Sampang TargetNews.id – Sepeda listrik sudah menjadi sarana berkendara santai untuk mengelilingi Kota, di Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur, sepeda listrik kini sudah menjamur
Tak hanya anak-anak, orang dewasa kerap kali terlihat menaiki sepeda listrik di jalanan
Mereka bahkan jarang mengikuti tata tertib berlalulintas hingga membahayakan pengendara lain
Menanggapi fenomena masyarakat tersebut, Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Sampang secara tegas mengeluarkan larangan untuk tidak mengendarai sepeda listrik di Jalan Raya. Moda transportasi ini hanya boleh di kawasan tertentu aja
Kasat Lantas Polres Sampang AKP Sigit Ekan Sahudi mengatakan larangan itu sebagai pencegahan terjadinya kecelakaan lalulintas akibat penggunaan sepeda listrik
Ia meminta masyarakat membantu memberi pemahaman terkait keselamatan pengguna sepeda listrik, terutama pada anak-anak agar angka kecelakaan di jalan raya dapat ditekan
“Penggunaan sepeda listrik itu tidak boleh di jalan raya, karena itu hanya boleh dioperasikan pada kawasan tertentu saja,” kata Kasat Lantas Polres Sampang AKP Sigit Ekan Sahudi. Kamis (06/03/2025)
Kasat Lantas Polres Sampang AKP Sigit Ekan Sahudi pun merujuk pada aturan yang kini berlaku di mana sepeda listrik tak boleh berkeliaran bebas di jalan raya
“Penggunaan sepeda listrik ini sudah diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 45 Tahun 2020 tentang kendaraan tertentu yang menggunakan penggerak motor listrik,” ujar AKP Sigit Ekan Sahudi
Dalam Permenhub itu, lanjut AKP Sigit Ekan Sahudi, menjelaskan bahwa sepeda listrik adalah kendaraan yang tidak memiliki Sertifikasi Uji Tipe (SUT) dan Sertifikasi Uji Tipe Kendaraan (SRUT)
“Sepeda listrik juga tidak terdaftar resmi di Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat), serta tidak memiliki Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK),” ungkapnya
Meski begitu, sampai saat ini penggunaan sepeda listrik tersebut tidak diatur dalam aturan lalu lintas
Sehingga, lanjut AKP Sigit Ekan Sahudi, meski dilarang, tapi tidak bisa ditindak. Hanya bisa diberikan himbauan saja
“Aturan di Lalu Lintas belum ada, sehingga tidak ada sanksi. Namun, kami tetap mengimbau kepada masyarakat agar tidak mengendarai sepeda listrik di Jalan Raya,” imbaunya
Pihaknya mengingatkan para orang tua untuk tidak membiarkan anak-anak pengendarai sepeda listrik di Jalan Raya demi keselamatan mereka dan pengguna jalan lainnya
“Masyarakat diharapkan menggunakan sepeda listrik dengan bijak sesuai ketentuan yang berlaku agar dapat mencegah terjadinya kecelakaan di jalan raya,” pungkasnya
Bib