KOTA BATU, Targetnews.id – Menyoroti terkait Surat Edaran (SE) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Nomor 5 Tahun 2024, disebutkan yang mana setiap Anggota Legislatif terpilih 2024-2029 wajib menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) sebagai penyelenggara Negara.
Sedangkan dalam batas waktu penyerahan LHKPN terhitung sejak 21 hari sebelum pelaksanaan pelantikan. Dan sampai saat ini pada seluruh Anggota Legislatif terpilih, telah mencapai 100% sebelum waktu yang ditentukan dari pihak KPUD.
Sesuai investigasi langsung dari pihak Ketua KPU Batu menyebutkan, bahwa Anggota DPRD Kota Batu terpilih periode 2024 – 2029 sudah menyerahkan hasil laporan kekayaan pada Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) yang ditembuskan ke pihak KPUD Kota Batu. Hal itu yang disampaikan Ketua KPU Batu Heru Purwanto, Jum’at (12/7/24)
“Dasar laporan LHKPN dari para Calon Legislatif itu sudah masuk mulai Bulan Maret hingga 21 hari sebelum ada proses pelaksanaan pelantikan. Akan tetapi seluruh hasil laporan itu lewat aplikasi Online KPU Pusat, dan hasilnya sudah terselesaikan kemarin per Tanggal 10 Juli 2024. Sedangkan hasil tersebut akan dilanjutkan ke Sekda Batu dan Sekda Provinsi,”terang Heru.
Merujuk masalah LHKPN, Sekretaris Jendral DPP PKB Muh. Hasanuddin Wahid, S.Ag,. M.Hum mengatakan, versi tersebut sudah mengintruksikan pada seluruh calon Anggota Legislatif terpilih dari PKB. Agar segera mengisi LHKPN seperti yang di instruksikan sebagai syarat wajib.
“Hal seperti yang disampaikan ke awak media baru-baru ini, dari DPP sudah mengintruksikan seluruh anggota DPR terpilih mulai Pusat, Provinsi, Kabupaten/Kota segera mungkin untuk mengisi LHKPN sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas mereka sebagai pejabat publik,”terang Gus Udin.
Sementara, Ketua DPC Partai Gerindra Kota Batu Heli Suyanto, SH menegaskan,” karena ini persyaratan wajib maka teman – teman Anggota Dewan terpilih sudah melengkapi semua, termasuk Non Incumben sudah menyampaikan sebulan yang lalu.
Tidak ketinggalan pula dari Ketua PKS Kota Batu Ludi Tanarto menyampaikan, melalui WhatsApp nya secara singkat. Bahwa pihaknya mengatakan untuk semua calon Anggota Legislatif terpilih dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Kota Batu sudah semua menyerahkan LHKPN. Hal itu sebagai syarat pengucapan sumpah janji calon Anggota DPRD terpilih di periode 2024 – 2029,”singkatnya.
Hingga berita ini diturunkan, sisa dari calon Anggota Legislatif terpilih periode 2024-2029 yang dari partai lainya masih belum bisa dikonfirmasi.
Pewarta : (Wanto)