Lewat Blue Light Patrol Satsamapta Polresta Palangka Raya Pantau Kondusifitas

Polresta Palangka Raya – Dalam rangka untuk mengantisipasi terjadinya tindak kriminalitas, aparat kepolisian mengadakan blue light patrol.

Hal tersebut disampaikan Kapolresta Palangka Raya, Polda Kalteng Kombes Pol. Budi Santosa, S.I.K., M.H., melalui Kasatsamapta AKP Gatoot Sisworo, Minggu (11/3/2023) pagi.

Menurutnya, dengan blue light patrol pihaknya bisa secara langsung memantau situasi Kamtibmas yang berkembang dilingkungan masyarakat.

Baca juga  Datangi Warga, Polsek Sabangau Harapkan Waspada terhadap Orang Asing

“Blue light patrol yang dilakukan rekan kami Briptu Willy Priatna dan Bripda Romi Saputra telah menyambangi sejumlah objek vital yang ada di Kota Palangka Raya,” katanya.

Dalam pelaksanaan blue light patrol tersebut, lanjut Gatoot, pihaknya menggunakan rute antara lain Jalan Yos Sudarso – Jalan Menteng V – Jalan Lele – Jalan Temanggung Kenyapi – Jalan Galaxy Kota Palangka Raya.

Baca juga  TINGKATKAN SINERGITAS TNI- POLRI RESIMEN KAVALERI 3 MARINIR BERIKAN UCAPAN SELAMAT HUT BHAYANGKARA YANG KE 77 DI POLRES AIMAS SORONG PAPUA BARAT

“Secara global untuk situasi Kamtibmas tetap pada koridornya. Dilingkungan masyarakat juga tidak ada kejadian menonjol,” pungkasnya.(dk_reborn)

Share :

Baca Juga

Uncategorized

Dengan Spanduk Personil Sat binmas Polres Pulpis aktif melaksanakan kegiatan sosialisasi tentang pencegahan karhutla kepada Warga Masyarakat.

Artikel

Satgas Yonif 611/Awang Long Bersama Tim Gabungan Melaksanakan Edukasi Cegah Tambang Ilegal

Artikel

Membuat Perubahan Butuh Perjuangan

Artikel

Dankormar Hadiri Puncak HUT ke-78 Jalasenastri

Uncategorized

Rutin Anggota Satpolairud Sambangi Masyarakat Pesisir Ajak Tidak buang Sampah Kesungai

Artikel

Ternyata ini yang di lakukan Personel Polsek Kahayan Kuala menyampaikan pesan Kamtibmas, dan Himbauan kamtibmas

Uncategorized

Sambangi Warga Binaan, Bhabinkamtibmas Himbau Tidak Mudah Percaya Berita Hoax dan Bijak Dalam Bermedsos

Uncategorized

Anggota Satpolairud Sampaikan Sanksi Bagi Pelaku Pembakar Lahan