Home / Artikel / BERITA UTAMA / DAERAH / HUKRIM / INVESTIGASI / KESEHATAN / NEWS / Tag / TNI-POLRI / Uncategorized

Selasa, 20 Mei 2025 - 15:01 WIB

Lima Terdakwa KUR Fiktif BRI Cab.Batu1, Diseret Ke Pengadilan Tipikor Surabaya

Foto: Kasintel Kejaksaan Negeri Batu M.Januar Ferdian,SH.MH.

Foto: Kasintel Kejaksaan Negeri Batu M.Januar Ferdian,SH.MH.

 

KOTA BATU, Targetnews.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Batu resmi melimpahkan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penencairan pengajuan pinjaman Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro BRI Unit I Batu Tahun 2021 – 2023. Hingga kasus ini menyeret 5 (lima) tersangka ke pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor) ke Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Perkara tersebut sudah dilimpahkan pada hari Kamis, 15 Mei 2025, setelah rampung dalam penyusunan surat dakwaan oleh Tim penuntut umum (JPU) terhadap lima terdakwa. Karena terdakwa yang diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi dalam pencairan pengajuan pinjaman Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro BRI Unit I Batu Tahun 2021- 2023,”ungkap Kasintel M.Januar Ferdian,SH.,MH, sesuai rilisnya, Selasa (20/5/2025).

Baca juga  Semarakkan Pilkada 2024, FK Metra Kabupaten Tegal dan Diskominfo Gelar Petunra Ayo Nyoblos Maning

Dia menyebutkan, Tim penuntut umum telah menyerahkan surat dakwaan beserta seluruh berkas perkara ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Dan para terdakwa akan segera menjalani persidangan setelah Majelis Hakim menetapkan hari sidang pertama.

“Sementara itu, para terdakwa, didakwakan dengan Primair di Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Yang berbunyi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,”terang M.Januar.

Baca juga  Bekali PBB Kepada Pegawai Baru Sebagai Wujud Sinergitas Kodim 1009/Tla Dan Kejaksaan Negeri Tanah Laut

Serta Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP, Subsidiair : Pasal 3 Jo. Pasal 18 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.

Penulis : Heru Iswanto
Editor : Habib

Share :

Baca Juga

Artikel

Dandim 0815/Mojokerto Beserta Staf Dan Persit KCK Cabang XXX Kodim 0815 Mengucapkan Selamat Memperingati Isra Miraj 27 Rajab 1445 H/2024 M.

Artikel

Oknum Polisi Peras, Mahasiswa di Surabaya Sudah Diamankan

Uncategorized

Sambangi Masyarakat Di Pasar Lingkungan Pelabuhan Pasar Harian Ini Yang Dilakukan Bripka Alamsyah

BERITA UTAMA

Cegah Kebakaran Hutan dan lahan, ini yang di lakukan Bhabinkamtibmas

Artikel

Dua Kapal Polisi Disiagakan di Tempat Wisata Pantai dan Perairan Sampang Saat Libur Tahun Baru 2025

Artikel

Polsek Pandih Batu Ajak Masyarakat untuk Jaga Kamtibmas

Artikel

Dankolatmar Tinjau Rahlat Puslatpurmar 3 Grati

BERITA UTAMA

Rebutan Gono Gini Akibat Orang Ketiga Surabaya  Ketua Majelis Hakim PA Surabaya Cek Harta Bersama