Targetnews.id, Mengenai PT.Sanjaya Damai Putra Bangka milik (HG) diketahui dari pemberitaan sebelumnya bahwa izin usaha perusahaan tersebut belum terbit di sistem OSS kementrian,namun sudah berani beroperasi,tim investigasi targetnews.id sudah mengkonfirmasi hal tersebut ke berbagai pihak instansi yan terkait
Melalui Kepala Seksi (Kasi) Intel Bangka Tengah,Bpk Ivan Gautama S, S.H.,M.H,.
“Terimakasih atas informasinya,kita akan segera lakukan pengecekan”, sebelumnya Tim juga melakukan konfirmasi ke pihak Dinas Pelayanan Satu Pintu (DPMPTK) Ibu Aisyah Sisilia dan juga ke Dir Krimsus Polda Babel Kombes Pol Bpk Djoko Julianto namun sampai sekarang blm ada tindak lanjut dari Pihak manapun,alangkah menyedihkan sekali.
Berdasarkan Peraturan per Undang-Undang yang mengatur tentang, Minyak dan Gas Bumi,
UU no 22 Thn 2001 dan PP no 22 thn 2021,sudah dijelaskan ketentuan dan sanksinya,bahwa siapapun yang melanggar akan dikenakan sanksi pidana.
Masyarakat berharap apa yang telah di konfirmasi mengenai perusahaan milik (HG) ini benar-benar ditindak lanjut oleh pihak APH.
Sebagai bukti konsistensi terhadap apa yang sudah menjadi tanggung jawab Aparat Penegak Hukum di Babel ini,untuk menindak tegas bagi siapapun yang melanggar aturan.
Sebagai pimpinan tertinggi Aparat Penegak Hukum di wilayah Bangka Belitung,kami sangat berharap kepada Bpk Kapolda Bpk Irjen Pol Drs Yan sutra untuk melakukan tindakan kepada pelanggar hukum tanpa memilah atau memilih siapapun pelaku usaha tersebut,yang telah melanggar hukum di wilayah Babel ini.
Sampai berita ini diterbitkan,sabtu 26 Agustus 2023,Tim akan terus menkonfirmasi kepada pihak APH dan pihak terkait,sampai adanya tindak lanjut..Timreno

Lapor Pak Kapolda….Kemana Lagi Kami harus Konfirmasi Agar Ditindak Lanjuuuttt…??!!!