beroperasi Merusak Lingkungan

 

Banyuwangi. Telah beroperasi aktivitas tambang galian C di Duga Ilegal di Dam Gembleng Desa Aliyan , kecamatan Rogojampi. Sabtu 19/07/2025.

Aktivitas tambang tersebut telah beroperasi hampir 3 bulan.
Setiap hari hilir mudik dump truk keluar membawa muatan pasir dari lokasi tambang galian C tersebut yang di kelola oleh pengusaha tambang berisinial nama HR.

Akibat aktivitas tambang galian C milik HR merusak ekosistem lingkungan sekitar seperti merusak mata air irigasi persawahan dan rusaknya jalan pavingisasi perkampungan.

Ketika awak media melakukan investigasi di lapangan bahwa truk- truk menuju tambang melewati jalan desa yang sudah berpavingsasi, akibat keluar masuk truk membawa muatan berat pasir, jalan paving tersebut rusak dan hancur.Banyak paving yang retak dan hancur serta lepas berserakan di pinggir jalan.

Baca juga  Anggota Piket Rutin Laksanakan Patroli Daerah Rawan Laka Lantas Serta Berikan Himbauan Kamseltibcarlantas

Tambang galian C di Dam Gembleng Desa Aliyan di duga Ilegal karena tidak memiliki izin resmi dari kementerian Minerba dan tidak mengantongi izin AMDAL (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan). Sehingga galian C tersebut dapat dikenakan sanksi pidana dan denda sesuai dengan Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Kegiatan tambang ilegal tanpa AMDAL berpotensi merusak lingkungan, seperti kerusakan lahan, pencemaran air, dan risiko bencana ekologis.

Baca juga  Teguran Humanis Kepada Pengendara Sepeda Motor Yang tidak Menggunakan Helm

Penambangan galian C ilegal diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba). Pasal 158 UU ini menyatakan bahwa setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100 miliar.

Sampai saat ini aparat penegak hukum .Banyuwangi tutup mata dengan maraknya aktivitas tambang di duga Ilegal di kabupaten Banyuwangi.

Tim.

Share :

Baca Juga

Uncategorized

Cegah Balapan Liar dan Tawuran, Sat Samapta laks Patroli Blue Light di fasilitas Public

Artikel

Gelar Jumat Curhat, Polsek Kahayan Kuala dengarkan Keluhan dan Harapan Masyarakat Desa Bahaur hilir Kec.Kahayan Kuala

Artikel

46 Taruna AAL Gelar Doa Bersama Jelang Latihan Ketahanan Dikko

BERITA UTAMA

Yontankfib 2 Marinir Laksanakan Tradisi Wisuda Purna Bakti

Uncategorized

DDS Merupakan Cara Bhabinkamtibmas Dekat dengan Masyarakat

Uncategorized

Sat Lantas Polres Pulang Pisau Laksanakan Dikmas Lantas Penling

Artikel

Polsek Sebangau Kuala Sampaikan Super APP.

Artikel

Ketua KPU dan Bawaslu Magetan Apresiasi Polri Jaga Kamtibmas Pada Tahapan Pemilu