Home / Artikel / BERITA UTAMA / PERISTIWA

Selasa, 19 Desember 2023 - 22:36 WIB

Lapor Ke Kapolda….??!!,Diduga Mafia Solar Berkedok Transportir (TMB) Belum Tersentuh Hukum

Diduga Mafia Solar Berkedok Transportir (TMB) Belum Tersentuh Hukum

Diduga Mafia Solar Berkedok Transportir (TMB) Belum Tersentuh Hukum

 

Targetnews.id Mengenai PT.Telaga Timur Persada milik (TMB) diketahui dari pemberitaan sebelumnya bahwa izin usaha perusahaan tersebut belum terbit di sistem OSS kementrian,namun sudah berani beroperasi,bahkan sudah dari tahun 2002 sampai saat ini,tim investigasi targetnews.id sudah mengkonfirmasi hal tersebut ke berbagai pihak instansi terkait

Melalui Kepala Bidang Perizinan (DPMPTSP) Babel Hardian,saat dikonfirmasi membenarkan hal tersebut dan menjelaskan tentang perizinan yang dimiliki oleh PT.TTP

“Secara Administratif Perusahaan tersebut telah memiliki NIB,tetapi untuk usaha yang berbasis resiko Menengah dan Tinggi,izin mereka belum terbit dan mereka belum melakukan pemenuhan persyaratan”,Ujarnya.

Baca juga  Bhabinkamtibmas Polsek Sebangau Kuala Sampaikan Tentang Media Sosial Polres Pulang Pisau

LSM Focus Babel M.ibda Nurfathon berharap apa yang telah di konfirmasi mengenai Perusahaan milik (TMB) ini benar-benar ditindak lanjut oleh pihak APH
“Sebagai bukti konsistensi terhadap apa yang sudah menjadi tanggung jawab Aparat Penegak Hukum di Babel ini,mereka harus menindak tegas bagi siapapun yang melanggar aturan”.,Ucapnya kepada wartawan

“Sebagai pimpinan tertinggi Aparat Penegak Hukum di wilayah Bangka Belitung,kami sangat berharap kepada Kapolda Irjen Pol Dr.Tornagogo Sihombing,S.I.K,M.Si,CRGP untuk melakukan tindakan kepada pelanggar hukum tanpa memilah atau memilih siapapun pelaku usaha tersebut,yang telah melanggar hukum di wilayah Babel ini”,Tambahnya

Baca juga  Pengecekan Kondisi Sekat Kanal di Wilkum Polsek Maliku

Sesuai Berdasarkan Peraturan per Undang-Undang yang mengatur tentang, Minyak dan Gas Bumi,

Pasal 51 no 22 Thn 2001 dan PP no 5 thn 2021,sudah dijelaskan ketentuan dan sanksinya,bahwa siapapun yang melanggar akan dikenakan sanksi pidana

Sampai berita ini diterbitkan,sabtu 19 Desember 2023,Tim akan terus menkonfirmasi kepada pihak APH dan pihak terkait,sampai adanya tindak lanjut..Tim Reno Van Happy

Share :

Baca Juga

Artikel

CEGAH GANGGUAN KAMTIBMAS DAN JALIN SILATURAHMI, BHABINKAMTIBMAS FOOD ESTATE SAMBANGI WARGA DESA BINAAN

Artikel

Babinsa Koramil 15/Klirong Hadiri Acara Rembug Stunting Di Desa Binaan

Artikel

Bhabinkamtibmas Polsek Kahayan Kuala menyampaikan pesan Kamtibmas, dan Himbauan kamtibmas

Artikel

Soroti Puncak Arus Mudik Lebaran 2025, Herman Khaeron Usulkan Sejumlah Inovasi

Artikel

Dikeluhkan Warga, Pemkab Sidoarjo Gerak Cepat Ambil Alih Penanganan TPS3R Ngampelsari Sidoarjo

Artikel

Satbinmas Polres Pulang Pisau Laksanakan Program Peduli Berbagi

Artikel

Jelang Pilkada 2024 Polda Jatim Gelar Deklarasi Damai dan Simulasi Sispamkota di Madura

Artikel

Sudah Saatnya Umat Islam Bersatu Dalam Mensikapi Perang Iran-Israel dan Hindari Sentimen Sektarian