Diketahui dari pemberitaan dan konfirmasi pihak media targetnews.id,sudah jelas bahwa aktifitas yang dilakukan PT.Sanjaya Damai Putra Bangka di bidang BBM adalah diduga ilegal,karena menurut sistem OSS kementrian ESDM Izin Usaha Perusahaan tersebut belum terbit
Namun sampai saat ini media sudah mengkonfimasi ke pihak yang terkait yaitu ke kadin DPMPTK,Kanit Intel Kejari,Dir Krimsus Polda Babel,Bahkan Sekarang tim media mengkonfirmasi hal tersebut ke Kapolda Babel Bpk Irjen Pol Drs.Yan sutra sebagai Pimpinan Aparat Penegak Hukum di babel
Pemberitaan dan konfirmasi pun sudah dilayangkan sejak,,senin 24 juli 2023,namun sampai saat ini,minggu 27 Agustus 2023 sangat di sayangkan belum ada tindak lanjut dari Pihak APH,
Hal ini menimbulkan pertanyaan bagi masyarakat akan penindakan APH yang dinilai tidak efektik bagi pelanggar hukum,khusus nya di wilayah Bangka Belitung ini
Berdasarkan Peraturan per Undang-Undang yang mengatur tentang, Minyak dan Gas Bumi,
UU no 22 Thn 2001 dan PP no 22 thn 2021,sudah dijelaskan ketentuan dan sanksinya,bahwa siapapun yang melanggar akan dikenakan sanksi pidana.
Masyarakat berharap apa yang telah di konfirmasi mengenai perusahaan milik (HG) ini benar-benar ditindak lanjut oleh pihak APH.
Sebagai bukti konsistensi terhadap apa yang sudah menjadi tanggung jawab Aparat Penegak Hukum di Babel ini,untuk menindak tegas bagi siapapun yang melanggar aturan.
Sampai berita ini diterbitkan,minggu 27 Agustus 2023,Tim akan terus menkonfirmasi kepada pihak APH dan pihak terkait,sampai adanya tindak lanjut..Tim Reno Van Happy