KOTA BATU, Targetnews.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Batu resmi melimpahkan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penencairan pengajuan pinjaman Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro BRI Unit I Batu Tahun 2021 – 2023. Hingga kasus ini menyeret 5 (lima) tersangka ke pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor) ke Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Perkara tersebut sudah dilimpahkan pada hari Kamis, 15 Mei 2025, setelah rampung dalam penyusunan surat dakwaan oleh Tim penuntut umum (JPU) terhadap lima terdakwa. Karena terdakwa yang diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi dalam pencairan pengajuan pinjaman Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro BRI Unit I Batu Tahun 2021- 2023,”ungkap Kasintel M.Januar Ferdian,SH.,MH, sesuai rilisnya, Selasa (20/5/2025).
Dia menyebutkan, Tim penuntut umum telah menyerahkan surat dakwaan beserta seluruh berkas perkara ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Dan para terdakwa akan segera menjalani persidangan setelah Majelis Hakim menetapkan hari sidang pertama.
“Sementara itu, para terdakwa, didakwakan dengan Primair di Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Yang berbunyi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,”terang M.Januar.
Serta Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP, Subsidiair : Pasal 3 Jo. Pasal 18 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.
Penulis : Heru Iswanto
Editor : Habib