Home / BERITA UTAMA / DAERAH

Selasa, 30 Mei 2023 - 07:25 WIB

Liliana Herawati  Mempertahankan Perguruan Milik Ketua DPP Pembinaan Mental Karate Malah Dijadikan Terdakwa.

Foto : Liliana Herawati tak menyangka jika keputusannya mempertahankan haknya selaku pimpinan pusat Perguruan Pembinaan Mental Karate

Foto : Liliana Herawati tak menyangka jika keputusannya mempertahankan haknya selaku pimpinan pusat Perguruan Pembinaan Mental Karate

TargetNews.id Surabaya – Liliana Herawati tak menyangka jika keputusannya mempertahankan haknya selaku pimpinan pusat Perguruan Pembinaan Mental Karate meski dibayar mahal dengan status terdakwa.

Liliana Herawati 43 tahun  dilaporkan lantaran diduga melakukan memasukkan keterangan palsu ke dalam akta otentik.

Dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Darwis dari Kejari Surabaya, terdakwa Liliana Herawati merupakan anak angkat dari Hanshi Kyokushinkai yayasan pendiri Perguruan Pembinaan Mental Karate.

Selain itu, terdakwa juga sebagai pendiri Perkumpulan Pembinaan Mental Karate Kyokushinkai disebut juga International Karate Organization Kyokushinkaikan atau disingkat IKOK, berdasarkan akta nomer 13 tanggal 16 januari 2015.

“Pendiri dalam akta tersebut, Tjandra Sridjaya, Bambang Irwanto dan terdakwa Liliana Herawati dengan kegiatan salah satunya adalah mengelola dana arisan bagi warga PPMK, simpatisan PPMK maupun masyarakat umum,” tutur JPU dari Kejari Surabaya tersebut saat membacakan surat dakwaannya di ruang Kartika l, Senin (29/5/2023).

Foto : Liliana Herawati tak menyangka jika keputusannya mempertahankan haknya selaku pimpinan pusat Perguruan Pembinaan Mental Karate

Setelah berdiri perkumpulan, terdakwa Liliana Herawati ditegur secara lisan. Namun, terdakwa Liliana Herawati tidak meresponnya. “Lantaran tidak merespon. Akhirnya disepakati diadakan rapat pada 7 November 2019 bertempat di Gedung Srijaya lantai 4, Surabaya,” imbuh Darwis.

Jaksa Penuntut Umum (JPU)Darwis menjelaskan juga pada saat rapat dihadiri Erick Sastrodikoro dan Tjandra Sridjaya Ketua Umum Yayasan PPMK, dan terdakwa Liliana Herawati selaku pimpinan pusat Perguruan PMK.

“Agenda dalam rapat tersebut diusulkan nama Perkumpulan Pembinaan Mental Karate diganti, pimpinan pusat sebagai alternatif mengundurkan diri, dan Ketua DPP diganti,” jelasnya.

Kemudian, dari agenda rapat tersebut dibuatlah Notulen Rapat yang ditandatangani oleh peserta rapat dengan hasil keputusan rapat merubah nama perkumpulan dan pimpinan pusat Perguruan PMK mengundurkan diri dari salah satu pendiri.

Baca juga  Personel Sat Samapta Sampaikan Maklumat Kapolda Kalteng Kepada Masyarakat di Saat Sedang Laks Patroli

”Saksi Erick kemudian menegaskan terkait pengunduran diri terdakwa Liliana Herawati melalui pesan Whatsapp. Dan dijawab oleh oleh terdakwa Liliana Herawati yang intinya setuju nama perkumpulan dirubah dan keluar dari perkumpulan. Sehingga perguruan PMK yang saat ini terpisah dengan perkumpulan,” beber JPU.

Lalu Erick mendatangi terdakwa Liliana Herawati dan menyerahkan fotocopy Notulen Rapat serta diberitahukan apabila keputusan rapat perkumpulan menolak mengganti nama perkumpulan yang sudah berbadan hukum, karena bila diganti akibatnya arisan akan kacau.

”Tentang pengunduran diri terdakwa Liliana Herawati dari pendiri perkumpulan, dijawab dengan tegas oleh terdakwa Liliana Herawati tetap keluar dari perkumpulan agar bisa membesarkan yayasan,” katanya.

Setelah itu, dibuat Akta Pernyataan Keputusan Rapat Nomor 16 tanggal 18 Juni 2020 yang berisi terdakwa mengundurkan diri (keluar) sebagai pendiri, dan Akta Nomor 17 tanggal 18 Juni 2020 yang telah mendapat pengesahan Kemenkuham pada 10 Pebruari 2022 dengan struktur organisasi sebagai pendiri perkumpulan Tjandra dan Bambang.

Pada 04 Mei 2022 terdakwa membuat Surat Nomor: 014/PMK/Pusat/V/2022 tanggal 04 Mei 2022 yang ditujukan kepada Pengurus Pusat. Pimpinan Daerah, Kabid, Pembinaan Daerah, Pembina, Manager Cabang, Pemegang Sabuk Hitam dan Para Senior Perguruan.

“Terdakwa menegaskan perguruan pembinaan Mental Karate tidak ada hubungannya dengan Perkumpulan Pembinaan Mental Karate Kyokushinkai,” ucapnya.

Selanjutnya, terdakwa mencabut pengunduran dirinya sebagai pendiri dari perkumpulan dengan cara pada 06 Juni 2022 menyuruh notaris untuk memasukkan keterangan yang tidak benar dalam akta nomor 8 tanggal 06 Juni 2022.

Baca juga  Media TargetNews.id Kabiro Telungagung Peringatan Hari Sumpah Pemuda Secara Terpusat

“Dalam akta tersebut, terdakwa menyatakan terdakwa tidak pernah mengundurkan diri dari perkumpulan Pembinaan Mental karate Kyokushinkai,” ujar Darwis.

Setelah membuat akta tersebut, terdakwa Liliana Herawati menggunakannya untuk dijadikan dasar pelaporan terhadap Erick di Mabes Polri. Atas laporan polisi tersebut, Erick mengalami kerugian transport sebesar Rp 263, 9 juta.

”Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 266 Ayat (1) KUHP,” katanya.

Abdul Wahab Adinegoro, selaku Juru Bicara terdakwa Liliana Herawati menerangkan bahwa terdakwa Liliana Herawati ingin mempertahankan kehormatan dari nama Perguruan Pembinaan Mental Karate yang didirikan sejak 1967.

“Pada 2007 itu diadakan arisan antar anggota nilainya sebanyak miliaran rupiah. Lalu pada 2015 Pak Tjandra bilang harus dibuat perkumpulan yang namanya hampir sama. Kemudian ada sedikit kres (tidak cocok) dan diadakan rapat dimana Pak Sridjaya menyuruh terdakwa Liliana Herawati untuk mundur dari perkumpulan,” terangnya.

Atas permintaan itu, kata Abdul Wahab, terdakwa Lilians Herawati bersedia keluar apabila perkumpulan tersebut tidak menggunakan nama sama dengan perguruan yang dipimpinnya.

Foto : Liliana Herawati tak menyangka jika keputusannya mempertahankan haknya selaku pimpinan pusat Perguruan Pembinaan Mental Karate

“Bu liliana ini tidak mau mundur kalau nama itu diambil oleh Tjndra Cs. Dia bersedia keluar jika perkumpulan ganti nama. Tiba-tiba muncul akta yang menyatakan Bu Liliana mundur. Padahal dia belum keluar. Dia keluar kalau tidak pakai nama perguruan milik warisan orang tua angkatnya itu. Tidak ada pernyataan tertulis bahwa Bu Liliana itu mengundurkan diri,” jelasnya.

Atas terbitnya akta yang dibuat Tjandra Cs, sambung Abdul Wahab, terdakwa lalu membuat surat pernyataan yang menerangkan dirinya belum keluar dari perkumpulan.

“Kemudian Bu Liliana melaporkan ke Mabes Polri. Saat ini masih jalan proses hukumnya,” tandasnya.(NR).

Share :

Baca Juga

BERITA UTAMA

𝗞𝗨𝗡𝗝𝗨𝗡𝗚𝗔𝗡 𝗛𝗢𝗥𝗠𝗔𝗧 𝗣𝗘𝗡𝗚𝗔𝗥𝗔𝗛 𝗝𝗔𝗕𝗔𝗧𝗔𝗡 𝗞𝗘𝗦𝗘𝗟𝗔𝗠𝗔𝗧𝗔𝗡 𝗗𝗔𝗟𝗔𝗠 𝗡𝗘𝗚𝗘𝗥𝗜 𝗗𝗔𝗡 𝗞𝗘𝗧𝗘𝗡𝗧𝗘𝗥𝗔𝗠𝗔𝗡 𝗔𝗪𝗔𝗠 𝗔𝗧𝗔𝗦 𝗞𝗘𝗧𝗨𝗔 𝗣𝗢𝗟𝗜𝗦 𝗣𝗨𝗟𝗔𝗨 𝗣𝗜𝗡𝗔𝗡𝗚

Artikel

Babinsa Koramil 15/Klirong Laksanakan Komsos Dengan Perangkat Desa Wilayah Binaan

Artikel

Gebyar Semarak HUT RI ke-79 Diadakan di Asrama Pancasila dan Manipol Korem 031/WB

Artikel

Polisi Temukan Adik Caroline Angelica dan Tulisan Identik Surat Wasiat Periksa Apartemen di Sidoarjo

BERITA UTAMA

Gelar Kegiatan Bangpuankom Apkowil TNI AD TA 2023 di Kodam IV/Diponegoro

Artikel

Tiga OPD Terima Penghargaan SAKIP Perangkat Daerah Tahun 2024

BERITA UTAMA

Polsek Maliku Petakan titik Lokasi Rawan Karhutla di Wilkumnya

Artikel

Koramil 1612-06/Lembor Hadir dalam Seleksi Paskibra di SMA N 1 Amba