Home / Artikel / BERITA UTAMA / DAERAH / HUKRIM / INVESTIGASI / KESEHATAN / NEWS / Tag / TNI-POLRI / Uncategorized

Kamis, 6 Maret 2025 - 19:50 WIB

Larang Sepeda Listrik Melintas di Jalan Raya, Ini Alasan Satlantas Polres Sampang

Larang Sepeda Listrik Melintas di Jalan Raya, Ini Alasan Satlantas Polres Sampang

Larang Sepeda Listrik Melintas di Jalan Raya, Ini Alasan Satlantas Polres Sampang

 

Sampang TargetNews.id  – Sepeda listrik sudah menjadi sarana berkendara santai untuk mengelilingi Kota, di Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur, sepeda listrik kini sudah menjamur

Tak hanya anak-anak, orang dewasa kerap kali terlihat menaiki sepeda listrik di jalanan

Mereka bahkan jarang mengikuti tata tertib berlalulintas hingga membahayakan pengendara lain

Menanggapi fenomena masyarakat tersebut, Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Sampang secara tegas mengeluarkan larangan untuk tidak mengendarai sepeda listrik di Jalan Raya. Moda transportasi ini hanya boleh di kawasan tertentu aja

Kasat Lantas Polres Sampang AKP Sigit Ekan Sahudi mengatakan larangan itu sebagai pencegahan terjadinya kecelakaan lalulintas akibat penggunaan sepeda listrik

Ia meminta masyarakat membantu memberi pemahaman terkait keselamatan pengguna sepeda listrik, terutama pada anak-anak agar angka kecelakaan di jalan raya dapat ditekan

Baca juga  Bhabinkamtibmas Kelurahan Panarung Monitoring Pasar Penyeimbang di Kantor Kelurahan

“Penggunaan sepeda listrik itu tidak boleh di jalan raya, karena itu hanya boleh dioperasikan pada kawasan tertentu saja,” kata Kasat Lantas Polres Sampang AKP Sigit Ekan Sahudi. Kamis (06/03/2025)

Kasat Lantas Polres Sampang AKP Sigit Ekan Sahudi pun merujuk pada aturan yang kini berlaku di mana sepeda listrik tak boleh berkeliaran bebas di jalan raya

“Penggunaan sepeda listrik ini sudah diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 45 Tahun 2020 tentang kendaraan tertentu yang menggunakan penggerak motor listrik,” ujar AKP Sigit Ekan Sahudi

Dalam Permenhub itu, lanjut AKP Sigit Ekan Sahudi, menjelaskan bahwa sepeda listrik adalah kendaraan yang tidak memiliki Sertifikasi Uji Tipe (SUT) dan Sertifikasi Uji Tipe Kendaraan (SRUT)

“Sepeda listrik juga tidak terdaftar resmi di Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat), serta tidak memiliki Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK),” ungkapnya

Baca juga  Mengantisipasi Karhutla, Ini Yang Dilakukan Personil Sat Binmas Polres Pulang Pisau

Meski begitu, sampai saat ini penggunaan sepeda listrik tersebut tidak diatur dalam aturan lalu lintas

Sehingga, lanjut AKP Sigit Ekan Sahudi, meski dilarang, tapi tidak bisa ditindak. Hanya bisa diberikan himbauan saja

“Aturan di Lalu Lintas belum ada, sehingga tidak ada sanksi. Namun, kami tetap mengimbau kepada masyarakat agar tidak mengendarai sepeda listrik di Jalan Raya,” imbaunya

Pihaknya mengingatkan para orang tua untuk tidak membiarkan anak-anak pengendarai sepeda listrik di Jalan Raya demi keselamatan mereka dan pengguna jalan lainnya

“Masyarakat diharapkan menggunakan sepeda listrik dengan bijak sesuai ketentuan yang berlaku agar dapat mencegah terjadinya kecelakaan di jalan raya,” pungkasnya

Bib

Share :

Baca Juga

Uncategorized

Bhabinkamtibmas Polsek Maliku Sambangi Warga Desa Binaan

Artikel

Babinsa Desa Popoh Aktif Dampingi Posyandu Dalam Upaya Cegah Stunting

BERITA UTAMA

Bhabinkamtibmas Desa Pangkoh Hilir Sampaikan Sosialisasi Bahaya Kebakaran Hutan dan Lahan

Uncategorized

Kanit I SPKT Polresta Palangka Raya Cek kembali Kondisi 34 Tahanan

Uncategorized

Maklumat Kapolda Kalteng di tempelkan di tempat umum supaya bisa di baca Masyarakat

Uncategorized

Sosialisasi Satgas Saber Pungli, yang di lakukan Polsek Pandih Batu , guna cegah terjadinya pungutan biaya yang tak resmi.

Uncategorized

Bhabinkamtibmas laksanakan Himbauan di Desa Binaan

Artikel

Satgas Yonif 6 Marinir Tumbuhkan Perekonomian Masyarakat Papua