Polresta Palangka Raya – Unit Satuan Pelayanan Administrasi Sim (Satpas) Satlantas Polresta Palangka Raya, Polda Kalteng Kembali membuka layanan penerbitan Surat Izin Mengemudi (SIM), Rabu (26/4/20230) pagi.
“Ya, sudah buka kembali sesuai dengan informasikan yang telah kita sampaikan kepada masyarakat menjelang libur bersama Hari Raya Idul Fitri Tanggal 19 April yang lalu,” ujar Kasat Lantas Kompol Feriza Winanda Lubis saat dikonfirmasi melalui pesan singkat.
Kompol Feriza menjelaskan, pelayanan penerbitan SIM telah dibuka seluruhnya, baik masyarakat pemohon SIM baru maupun perpanjangan dan penggantian SIM serta ada juga yang mulai melaksanakan ujian SIM.
Kompol Feriza juga mengingatkan kepada masyarakat yang habis masa berlaku SIM nya saat berlangsungnya libur bersama yakni tanggal 19 April s/d 25 April 2023 dapat melakukan perpanjangan mulai tanggal 26 April s/d 3 Mei 2023.
“Apabila telah lewat tanggal dimaksud, maka SIM tidak dapat diperpanjang dan akan dilakukan mekanisme penerbitan SIM baru,” tandasnya. (b1b)