Home / Artikel / BERITA UTAMA / PERISTIWA

Selasa, 19 Desember 2023 - 22:36 WIB

Lapor Ke Kapolda….??!!,Diduga Mafia Solar Berkedok Transportir (TMB) Belum Tersentuh Hukum

Diduga Mafia Solar Berkedok Transportir (TMB) Belum Tersentuh Hukum

Diduga Mafia Solar Berkedok Transportir (TMB) Belum Tersentuh Hukum

 

Targetnews.id Mengenai PT.Telaga Timur Persada milik (TMB) diketahui dari pemberitaan sebelumnya bahwa izin usaha perusahaan tersebut belum terbit di sistem OSS kementrian,namun sudah berani beroperasi,bahkan sudah dari tahun 2002 sampai saat ini,tim investigasi targetnews.id sudah mengkonfirmasi hal tersebut ke berbagai pihak instansi terkait

Melalui Kepala Bidang Perizinan (DPMPTSP) Babel Hardian,saat dikonfirmasi membenarkan hal tersebut dan menjelaskan tentang perizinan yang dimiliki oleh PT.TTP

“Secara Administratif Perusahaan tersebut telah memiliki NIB,tetapi untuk usaha yang berbasis resiko Menengah dan Tinggi,izin mereka belum terbit dan mereka belum melakukan pemenuhan persyaratan”,Ujarnya.

Baca juga  Buka Rakor Eksternal Pemilu, Kapolda Jatim Ingatkan Potensi Kerawanan Pemilukada

LSM Focus Babel M.ibda Nurfathon berharap apa yang telah di konfirmasi mengenai Perusahaan milik (TMB) ini benar-benar ditindak lanjut oleh pihak APH
“Sebagai bukti konsistensi terhadap apa yang sudah menjadi tanggung jawab Aparat Penegak Hukum di Babel ini,mereka harus menindak tegas bagi siapapun yang melanggar aturan”.,Ucapnya kepada wartawan

“Sebagai pimpinan tertinggi Aparat Penegak Hukum di wilayah Bangka Belitung,kami sangat berharap kepada Kapolda Irjen Pol Dr.Tornagogo Sihombing,S.I.K,M.Si,CRGP untuk melakukan tindakan kepada pelanggar hukum tanpa memilah atau memilih siapapun pelaku usaha tersebut,yang telah melanggar hukum di wilayah Babel ini”,Tambahnya

Baca juga  PRAJURIT YONIF 7 MARINIR LAKSANAKAN LATIHAN SATUAN LANJUTAN

Sesuai Berdasarkan Peraturan per Undang-Undang yang mengatur tentang, Minyak dan Gas Bumi,

Pasal 51 no 22 Thn 2001 dan PP no 5 thn 2021,sudah dijelaskan ketentuan dan sanksinya,bahwa siapapun yang melanggar akan dikenakan sanksi pidana

Sampai berita ini diterbitkan,sabtu 19 Desember 2023,Tim akan terus menkonfirmasi kepada pihak APH dan pihak terkait,sampai adanya tindak lanjut..Tim Reno Van Happy

Share :

Baca Juga

Artikel

Atlet Karate Dojo INKAI Kodim 1002/HST, Harumkan Kabupaten Hulu Sungai Tengah

BERITA UTAMA

Upaya Eliminasi TBC, Mentari Sehat Indonesia MoU dengan RSUD Brebes

BERITA UTAMA

KARUTAN SUMENEP AJARI WARGA BINAAN BUAT PAKAN IKAN SECARA MANDIRI

BERITA UTAMA

Jelang Kunker Menteri ATR/BPN RI, Polresta Palangka Raya Cek Keamanan Bandara Tjilik Riwut

BERITA UTAMA

Penetapan Perubahan APBDesa Tahun 2023 Desa Sidomukti, Babinsa Koramil 19/ Kuwarasan Hadiri Musdes

Artikel

Di ringkus Sat Reskrim Polsek Sungai Raya Demi Membeli Sabu, Pria Muda Asal Kubu Raya Nekat Curi Motor

Artikel

Polresta Palangka Raya Pantau dan Pam Aktivitas Penerbangan Bandara Tjilik Riwut

Artikel

SMK LUMBANG DI KERJAKAN PERUSAHAAN DIDUGA TDK SESUAI SOP